Urgensi Partisipasi yang Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Pembentukan Perundang-Undangan di Indonesia Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan

Authors

  • Lasmin Batee Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia
  • Janpatar Simamora Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia
  • Budiman Sinaga Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8080

Keywords:

Partisipasi, Partisipasi Yang Bermakna, Bermakna, Pembentukan Perundang-Undangan.

Abstract

Partisipasi masyarakat merupakan pilar utama dalam demokrasi konstitusional yang menjamin kedaulatan rakyat dalam proses legislasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan pengaturan partisipasi yang bermakna dalam pembentukan undang-undang di Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan perundang-undangan serta mengevaluasi efektivitas implementasinya dalam praktik pembentukan undang-undang saat ini. Formalisasi norma meaningful participation dalam sistem hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, realitas implementasi serta kendala yang dihadapi dalam mewujudkan partisipasi yang substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan penelitian mencakup pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis putusan Mahkamah Konstitusi. Implementasi meaningful participation di Indonesia masih menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan praktik. Meskipun secara prosedural ruang partisipasi telah dibuka melalui konsultasi publik dan rapat dengar pendapat, pelaksanaannya seringkali terjebak pada formalitas administratif. Kendala utama meliputi terbatasnya akses publik terhadap dokumen draf RUU secara tepat waktu, dominasi kepentingan politik pragmatis, serta minimnya mekanisme akuntabilitas bagi pembentuk undang-undang dalam memberikan penjelasan atas penolakan aspirasi masyarakat.

References

Amini, S. A. (2022). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/Puu-Xviii/2020 Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Andriani, H. (2023). Partisipasi Bermakna Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Undang-Undang. UNES Journal of Swara Justisia, Vol. 7, No 1,hlm. 306-318.

Artioko, F. R. (2022). Pengadopsian Partisipasi Masyarakat Yang Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Al-Qisth Law Review, Vol. 6, No. 1, hlm. 52-83.

Dalimunthe, D. (2017). Proses Pembentukan Undang-Undang Menurut UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. 3, No. 1, hlm. 66-82.

Dondokambey, S. M. A. (2023). Penerapan prinsip partisipasi masyarakat bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan daerah. Lex Privatum, Vol. 11, No, 2.

Fadillah, N. (2022). Penerapan Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja Dan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara. Lex Renaissance, Vol. 7, No. 2, hlm 243-264.

Guswara, A. B., & Nasution, A. I. (2023). Dinamika Konstitusionalitas Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Dan 54/PUU-XXI/2023. Jurnal USM Law Review, Vol. 6, No. 3, hlm 1052-1072.

Hafani, M. H., Rato, D., & Ohoiwutun, Y. T. (2025). Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, Vol. 2, No. 11, hlm. 497-509.

Hanafi, M. I., Damayanti, L. D., & Nazulfa, I. (2024). Penerapan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Constitution Journal, Vol. 3, No. 2, hlm. 193-210.

Irawan, A. (2022). Undang-Undang Cipta Kerja Di Tengah Himpitan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/Puu-Xviii/2020. Litigasi, Vol. 23, No. 1, hlm 101-133.

Mandak, A. P. A. (2024). Penerapan Partisipasi Masyarakat Bermakna Dalam Pembentukan Undang-Undang Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. LEX Privatum, Vol. 13, hlm. 4.

Mochtar, Z. A. (2022). Politik hukum pembentukan undang-undang. Buku Mojok

Munawar, M., Marzuki, M., & Affan, I. (2021). Analisis Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Perpspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah Metadata, Vol. 3, No. 2, hlm 452-468.

Sauni, H., Saifulloh, P. P. A., Barus, S. I., & Putra, D. A. (2024). Peran Analis Hukum Dalam Pembentukan Naskah Akademik Undang-Undang Partisipatif Guna Mencegah Abusive Legislation: Studi Evaluasi Rancangan Undang-Undang Penyiaran. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 13, No. 3.

Sofwan, S. (2022). Urgensi Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jatiswara, Vol. 37, No. 1, hlm 118-126.

Sudarmanto, K., Suryanto, B., Junaidi, M., & Sadono, B. (2021). Implikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Pembentukan Produk Hukum Daerah. Jurnal USM Law Review, Vol. 4, No. 2, hlm. 702-713.

Wafa, M. K. (2023). Peran dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, Vol. 3, No. 1, hlm. 85-100.

Zebua, D. E., Siallagan, H., & Simamora, J. (2022). Analisis Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam Perspektif Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Nommensen Journal of Constitutional and Administrative Law, Vol. 1, No. 1, hlm 1-12.

Hanafi, M. I., Damayanti, L. D., & Nazulfa, I. (2024). Penerapan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Constitution Journal, Vol. 3, No. 2, hlm. 193-210.

Sofwan, S. (2022). Urgensi Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jatiswara, Vol. 37, No. 1, hlm 118-126.

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Batee, L., Simamora, J., & Sinaga, B. (2026). Urgensi Partisipasi yang Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Pembentukan Perundang-Undangan di Indonesia Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 2199–2209. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8080

Most read articles by the same author(s)