Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Nomor: 51 Pid/.Sus/2024 PN Bpp)

Authors

  • Patar Marojahan Sinurat Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nomensen Medan, Indonesia
  • Janpatar Simamora Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nomensen Medan, Indonesia
  • Jusnizar Sinaga Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nomensen Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7889

Keywords:

Kecelakaan Lalu Lintas, Kelalaian, Pertanggungjawaban Pidana, Putusan Pengadilan

Abstract

Kecelakaan lalu lintas adalah insiden hukum yang sering terjadi karena pengemudi kurang berhati-hati dan dapat menyebabkan akibat yang serius, seperti kehilangan nyawa seseorang. Studi ini bertujuan untuk meneliti tanggung jawab pidana orang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Studi ini juga ingin memeriksa bagaimana hakim dalam Putusan No. 51/Pid.Sus/2024/PN Bpp. memandang jenis kelalaian yang ditunjukkan oleh orang yang terlibat. Studi ini memakai metode yuridis normatif, dan melihat hukum pada kasus pengadilan. Studi ini berfokus pada bagaimana Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ, dan bagaimana hakim mengevaluasi kelalaian terdakwa dalam kasus tersebut. Temuan studi menunjukkan bahwa terdakwa bertanggung jawab atas kejahatan tersebut karena semua bagian kejahatan terpenuhi, terutama bagian di mana kelalaian mereka menyebabkan kematian orang lain. Hakim melihat kasus tersebut dan memeriksa apakah ada kelalaian. Mereka meneliti fakta-fakta dari persidangan, seperti mengemudi terlalu cepat untuk jalan raya dan tidak cukup berhati-hati untuk melihat pejalan kaki. Ada hubungan langsung antara apa yang dilakukan terdakwa dan akibatnya, yaitu kematian korban. Jadi, terdakwa terbukti bersalah secara hukum dan dijatuhi hukuman berdasarkan hukum yang berlaku.

References

Abdulkadir Muhammad. (2010). Hukum Perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm: 503-504.

Andi Hamzah. (2014). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta, hlm: 96.

Brenhard Mangatur. T. (2020). Ignoring Safety Aspects that Could Reduce Traffic Accidents. KnE social sciences. IWPOSPA, (20), 363–374.

Didik Endro Purwoleksono. (2019). Hukum Pidana Lalu Lintas. Airlangga University Press, Surabaya, hlm: 21.

Herman. (2017). Application of Liability Principle in the National Criminal Law. Journal of Law, Policy & Globalization, 66(1), 15–21.

I Putu Edy Githa Perdana, D. A. (2023). Analisis Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas. PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, Malang, hlm: 50.

Iqram, M., Saputra, A., Renggong, R., & Madiong, B. (2022).“Pertanggungjawaban Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian.” Indonesian Journal of Legality of Law. 5(1), 52–56.

Jan Remmelink. (2002). Hukum Pidana. PT Gramedia Pusaka Utama, Jakarta, hlm: 177.

Lafri Prasetyono, A. T. R. G. (2021). Legal Consequences for Traffic Accident Perpetrators with Dead Victims. Jurnal Yurisprudensi Hukum.11 (1), 44–56.

Leden Marpaung. (2006). Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, hlm: 25.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana . Rineka Cipta, hlm: 155.

Neeysha Nathani Sitorus, & Janpatar Simamora (2025). Analisis Peran Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Restorative Justice untuk PencegahanTindak Pidana Ulang Atau Residivisme. Judge : Jurnal Hukum, 06(04), 1339–1350.

Patar Marojahan Sinurat, & Janpatar Simamora (2025). Peran Jaksa dalam Penerapan Restorative Justice : Tinjauan Asas Legalitas dan Keadilan Substantif dalam Peraturan Kejaksaan 15 / 2020. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7606–7617.

Pergaulan., Y. (2025). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Perspektif Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum. 3(2), 878–892.

Peter, R., Gerald, M., Barry, W. (2011). The Relative Impact of Work-Related Stress , Life Stress , and Driving Environment Stress on Driving Outcomes. Journal Accident Analysis & Prevention, 43(4), 1332-1340.

Rahel Hutauruk, & Janpatar Simamora (2025). Penerapan Pembinaan Narapidana Oleh Lembaga Permasyarakatan, Jurnal Media Informatika[JUMIN], 7(1), 259–266.

S.R. Sianturi & E.Y. Kanter. (2012). Asas-asas pidana di Indonesia dan penerapannya. Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP, hlm: 250.

Sukandi., Bagus, I., Kusuma, A., Nyoman, I. N., & Sutama.(2024). “Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Umum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,” Jurnal Analogi Hukum. 6(1), 79–86.

Supriadi Asep. (2014). Kecelakaan Lalu Lintas dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. P.T. ALUMNI Bandung, hlm: 244.

Syahrin, A., Ginting, B., & Mulyadi, M. (2015). Hubungan Antara Kesengajaan Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Seseorang. Jurnal Hukum USU. 3(1), 56–73.

Tendean K., Arie, M., Andes, T., Keren, and Jocefina, A., “Oversight Resulting in the Death of Others According to Article 359 of the Criminal Code.” Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health, 2(2), 818–833.

Theresa Y, S., Bintang M, E,N., Janpatar, S., Leonardo,D. S. (2020). Inkonsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Keberadaan Komisi Pemberantasaan Korupsi Sebagai Lembaga Negara Independen, Nommensen Journal of Legal Opinion(NJLO). 1,(1), 26.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 310 Ayat (4).

Wahyudi, Y., & Usman, K. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kelalaian Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Yangmengakibatkan Kematian Di Wilayah Hukum Polres Jeneponto. Pledoi Law Jurnal. 3 (1), 46–52.

Widnyana & I Made. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana. Fikahati Aneska, Jakarta, hlm: 214.

Wirjono Prodjodikoro. (2003). Asas-asas pidana di Indonesia. Refika Aditama, Bandung, hlm: 72.

Downloads

Published

2026-03-06

How to Cite

Sinurat, P. M., Simamora, J., & Sinaga, J. (2026). Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Nomor: 51 Pid/.Sus/2024 PN Bpp). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 1787–1799. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7889