Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan oleh Anak Dikaitkan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) (Studi Putusan : Nomor 23/Pid. Sus-Anak/2024/Pn Rap)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7952Keywords:
Criminal Decision, Child Perpetrator, Criminal Act of Sexual Intercourse, Child Protection System, Judge's ConsiderationsAbstract
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang rentan terhadap masalah kriminalitas, baik sebagai pelaku maupun korban dalam kasus persetubuhan sesama anak, sering dipicu oleh kurangnya pengawasan keluarga dan tantangan perkembangan zaman yang rumit. Kajian yuridis normatif ini mengupas pertimbangan majelis hakim pada Putusan Nomor 23/Pid. Sus-Anak/2024/PN Rap melalui pendekatan perundang-undangan, analisis kasus mendalam, serta evaluasi konsep hukum, dengan mengolah data sekunder dari peraturan, putusan pengadilan, dan literatur pendukung secara kualitatif. Hasilnya mengungkap bahwa tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara ditambah 6 bulan pelatihan kerja diringankan menjadi 3 tahun di LPKA plus 3 bulan pelatihan, berdasarkan bukti visum et repertum, pengakuan terdakwa, serta pertimbangan faktor sosial-psikologis yang selaras dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengutamakan kepentingan terbaik anak melalui pendekatan restorative.
References
Adi . T. N . Pola pengawasan orangtua terhadap Aktivitas di dunia maya, (Studi Kasus pada keluarga anak remaja usia 12-19 tahun di purwokerto. Jurnal Ilmu komunikasi Acta Diurna, 13( 2 ), 1-20
Ahad Mutaqin . Telaah Asas Geen Straf Zonder Schuld Terhadap Pertanggungjawaban pidana penipuan Melalui Modul Ritual Universitas of Bengkulu. Law Journal, 8( 1)
Aji setiono Riska Andi Fitriono . Penerapan Asas The Best Interest Of The Child Dalam system peradilan pidana anak di Indonesia Terhadap anak pelaku tindak pidana. Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 14. (3), 254-255
Berliana . Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Anak Dibawah Umur sebagai pelaku tindak pidana membujuk persetubuhan (studi putusan No 1/Pid. sus, Anak/2020/PN. Medan). Jurnal Rectum, 4(1)
Berutu Selvi Natalia, Simamora Janpatar. Peran Penting Jaksa Penuntut Umum Mengenai Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam system Peradilan Pidana(Studi di Kejaksaaan Negeri Binjai, Jurnal Media Informatika (JUMIN), 6(2)
Binahayati Rusyidi. Memahami Pengungkapan kekerasan seksual Terhadap Anak(Understanding Disclouser Of Sexual Violence Against Children). Jurnal Pekerja Sosial, 2( 2)
Febi Nadia Khairani, Vevi Sunarti. Hubungan Anatara Pengawasan Orang tua dengan Insensitas Penggunaan Smartphone Remaja Di jorong Koto Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok. Jurnal Family Education 5(1)
Fedri M, . Kekuatan Eksekutorial Putusan Perkara Perdata Terhadap Objek Eksekusi. Jurnal Hukum, Locus Ambon, 5(1)
Haekal Amain F. P, Ermania Wijayanti . Pembaharuan Hukum Pidana anak melalui Penerapan Restorative Justice di Indonesia. Jurnal Of Academic Literatur Riview, 4(2), 69-79
Harahap, Y. (2016). Hukum Acara Perdata Tentang Gugat dan Penyelesaian sengeketa sederhana, Jakarta Sinar Grafika
Ira Aini Dania . Kekerasan Sekual Pada Anak. Jurnal Kedokteran dan Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatra Utara, 19(1)
Lumban Gaol Canryfay, Simamora Janpatar. Peran Penyuluhan Hukum Dalam membangun Budaya Hukum Di Masyrakat Desa:Tinjauan Terhadap Program Desa Sadar Hukum Di Kementrian Hukum dan Ham Sumatra Utara. Jurnal Media Informatika, 6(2)
Martinus Izha Mahendra. Kajian Yuridis Pertimbangan Hakim Terkait Pemberian Sanksi Pidana Penjara Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan. Journal Of Multidisciplinary Research and Development, 6(4)
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 23(2002) . Tentang Perlindungan Anak. Citra Utama Bandung
Pujiono. Kebijakan Restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana anak. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3), 453-457
Putusan Pengadilan Negeri Rantau parapat Nomor 23/Pid. Sus-Anak/2024/PN Rap
Ridwan Syahrani (1981). Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta, Pranadya Paramita
S. Wojowasito(2001). Kamus Umum Belanda Indonesia. Jakarta . Ichitiar Baru Van Hoeve
Saragih Marsel Agustino, Simamora Janpatar. Peranan Kejaksaan Terhadap Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak dibawah Umur. Jurnal Media Informatika (JUMIN), 6(2)
Simamora Janpatar . Perlindungan Hak Memilih Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara. Jurnal Yudisial, 6(2)
Simamora Janpatar, Kepastian Hukum Pengajuan Kasasi Oleh jaksa Penuntut Umum Terhadap Vonis Bebas. Jurnal Yudisial, 7(1)
Sinaga Yusnizar. Penjatuhan Pidana Penjara dan kebiri Terhadap Pelaku Yang dengan Sengaja melakukan kekerasan memaksa persetubuhan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1)
Sirait Theresa Yolanda, Naibaho Bintang ME, Simamora Janpatar. Inkonsistensi Putusan Mahkama Konstitusi Terhadap Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Negara Independen . Jurnal Of Legal Opinion (NJLO), 1(1)
Siti Husniyyah Ali, Syarieffudin, Susilawati. Prinsip Kepentingan Terbaik bagi anak berhadapan dengan hukum tindak pidana kejahatan seksual. Jurnal Hukum dan kemasyarakatn Al-Hikmah, 5(3)
Sopoyono E. Restorative Justice dalam konsep KUHP baru. Jurnal Hukum IUS, 3(2)
Sopoyono. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Melalui Penyusunan Kuhp Nasional. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(4 ), 540-556
Sudarto (1983). Hukum dan perkembangan Masyarakat. Bandung, Sinar Baru
Sudikno Merto Kusumo(2006). Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi ketujuh. Yogyakarta, Liberti
Sudikno Merto Kusumo(2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta, Liberti
Tambun Sara Indah Elisabet, Sirait Goncalwes, Simamora Janpatar . Analisis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Mencakup Bab IV pasal 5 Mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Orangtua dan Pemerintah. Jurnal Visi Ilmu Sosial dan Humaniora (VISH), 1(1)
Yulia Ningsih W, Suhandji S, Nugroho & Mustakim M. Keterlibatan Orangtua Dalam Pendampingan Belajar anak selama pandemic covid -19. Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5(2), 1138-1150
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nova Marselina Sitompul, Janpatar Simamora, Samuel F. B Situmorang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































