Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Atas Pengedaran Uang Palsu Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (Studi Putusan Nomor 154/Pid.B/2024/Pn Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7890Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan HakimAbstract
Tindak pidana pengedaran uang palsu merupakan perbuatan yang mengancam kepercayaan masyarakat terhadap mata uang serta stabilitas perekonomian nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu serta pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan studi Putusan Nomor 154/Pid.B/2024/PN Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengadilan menyatakan bahwa pelaku telah terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindakan mengedarkan dan menggunakan Rupiah yang diketahuinya merupakan uang palsu, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Putusan hakim tersebut didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan, didukung oleh alat bukti yang sah dan sah, serta mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa dalam proses pengadilan. Putusan tersebut mencerminkan upaya penegakan hukum dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
References
Amelia Aisa Nabila, Anang Dony Irawan, Agus Supriyo, “Analisis Yuridis Tentang Sanksi Hukum Bagi Pelaku Peredaran Uang Palsu” Supremasi: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum, Pengajarannya, Vol.20. No.1, 2025.
Andreas Bilian Simanjuntak, Herlina Manullang, July Esther, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Menawarkan Pekerjaan Prostitusi Online,” patik: Jurnal Hukum, Vol.10. No.1. 2021.
Ariyanti, “Peran Hakim Dalam Menjamin Kepastian Hukum Dan Keadilan: Analisis Penerapan Asas Independensi Hakim Dalam Perkara Pidana Di Indonesia", Journal Konferensi Internasional Masyarakat Muslim", Vol.8. No.3, 2019.
Dewi Astin, Miranda Sari,“Tindak Pidana Mengedarkan Uang Palsu”, Serambi Akademica Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora, Vol.7. No.3, 2019 .
Dhea Sintya Siahaan dan Janpatar Simamora, “The Role and Responsibilities of Public Prosecutors at the Binjai District Attorney's Office in the Criminal Justice Process,” Golden Ratio of Data in Summary; Data In | Law, Plitics, Public Administration, Vol.5, Issue.1 (2025).
Djulaeka, Devi Rahayu, Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka, 2020.
Dwi Hananta, "Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan Dan Memberatkan Dalam Penjatuhan Pidana", Jurnal Hukum Dan Peradilan Vol. 7. No. 1, 2018.
Herlina Manullang, Raja Luhut Gandamana, “Pertanggungjawaban Pidana PelakuYang Dengan Sengaja Mendistribusikan Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik”, Jurnal Visi Eksakta, Vol.4. No.1, 2023.
Hidayanto, Afifah, “Edukasi Pengenalan Uang Palsu Dan Cara Membedakannya Dengan Uang Asli,” Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan, Vol.4. No.1, 2015.
Hudi Yusuf, Savita Helena Affandy, “Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu”, Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, Vol.1. No.6, 2025,
Ilham Tantowi, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Melakukan Bersama-sama Menyimpan Rupiah Palsu”, Jurnal Pionir Universitas Asahan, Vol.6. No.1, 2020.
IR Marpaung Asina, “Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Palsu”, Diponegoro Law Journal, Vol.5. No.3, 2016.
Iswardono S.P, Uang dan Bank, BPEF, Yogyakarta, 2004,.
Janpatar Simamora, “Analisa yuridis terhadap model kewenangan Judicial Review di Indonesia,” Jurnal Mimbar Hukum, Vol.25. No.3, 2013.
Katryn NN Pakpahan, Janpatar Simamora, Jinner Sidauruk, “Law Enforcement of in the Crime of Narcotics Group I Not Plants.” Indonesian Journal of Law and Justice, Vol.2. No.3, 2025.
Maulana, R.A, Faridah, “Penegakan Hukum Atas Penyimpanan Dan Peredaran Uang Palsu Sebagai Alat Pembayaran Yang Diragukan Keasliannya”, Justitia Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol.8. No.6, 2021.
Maulida,“Kriminalitas dan Hukum Perspektif Sosiologi Terkait Kontrol Sosial dan Hukum,” Jurnal Hukum Criminology, Vol.5. No.8, 2024.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm.
Nabilla Adinda Shantyka, Erna Dewi, “Pertanggungjawaban Pidana Terharap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Serta Pengedaran Mata Uang Rupiah Yang Dikeluarkan Bank Indonesia,” Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol.4. No.1, 2022.
Pengadilan Negeri Medan. Putusan Nomor 154/Pid.B/2024/PN MDN
Putra Saputra, Dhiyaulhaq “Perkembangan Hukum Menanggapi Ancaman Perkembangan Teknologi Pada Pembuatan dan Peredaran Rupiah Palsu di Indonesia”, Journal Of Law, Globalization, Vol.10. No.3, 2022.
Redaksi OCB,” Uang; Pengertian, Sejarah, Jenis, Fungsi, dan Manfaatnya” https://www.ocbc.id/id/article/2022/06/06/uang-adalah , 2023, Diakses 12 Desember, 2025 Pukul 14.30 WIB
Republik Indonesia. Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Rio Saputra Manullang, Janpatar Simamora, “Legal Pertanggungjawaban Subjek Hukum dalam Tindakan Pidana Perdagangan Manu,” JLPH: Journal of Law, Politic and Humanities, Vol.5. No.3, 2025, hlm. 32.
Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum”, Universitas Indonesia Jakarta,1986.
Sudarto. Hukum Pidana, Semarang : Yayasan Sudarto, 2000, hlm.
Umar Hamdan Nasution, Listya Devi Junaidi, Metode penelitian, Serasi Media Teknologi, 2024.
Wiraguna,, S.A, “Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere”, Jurnal Politik Sosial, Pemerintahan dan Hukum, Vol.5. No.3, 2024.
Yahya Harahap,“Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kuhap Penyidikan dan penuntutan,” Jakarta, sinar Grafika, 2013.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rico Yonanda Situmeang, Janpatar Simamora, Samuel F.B Situmorang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































