Kepastian Hukum terhadap Debitur yang Wanprestasi dalam Perjanjian dengan Jaminan Fidusia (Studi Putusan No 9/Pdt.G.S.2022/Pn Clp)

Authors

  • Sion Nita Muliani Aritonang Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia
  • Janpatar Simamora Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia
  • Ria Juliana Siregar Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.7828

Keywords:

Kepastian Hukum, Wanprestasi, Jaminan Fidusia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjian dengan jaminan fidusia serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2022/PN Clp ditinjau dari asas kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi debitur diwujudkan melalui kejelasan norma dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 serta penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang membatasi eksekusi sepihak. Pertimbangan hakim dilakukan melalui pembuktian di persidangan sehingga menjamin kejelasan status wanprestasi dan perlindungan hukum bagi para pihak.

References

Amalia, Nanda. (2024). Hukum Perikatan. Unimal Press.

Arifin, M. (2021). Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 66-82.

Arto, Mukti. (2004). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Cet. V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ashibly, (2018). Hukum Jaminan Buku Ajar. Bengkulu: MIH Unihaz.

Azizah, S. (2025). Eksistensi Sertifikat Jaminan Fidusia Dalam Rangka Eksekusi Objek Jaminan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, 3(1), 27-33.

Bebas, J. P. U. T. V. (2014). Kepastian Hukum Pengajuan Kasasi. Conflictus Legem, 7(1), 1-17.

Dalimunthe, D. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw). Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, 3(1), 12-29.

Embon, C. F., & Primantari, A. A. A. (2025). Tanggung Jawab Debitur Terhadap Wanprestasi Perjaanjian Utang Piutang Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10).

Fazriah, D. (2023). Tanggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Pada Saat Pelaksanaan Perjanjian. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(02).

Gazali, Y. H., Leeland, D., & Awuy, E. N. (2023). Tolak Ukur Serta Peranan Pernyataan Para Pihak Dalam Melahirkan Adanya Suatu Perjanjian Berdasarkan Teori Kontrak Roscoe Pound. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 2079-2084.

Halilah, S., & Arif, M. F. (2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(II).

Heriawanto, B. K. (2023). Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Title Eksekutorial. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 27(1), 54-67.

Hutagaol, D. S. L. B., & Simamora, J. (2025). Legal Protection of Buyers in the Sale and Purchase Agreement of Uncertified Pangkalan Mansyur Land. Golden Ratio of Data in Summary, 5(2), 192-198.

Iwanti, N. A. M. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku. The Juris, 6(2), 361-351.

Juliantika, K. (2023). Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Pelaksanaan Titel Eksekutorial Di Bank Mandiri Tunas Finance Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019 Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomo 2/Xuu-Xix/2021. Lex Lata.

Kamello, H. T., & M. S. (2022). Hukum jaminan fidusia suatu kebutuhan yang didambakan. Penerbit Alumni.

Karmila, K., & Jabaruddin, J. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Tanggung Jawab Debitur Kepada Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia. Lakidende Law Review, 1(2), 147-160.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kuhperdata).

Manalu, N., Anggusti, M., & Simamora, J. (2021). Kepastian Hukum Manfaat Pensiun Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Dengan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Klaster Iv Dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015. Nommensen Journal of Legal Opinion, 252-267.

Miru, Ahmadi. (2007). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.

Muzzaki, I., & Machmud, A. (2023). Prosedur Pengalihan Cessie Dalam Perspektif Hukum: Akibat Hukum Terhadap Jaminan Hak Tanggungan Dan Perlindungan Debitur. Binamulia Hukum, 12(1), 143-159.

Nasokha, (2024). Eksekusi Jaminan Fidusia Akibat Debitur Wanprestasi. Jakarta Selatan.Damera Press.

Neltje, J., & Panjiyoga, I. (2023). Nilai-Nilai Yang Tercakup Di Dalam Asas Kepastian Hukum. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(5), 2034-2039.

Puspitasari, D., Sahril, I., & Nesseri, J. (2024). Kepastian Hukum Bagi Kreditur Sehubungan Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Yang Berdampak Kerugian Finansial. Jurnal Hukum Legalita, 6(2), 181-204.

Putri, R. R., & Hesti, Y. (2021). Tinjauan Akibat Hukum Terhadap Kreditur Yang Menghilangkan Dokumen Jaminan Milik Debitur Yang Sudah Lunas. Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 2(4), 14-30.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 9/Pdt.G.S/2022/PN Clp.

Rahardjo, Satjipto (2008). Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.

Saflan, D., Asnawi, E., & Libra, R. (2025). Tinjauan Yuridis Perlindungan Konstitusional Terhadap Debitor. Collegium Studiosum Journal, 8(2), 619-631.

Sajow, P. C. (2022). Kajian Yuridis Debitur yang Melakukan Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit dengan Pembebanan Hak Tanggungan. Lex Privatum, 10(1).

Sawlani, D. K. (2025). Perlindungan Hukum Peserta Lelang Dalam Eksekusi Hak Tanggungan Oleh Bank: Asas Keadilan Dan Kepastian Hukum. Scopindo Media Pustaka.

Shoim, Muhammad. (2022). Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Semarang: CV. Rafi Sarana Perkasa.

Silitonga, S. (2020). Tanggungjawab Debitur Terhadap Objek Jaminan Fidusia. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 130-153.

Simamora, J. (2011). Eksistensi pemilukada dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang demokratis. OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR HUKUM, 23(1), 221-236.

Simamora, J. (2014). Kepastian hukum pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum terhadap vonis bebas. Jurnal Yudisial, 7(1), 1-17.

Simangunsong, G. H., & Simamora, J. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Notaris Pengganti dalam Pembuatan Akta Melampaui Kewenangan di Indonesia. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 11(2), 183-199.

Sinurat, P. M., & Simamora, J. (2025). Peran Jaksa dalam Penerapan Restorative Justice: Tinjauan Asas Legalitas dan Keadilan Substantif dalam Peraturan Kejaksaan 15/2020. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7606-7617.

Sipayung, B. (2025). Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Eksekusi Jaminan Fidusia dan Perlindungan Hak Debitur. Sanskara Hukum dan HAM, 4(02), 155-163.

Sitorus, A. F. V. (2023). Analisis Hukum Pertanggung Jawaban Pihak Peminjam Terhadap Pemberi Pinjaman Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Jaminan Fidusia.

Toumahuw, B. N., Wijaya, A. U., & Widianto, R. M. (2023). Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kelalaian Malpraktik. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 57-68.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Widiarty, Wiwik Sri (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.

Yogiswara, I. G. M., Prathama, A. A. G. A. I., & Hutama, I. D. M. A. (2023). Kewajiban Kreditur Dalam Memberikan Hak Debitur Untuk Mengajukan Penangguhan Pembayaran Hutang Sebelum Pailit. Jurnal Yustitia, 17(01), 75-81.

Yunani, S. R. (2019). Pilihan Jenis Jaminan Sebagai Pelaksanaan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Mengantisipasi Kredit Bermasalah. Notarius, 12(2), 626-635.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Aritonang, S. N. M., Simamora, J., & Siregar, R. J. (2026). Kepastian Hukum terhadap Debitur yang Wanprestasi dalam Perjanjian dengan Jaminan Fidusia (Studi Putusan No 9/Pdt.G.S.2022/Pn Clp). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1706–1717. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.7828