Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dalam Penanggulangan Eksploitasi Anak di Kota Medan

Authors

  • Joice Binsari Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen, Medan, Indonesia
  • Janpatar Simamora Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen, Medan, Indonesia
  • Meli Hertati Gultom Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7984

Keywords:

Eksploitasi Anak, Perlindungan Anak, Peran Pemerintah Daerah

Abstract

Sebagai generasi penerus bangsa, anak- anak berhak memperoleh pengamanan dari segala jenis bentuk eksploitasi. dalam aspek ekonomi maupun seksual. Meskipun telah diatur dalam berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak dan Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2023, praktik eksploitasi anak masih ditemukan di Kota Medan. adapun penelitian ini memiliki tujuan dalam menganalisis peran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan dalam menanggulangi eksploitasi anak. Penelitian dilakukan menggunakan metode hukum empiris serta pendekatan normatif melalui proses wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa Dinas bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan koordinasi lintas instansi serta penanganan korban melalui asesmen dan pendampingan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan anggaran, kesulitan identifikasi korban, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Dengan demikian, diperlukan peningkatan kerja sama dan peningkatan kesadaran masyarakat guna mewujudkan perlindungan bagi anak yang optimal di Kota Medan.

References

Ahmad Saleh, Malicia Evendia, “Hukum Perlindungan Anak”, Pusaka Media, Bandar Lampung, 2020.

Andi Irma Ariani, Andi Saiful Alimsyah, Andi Ikramullah, “Eksploitasi Anak di Kota Makassar: Studi Kasus Anak Dipekerjakan Paksa Orangtua”, Indonesian Annual Conference Series, 2022, vol 1, hlm. 122.

Asnawi Natsir M, “Hukum Hak Asuh Anak Penerapan Hukum Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Terbaik Anak”, Kencana, Jakarta,2022.

Benaya Jizhar Olyvery Kapitan, Yosef Mario Monteiro, Ivanndun, “Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Kupang Terhadap Eksploitasi Anak Dibawah Umur Sebagai Pekerja Informal”, Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, Vol.2 No.1, 2025, Hlm.116.

Devy Ainun Nadhifah, Yudhia Ismail,Wiwin Ariesta, “Analisis Yuridis Terhadap Larangan Mempekerjakan Anak Dalam Perspektif Tujuan Hukum”, Interdisciplinary Explorationsin Research Journal (IERJ), Vol. 3 No. 2 (2025), hlm. 582.

Eksploitasi”, Https://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Eksploitasi, Diakses 30 November 2025, Pukul 20.54 Wib.

Emmi Rahmiwita Nasution, Zul Arham, “Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Batubara Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak”, Ex-Officio Law Review, Vol. 3 No.2, 2024, Hlm. 97.

Evangeline Ruth Berlianta G. Dan Rocmad Dwi Riwayanto, “Fenomena Manusia Silver Sebagai Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi Anak: Analisis Pertanggungjawaban Pidana Dan State Liability The Phenomenon Of Silver Man As A Criminal Act Of Economic Exploitation Of Children: An Analysis Of Criminal Liability And State Liability”, Jurnal Hukum Lex Generalis, 2025, Vol. 6 No 7, hlm.2.

Fajar Sitorus, Janpatar Simamora, “The Role Of The Special Development Institution For Children (LPKA) As A Rehabilitation Center For Juvenile Offenders”, International Journal Of Law And Society, Vol.2 No.2, 2025, hlm.11.

Hafsyah aprillia “penduduk kota miskin kota medan 2025 sebesar 7,25 persen”, https://medankota.bps.go.id/id/pressrelease/2025/10/01/182/penduduk-miskin-kota-medan-tahun-2025--sebesar--7-25-persen.htm, Diakses pada 30 November 2025, pukul 20.00 WIB.

Hakim Lukman Muhammad, “Kebijakan Penanggulangan Masalah Kesejahteraan Sosial”, Intelegensia Media, Malang, 2020.

Hasil Wawancara Dengan Bapak Torang Siregar Selaku Kepala Pemenuhan Hak Anak Dalam Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak Di Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat Dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Medan, Senin Pada Tanggal 9 Februari 2026, Pukul 12.15.Wib.

Hasil Wawancara Dengan Ibu Wasni Hutagaol Selaku Kepala Bagian Tata Usaha Pada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA), Di Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat Dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Medan , Kamis Pada Tanggal 19 Februari 2026, Pukul 9.35.Wib

Indah Lamtiur Simatupang, dkk, “Analisis Dampak Kasus Eksploitasi Anak Di Pekanbaru Berdasarkan Teori Abuse Of Power” , Ikra-Ith Humaniora: Jurnal Sosial dan Humaniora, Vol.9 No.2 (2024), hlm.437- 438.

Jaholden, “Konsep Dasar Penelitian Hukum”, Pustaka Prima Medan, 2021,

Janpatar Simamora, Andrie Gusti Ari Sarjono, “Urgensi Regulasi Penataan Ruang Dalam Rangka Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia”, Nommensen Journal of Legal Opinion (NJLO), Vol. 03 No. 01 (2022), hlm. 60.

Jonathan Haughton, Shahidur R. Khander, Pedoman Tentang Kemiskinan Dan Ketimpangan, Selemba Empat, Jakarta, 2012.

Juan Frido Manihuruk, Agus Suriadi S, “Analisis Kualitas Pelayanan Upt –Perlindungan Perempuan Dan Anak (Ppa) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat (Dp3apm) Kota Medan”, Jshi:Jurnal Studi Humaniora Interdisipliner, Vol.8 No. 3, 2024, hlm.1

Kartika br ginting “tingatkan perlindungan anak, puluhan anak di jalanan kota medan dan deli Serdang terjaring penertiban pemprov sumut”, https://share.google/F4sPVUW0P6ucGgg4, Diakses pada tanggal 10 desember 2025, pukul 00:07 wib.

Kunthi Suminar, Triny Srihadiati, “Analisis Teori Abuse Of Power Terhadap Eksploitasi Anak Jalanan Penjual Bunga Di Kawasan Blok M Jakarta Selatan”, Ikra-Ith Humaniora, Vol.8 No. 2 (2024), hlm. 265.

Manan Abdul,“Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi”, kencana prenada media group Jakarta, 2014.

Marsel Agustino Saragih, Janpatar Simamora, “Peranan Kejaksaan Terhadap Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur”, Jurnal Media Informatika [Jumin], Vol.6 No. 2, 2025. hlm. 1021.

Melita Anjela Octiandi, “ Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Terhadap Eksploitasi Anak Di Bawah Umur Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak Menurut Perspektif Fiqh Siyasah” Https://Share.Google/8pyqdvkicat7ebmgi. Diakses Pada 11 Desember 2025, Pukul 21:34 WIB . Hlm. 2-3.

Mizan Mizan, Perlindungan Anak Yang Dipanggil Menjadi Saksi Dalam Kasus Pidana Oleh Peran Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PP2KPPA) (Studi Di Dinas PP2KPPA Kota Gorontalo), Jurnal Begawan Hukum (JBH), Vol.2 No.1, 2024, hlm.239.

Muhaimin, “Metode Penelitian Hukum”, Mataram University Pres, Mataram, 2020.

Muhammad bucori ibrahim (et al), “Metode Penelitian Berbagai Bidang Keilmuan”, PT.Sonpendia Publishing Indonesia, Jambi, 2023.

Najna Ainis Mutiara, Dkk, “Peran Pendampingan Uptd Ppa Provinsi Jawa Tengah Dalamperlindungan Dan Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak”, Lontar Merah Studi Keilmuan Hukum, Vol.7 No. 2 2024, hlm.756.

Nugrahayu, Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Prepare Terhadap Penanganan Kekerasan Perempuan, Https://Repository.Iainpare.Ac.Id/Id/Eprint/12003/1/18.3500.009.Pdf, Diakses Pada Tanggal 25 Februari 2026, Pukul 22.29.Wib.

Nugroho Doni Saputro, Dailami Firdaus, Damrah Mamang, “Tinjauan Yuridis Pengaruh Eksploitasi Anak Terhadap Tingkat Kesejahteraan Anak Ditinjau Dari Uu No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Uu No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, (Studi Kasus Putusan Nomor :623/Pid.Sus/2016/Pn.Mlg)”, Jurnal Hukum Jurisdictie, Vol.2 No.2 (2020),hlm.61-65.

Nur Iswarso, “Mendampingi Dan Menyembuhkan Anak-Anak Dari Trauma Pelecehan Seksual”, Indoliterasi, Yogyakarta, 2017.

Patricia Abigail Martha Leba, Yustinus Pedo, Dwityas Witarti Rabawati, “Upaya Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pindana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Di Kota Kupang”, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol.3 No. 5, 2025, hlm.7176.

Patricia Cindy Andriani, “Eksploitasi Anak: Keadilan Dan Perlindungan Hukum Bagi Korban” Https://Rumahfaye.Or.Id/Perlindungan-Anak-Korban-Eksploitasi/, Diakses Pukul 19.26 Wib,Pada Tanggl 20 Februari 2026.

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Peraturan Presiden No.111 Tahun 2022, Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan.

Pratama Teguh Harrys, “Teori Dan Praktek Perlindungan Anak Dalam Hukum Pidana”,C.V Andi Offset, Yogyakarta,2018.

Putra Windhu, “Perekonomian Indonesia Penerapan Beberapa Teori Ekonomi Pembangunan Di Indonesia”, Pt Rajagrafindo Persada, Depok, 2018.

Sonia Awalokita,Syafri Hariansah, “Cik Marhayani, Hukum Dan Realitas Sosial: Studi Sosio-Legal Tentang Pekerja Anak Dalam Konteks Kemiskinan Di Kota Pangkalpinang” Jurnal Legalitas, Vol.3 No.2, 2025, hlm. 18.

Susan, Muhammad Denny Rahman, “Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi anakdalam rumah tangga”, wasaka hukum jendela informasi dan gagasan hukum, Vol.12 No. 1, (2024), hlm. 144.

Suyanto Bagong, “Masalah Sosial Anak”, Kencana, Jakarta, 2010.

Undang Undang Republic Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Yaser Pareak Sentosa Nadapdap, Peran Dinas Sosial Kota Medan Dalam Menanggulangi Eksploitasi Anak Jalanan, Https://Digilib.Unimed.Ac.Id/Id/Eprint/48862/, Diakses Pada Tanggal 25 Februari 2026, Pukul 22.10.Wib. Hlm. 8.

Yulia Audina Sukmawan1, Dwi Damayanti, “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum”, Notary Law Journal, Vol.4 No.3 (2025). hlm.117.

Yulia Hesti, Adelia Amanda Hidayat, Liza Indah Purnama, “Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Terhadap Perlindungan Hukum Anak Korban Eksploitasi Ekonomi di Lampung”, Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, Vol.2 No.2, 2024, hlm. 132.

Downloads

Published

2026-03-24

How to Cite

Binsari, J., Simamora, J., & Gultom, M. H. (2026). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dalam Penanggulangan Eksploitasi Anak di Kota Medan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 2035–2049. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7984

Most read articles by the same author(s)