Analisis Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Medan)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8015Keywords:
Corruption Crimes, State Loss Recovery, Asset Forfeiture, , Prosecutor's Office, Asset RecoveryAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pengembalian kerugian negara akibat Tindak pidana korupsi. Tindak Pidana Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) menimbulkan kerugian masif terhadap keuangan negara dan pelanggaran hak sosial-ekonomi masyarakat. Peran Kejaksaan dalam pengembalian kerugian negara akibat korupsi serta hambatan pelaksanaannya. Pengembalian kerugian dilaksanakan melalui lima tahapan: pelacakan, pemblokiran, penyitaan, perampasan, dan pengembalian aset melalui jalur pidana dan perdata (UU 31/1999 jo UU 20/2001). Hambatan utama meliputi lamanya proses hukum, pengalihan aset ke pihak ketiga, pembebanan hak tanggungan, biaya pemeliharaan yang membengkak, dan penurunan nilai aset yang berkorelasi negatif terhadap optimalitas pemulihan. Diperlukan penguatan koordinasi antar-lembaga, percepatan proses hukum, dan optimalisasi gugatan perdata untuk memaksimalkan pengembalian aset negara.
References
Abd Razak Musahib, “Pengembalian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi”, Vol 3 Nomor 1, Januari 2015.
Abdul Latif, hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta, 2014
Ade Mahmud, “Problematika Asset Recovery dalam Pengembalian Kerugian Negara” Vol 11 Nomor 3, Desember 2018.
Andi hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional, PT Raja Grafindo Persada, 2012
Dominikus Jawa, Parningotan Malau, Ciptono Ciptono, Tantangan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Jurnal USMLaw Review, Vol 7, No 2 Tahun 2024
Efi Laila Kholis, Pembayaran Uang Pengganti Dalam perkara Korupsi, Solusi Publishing, Jakarata, 2010
Elan Nora, “Upaya Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum Dalam Masyarakat,” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol 3, no. 2 (2023): https://doi.org/10.56393/nomos.v3i2.1488
H. Elwi Danil, Korupsi KonsepTindak Pidana Dan Pemberantasannya, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2012 lihat juga Mardjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, UI 1998).
Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemulihan Aset, Lampiran Bab I huruf f angka 12, Lampiran Bab II huruf B angka 1.
Lisa Dwi Fitriyanti, Agus Suwandono, Perampasan Aset Sebagai Sanksi Tambahan : Analisis Pengembalian Kerugian Negara Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Vol 3, No 3, tahun 2025
Muri Yusuf, "Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif" (kencana : PT Fajar Interpratama Mandiri, 2014).
Neeysha Nathani Sitorus, Janpatar Simamora, Analisis Peran Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Restorative Justice untuk Pencegahan Tindak Pidana Ulang Atau Residivisme, Volume 06, Number 04, Tahun 2025
Oppon B Siregar, Pertanggungjawaban Jaksa terhadap Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana (Studi pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan), vol 4, issue 2, Tahun 2025
Peter Joshua Lumban Raja, Janpatar Simamora, Peranan Kejaksaan Dalam Pengelolan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, Volume 4 Nomor 6 Tahun 2024
Romli Atmasasmita, 2002, Korupsi, Good Governance Dan Komisi Anti Korupsi Di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta.
Rudi Pardede, Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi,Genta, Pekanbaru, 2015, lihat juga Chaerudin, dkk, Tindak Pidana Korupsi. PT. Refika Aditama. Bandung, 2008.
Selvia Natalia Berutu, Janpatar Simamora, Peran Penting Jaksa Penuntut Umum Menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi di Kejaksaan Negeri Binjai), Jurnal Media Informatika (JUMIN), Volume 6, Nomor 2, Tahun 2025
Simamora, Janpatar., Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Dinamika Hukum FH Universitas Jenderal Soedirman, Vol. 14 No. 3, 2014.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia,
Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Kejaksaan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Wardhana Ardy Syahputraa, Muhammad Halley Yudhistira, Pengaruh Operasi Tangkap Tangan (Ott) terhadap Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Masyarakat (Studi Kasus KPK), Vol 18, No 1, 2025
Wawancara dengan Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan, SH, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, pada tanggal 14 Januari 2026
Yati Nurhayati, Ifrani, M.Yasir Said, "Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum", Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), Vol. 2 No. 1 (2021), 20.
Yohana EA Aritonang, July Ester, Herlina Manullang Peranan Kejaksaan dan Upaya Melakukan Pengelolaan Hasil Eksekusi Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi (Studi di Kejaksaan Negeri Binjai), Nommensen Law Review, 2022, Volume 01, No 01.
Yohanes, Elwi Danil, Nani Mulyati, Peran Kejaksaan dalam Perampasan Aset dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Serta Kendala Yang Dihadapi dalam Pelaksanaannya, Unes Law Review, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ella Doris Sitepu, Janpatar Simamora, Ojak Nainggolan S.h,.M.H

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































