Analisis Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Akibat Kelalaian Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Nomor 1909/Pid.B/2024/PN Sby)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.7840Keywords:
Pertanggungjawaban pidana, Pertimbangan HakimAbstract
Kelalaian (culpa) dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 359 KUHP 1946, yang mengancam pidana hingga 5 tahun penjara bagi pelaku yang karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana akibat kelalaian yang mengakibatkan kematian melalui studi kasus Putusan Nomor 1909/Pid.B/2024/PN Surabaya. Kasus tersebut melibatkan Moch. Dani Al. Doni Bin Nawawi, kernet truk PT. DAS, yang pada 2 Agustus 2024 keliru memindahkan gigi persneling truk Isuzu Elf (L-8032-UUB) dari gigi 2 ke gigi mundur, menyebabkan truk melaju ke depan, menabrak, dan melindas korban M. Choirul Yani hingga tewas. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis sekunder (peraturan perundang-undangan, doktrin, dan keputusan pengadilan) serta studi kasus. penelitian ini menguraikan unsur-unsur kelalaian (voorzienbaarheid dan onvoorzichtigheid), kesalahan, dan pertimbangan hakim. Hasil analisis menunjukkan bahwa hakim memvonis bersalah berdasarkan kelalaian levis yang dapat diduga, dengan memenuhi standar kehati-hatian rata-rata orang seprofesi, meskipun pelaku tidak berniat dan kurang mahir mengemudi. Putusan ini menegaskan penerapan asas legalitas dan kesalahan obyektif-subjektif, tetapi menyoroti tantangan pembuktian faktor sistemik seperti pelatihan kerja tidak memadai. Penelitian menyimpulkan bahwa KUHP masih relevan, namun perlu adanya pembaruan untuk mengakomodasi elemen struktural pelanggaran HAM guna pencegahan kasus serupa di bidang transportasi. Rekomendasi mencakup pemenuhan regulasi keselamatan kerja dan pelatihan bagi pekerja non-profesional.
References
Amanah, Himayatul, Sjaifurrachman, dan Abshoril Fithry, “Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial yang Terjadi Akibat Kelalaian Seseorang” (Studi Putusan Nomor 42/PID.SUS/2021/PT BBL). Jurnal Jendela Hukum, 2022.
Arifin, Z., Syamsuddin, S., & Musmuliadin, M. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Kelalaian dalam Penggunaan Senapan Angin PCP yang Menyebabkan Kematian Anak di Kabupaten Dompu.Abdurrauf”, Science and Society, Vol. 1, No. 4, 2025.
Fitriani, N. dan Nurhafifah., “Tindak pidana kelalaian dalam memasang arus listrik yang menyebabkan kematian orang lain (Suatu penelitian di wilayah hukum Pidie Jaya)”, JIM: Bidang Hukum Pidana, Vol. 2. No. 1, 2018.
Hakim, Lukman. “Asas-asas hukum pidana buku ajar bagi mahasiswa”. Deepublish, 2020.
Jaholden, ”Konsep Dasar Penelitian Hukum” CV. Pustaka Prima, Medan, 2021.
Muhaling, Aprianto J. "Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Orang Menurut Perundang-undangan yang Berlaku". Lex Crimen, Vol. 8, No. 3/Maret, Fakultas Hukum Universitas
Novianto, W. T. “Penafsiran hukum dalam menentukan unsur-unsur kelalaian malpraktek medik (Medical Malpractice)” Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Yustisia. Vol. 4. No. 5, 2015.
Paruntu, Sesti Selvia, Piatur Pangaribuan, dan Muhammad Nadzir. "Tindak Pidana Kelalaian Yang Mengakibatkan Kematian Berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana". Jurnal de Facto, Juli, Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Balikpapan, Vol. 11 No. 1, 2024.
Raja, P. J. L., & Simamora, J. “Peranan Kejaksaan Dalam pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan”, Journal Of Social Science Research, Vol. 4. No. 6, 2024.
Setiawan, A. D. W., & Mumpuni, N. W. R. “Penerapan Hukum Pidana Atas Kelalaian Berkendaraan yang Menyebabkan Kematian Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” (Studi Kasus: Pengadilan Negeri Kotamobagu). Educatoria: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Vol. 5. No. 3, 2025.
Simamora, J. “Analisa yuridis terhadap model kewenangan Judicial Review di Indonesia”. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 25. No. 3, 2013.
Sinurat, P. M., & Simamora, J. “Peran Jaksa dalam Penerapan Restorative Justice: Tinjauan Asas Legalitas dan Keadilan Substantif dalam Peraturan Kejaksaan 15/2020”. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 3. No. 5, 2025.
Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum”, Universitas Indonesia Jakarta, 1986.
Suwandi, S.”Pertimbangan Hakim Terhadap Keterangan Terdakwa Pada Tindak Pidana Kealpaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang (Analisis Putusan Nomor 102/Pid. Sus/2015/PN. Pdg. dan Analisis Putusan Nomor 566/Pid. Sus/2019/PN. Pdg)”. Unes, Journal of Swara Justisia, Vol. 5. No. 2, 2021.
Yanti, S., Hidayat, H., & Muhibuddin, M. “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Atas Tindak Pidana Yang Menyebabkan Kematian” (Studi Putusan Nomor 454/Pid. B/2024/PN Sby). Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Jurnal Ilmiah, Vol. 8.No. 3, 2025.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sahrony Siahaan, Janpatar Simamora, Samuel F. B. Situmorang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































