Peranan Kejaksaan Dalam Melaksanakan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sumatera Utara (Studi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7896Keywords:
Hambatan, Kejaksaan, Korupsi, Pencegahan, UpayaAbstract
Tindak pidana korupsi dewasa ini menjadi permasalahan serius dan tidak pernah ada habisnya. oleh sebab itu penelitian ini bertujuan mengkaji peran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam upaya pencegahan korupsi serta strategi yang diterapkan dalam menghadapi berbagai hambatan. Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris yang ditunjang oleh bahan-bahan hukum sekunder (buku, jurnal, undang-undang, kamus). Data primer nya dengan melakukan wawancara langsung kepada pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Bidang Pidana Khusus dan Bidang Intelijen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berperan melaksanakan pencegahan korupsi melalui berbagai kegiatan seperti penyuluhan hukum, koordinasi dengan instansi terkait, pengumpulan informasi intelijen, dan deteksi dini terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Namun, terdapat hambatan yang dihadapi seperti ketidakseimbangan sumber daya manusia, pola korupsi yang terus berkembang, dengan itu kejaksaan melakukan upaya atau strategi atas hambatan tersebut guna memperlancar tugasnya dalam pencegahan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Sumatera Utara.
References
Admin Unimed, Unimed Gelar Seminar Pendidikan dan Gerakan Anti Korupsi 2025, Dorong Mahasiswa Jadi Agen Integritas Bangsa, https://www.unimed.ac.id/2025/11/04/unimed-gelar-seminar-pendidikan-dan-gerakan-anti-korupsi-2025-dorong-mahasiswa-jadi-agen-integritas-bangsa/, Diakses Pada Selasa , 03 February 2026, Pukul 16.20 WIB.
Administrator Diskominfo Provsu, Dinas Kominfo Sumut Apresiasi Penerangan Hukum Oleh Kejati Sumut, https://diskominfo.sumutprov.go.id/page/berita/dinas-kominfo-sumut-apresiasi-penerangan-hukum-oleh-kejati-sumut, Diakses Pada Kamis, 05 Februari 2026, Pukul 09.55 WIB.
Agustine Oly Viana, Pemberantasan Korupsi di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2022.
Amelia Datulangi Fegi Amalia, “Analisis Hukum Terhadap Korupsi: Penyebab dan Solusi Pencegahan”, Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, dan Hukum, Volume 01, Nomor 01, Desember 2024.
Askin Moh, Penerapan Hukum dan Strategi Pemberantasan Korupsi, Kencana, Jakarta, 2020.
Berutu Silvia Natalia, Janpatar Simamora, “Peran Penting Jaksa Penuntu Umum Menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi di Kejaksaan Negeri Binjai”, Jurnal Media Informatika, Vol. 6 No. 2, April, (2025).
Danil Elwi, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya, PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2016.
Djaja Ermansjah, Memberantas Korupsi Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Hasil Wawancara dengan Bapak Arif Kadarman, Selaku Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin 26 Januari 2026, pukul 10.20 WIB.
Hasil wawancara dengan Bapak Monang Sitohang, selaku Jaksa Fungsional Humas Seksi Penerangan Hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu 28 Januari 2026, pukul 13.20 WIB.
Hasil wawancara dengan Bapak Rizaldi, sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu 28 Januari 2026 pukul 10.35 WIB.
Hendarto Deni, Eko Sulistyo, “Strategi Efektif Pemberantasan Korupsi Di Indonesia”, Jurnal Wahana Bina Pemerintahan, Vol. 5 No. 2 November 2023.
Ismarandy, Alfi Syahrin, M. Hamdan, Rosnidar Sembiring, “Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera”, Jurnal Kajian Hukum, Volume 2 Nomor 2, Juni 2021.
Kaligis O.C, Pencegahan & Pemberantasan Korupsi Dalam Tugas Kedinasan (Pasca UU No. 30 Tahun 2014), PT. Alumni Penerbit Akademik, Bandung , 2015.
Kenneth Nathanael, "Maraknya Kasus Korupsi Di Indonesia Tahun Ke Tahun", Journal of Law Education and Business, Vol. 2. No. 1,(2024).
Laku Fiona Kristina, Jolly Ken Pongoh, Michael Barama, “Wewenang Kejaksaan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Lex Crimen, Vol. 10, No. 1 Jan-Mar, 2021.
Mukartono Ali, Rekonstruksi Hukum Penerapan Tindak Pidana Kolusi Dan Nepotisme Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2022.
Mumu Gratia Debora, “Kewenangan Jaksa Sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi”, Lex Administratum Vol. 4 No. 3 Maret 2016.
Pardede James, Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejatisu Bagi-bagi Stiker kepada Masyarakat,https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/77513/Hari-Anti-Korupsi-Sedunia--Kejatisu-Bagi-bagi-Stiker-kepada-Masyarakat/, Diakses Pada Kamis, 05 Februari 2026, Pukul 11.57. WIB.
Parmon Rezeki Purba, Janpatar Simamora, “Implementasi Kelayakan Penerapan Restorative JusticeOleh Kejaksaan Dalam Kasus Tipikor Dibawah 50 Juta”, Judge : Jurnal Hukum, Vol. 06, Number 04, 2025.
Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Entry Meeting PT.PLN Indonesia Power Dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/berita/entry-meeting-ptpln-indonesia-power-dengan-kejaksaan-tinggi-sumatera-utara, Diakses Pada Jumat 06 Februari 2026, Pukul 20.03 WIB.
Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Pengamanan Pembangunan Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Melalui Snvt Pjsa Sumatera II Provinsi Sumatera Utara Laksanakan Rapat Koordinasi Dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/berita/pengamanan-pembangunan-strategis--kementerian-pekerjaan-umum, Diakses Pada Kamis, 05 Februari 2026, Pukul 12.13 WIB.
Pranoto Tri Atmojo Setyo, Adhy Nugraha, “Peran Intelijen Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis”, Jurnal Madani Hukum, Volume 2 Nomor 2 Agustus 2024.
Rodliyah, Salim HS, Pengantar Hukum Tindak Pidana Korupsi Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2022.
Sidik Jafar, Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Hakordia, Kajati Sumut Ajak Peserta Perkuat Budaya Anti Korupsi, https://mimbarumum.co.id/penyuluhan-hukum-dalam-rangka-hakordia-kajati-sumut-ajak-peserta-perkuat-budaya-anti-korupsi/, Diakses Pada Selasa, 03 Februari 2026, Pukul 17.20 WIB.
Simamora Janpatar, Bintang ME Naibaho, “Jaminan Konstitusional Terhadap Prinsip Kebebasan Dan Kemandirian Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Kekuasaan Negara”, Arena Hukum, Vol. 18 No.2, Agustus, 2025.
Simamora Janpatar, Bintang ME Naibaho, “Penguatan Landasan Konstitusional Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 22 No. 2, Juni 2025.
Simamora Janpatar, Risma Elfrida Esther Manik, “ Legal Politics in Combanting Corrupction During Indonesia’s Era of Regional Autonomy”, Journal of Indonesian Legal Studies, Vol. 10 No.1, 2025.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta CV, Bandung 2013.
Sukmareni, Ujuh Juhana, Hukum Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Rajawali Pers, Depok, 2023.
Surachman, Jan S Maringka, Eksistensi Kejaksaan dalam Konstitusi di Berbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2018.
Tambunan Jasmarlin, Sambut Hakordia, Kejati Sumut Luhkum di SMA N 14 Medan: Jujur Adalah Langkah Awal Melawan Korupsi, https://www.medanposonline.com/pendidikan/8037/sambut-hakordia-kejati-sumut-luhkum-di-sma-n-14-medan-jujur-adalah-langkah-awal-melawan korupsi/medanposonline, Diakses Pada Kamis, 05 Februari 2026, Pukul 11.47 WIB.
Undang-Undang No 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor. 15 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Wahyu, Chairul, dkk, Hukum Pidana Korupsi, PT Sada Kurnia Pustaka, Banten, 2024.
Widyastuti Tiyas Vika, Achmad Irwan Hamzani, Fajar Dian Aryani, Metodologi Penelitian Dan Penulisan Bidang Ilmu Hukum Teori Dan Praktek, PT Media Penerbit Indonesia, Medan, 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Heri Prayetno Napitupulu, Janpatar Simamora, Jusnizar Sinaga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































