Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Pembangunan Infrastruktur di Desa Sei Musam Kecamatan Batang Serangan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7953Keywords:
BPD, Pengawasan Desa, Pembangunan Infarstruktur, Pemerintahan DesaAbstract
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil Dari penduduk Desa yang memegang peranan Penting dalam Pembangunan Desa dan Proyek Infarstruktur sehingga masyarakat desa dapat memperoleh manfaat infrastruktur yang berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dari Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan Pengawasan Pembangunan infrastruktur di Desa sei musam, kec. Batang serangan dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi BPD dalam pengawasan dalam Pengawasan Pembangunan infrastruktur di Desa sei musam, Kec. Batang serangan. Dengan menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris. Data yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara sistematis dengan cara teknik deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini
References
Attas, N. R. (2020). Peranan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Balubu Kecamatan Belopa–Kabupaten Luwu (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Palopo). Hlm 1-74
Gaol, C. L., & Simamora, J. (2025). Peran Penyuluhan Hukum Dalam Membangun Budaya Hukum Di Masyarakat Desa: Tinjauan Terhadap Program Desa Sadar Hukum Di Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara. Jurnal Media Informatika, Vol 6 (No.2), Hlm 976
Irfani, M. (2026). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Infrastruktur Di Desa Simpang Aurgading Kecamatan Batin XXIV (Doctoral dissertation, Universitas Jambi).
Ishaq, M. (2026). Analisis Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa Mendala Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, Vol 3 (No.2), Hlm 138.
Kalangi, I. M. (2024). Hubungan Kerja Antara Kepala Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Panasen. LEX PRIVATUM, Vol 13 (No.2).
La Suhu, B., Ibrahim, A. H. H., Kaunar, A., & Umar, B. (2022). Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Pembangunan Desa Tahun 2019 di Desa Dama Kecamatan Loloda Kepulauan: Dosen Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Ternate-Indonesia. Journal Government Of Archipelago,Vol. 3, (No. 2), Hlm 19.
Lukmana, K., & Firdaus, M. (2024). Implementasi Kebijakan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Studi Kasus di Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang). INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, Vol 4 (No.4), Hlm 7777.
Malik, S. (2020). Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jurnal Ius Constituendum, Vol 5 (No.2), Hlm 327.
Oktaviana, R. (2026). Implementasi Permendagri No 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Studi Pengelolaan Desa Wisata Pulau Pahawang Kec. Marga Punduh Kab. Pesawaran) (Doctoral dissertation, UIN Jurai Siwo Lampung).
PEMENDAGRI No 110 Tahun 2016 pada pasal 5 ayat (1)
Putra, K. W., & Mursyidah, L. (2023). Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Desa Kalidawir Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Journal of Governance and Local Politics (JGLP), Vol 5 (No.2), Hlm 245.
Rahmawati, I. R. Evaluasi Program Kerja Pemerintah Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Di Desa Pangkalan Sakti Kecamatan Air Sugihan. repository.unsri.ac.id, Hlm 20-21
Rahmidah, S. (2025). Peran Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Takulat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong (Doctoral dissertation, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tabalong). Hlm 2
Rohimah, W. N., Wilujeng, S., & Vitasari, L. (2025). Peran Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Katarsis, Vol 3 (No.1), Hlm 52.
Sihombing, A., & Silalahi, M. (2021). Efektivitas Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Menunjang Pembangunan Infrastruktur Desa (Studi Pada Desa Sisarahili Ewo Kecamatan Ulu Idanotae Kabupaten Nias Selatan). Jurnal Ilmiah METADATA, Vol 3 (No.3), Hlm 1261
Simbolon, D. S., Sari, J., Purba, Y. Y., Siregar, N. I., Salsabila, R., & Manulang, Y. (2021). Peranan pemerintah desa dalam pembangunan infrastruktur. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 5, (No. 2), Hlm 295.
Sitanggang, I. J., Simamora, J., & Siregar, H. (2023). Penyelesaian Konflik Dalam Perspektif Penegasan Batas Wilayah Antar Desa. Nommensen Journal of Constitutional and Administrative Law,Vol 2 (No.1), Hlm 78
Sugiman, S. (2018). Pemerintahan desa. Binamulia Hukum, Vol 7 (No.1), Hlm 92-93.
Sulung, U., & Muspawi, M. (2024). Memahami sumber data penelitian: Primer, sekunder, dan tersier. Edu Research, Vol. 5, (No. 3), Hlm 110-116.
Sulung, U., & Muspawi, M. (2024). Memahami sumber data penelitian: Primer, sekunder, dan tersier. Edu Research, Vol. 5, (No. 3), Hlm 110-116.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan Undang-Undang No 6 tahun 2014
Wahyudi, R. P. N. (2025). Status Aparatur Pemerintah Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentag Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Status Of Village Government Apparatus Based On Law Number 3 Of 2024 Concerning The Second Amendment To Law Number 6 Of 2014 Concerning Villages. Duta Hukum, Vol. 2, (No. 1), Hlm 64.
Wiguna, Y. T., Dewi, R., & Angelia, N. (2017). Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam Perencanaan Pembangunan Desa. Perspektif, Vol 6 (No.2), Hlm 42.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Pebiola br Tarigan, Janpatar Simamora, Hisar Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































