Analisis Hukum Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi (Studi Putusan Nomor 81/G/2023/Ptun.Sby)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7990Keywords:
Pendaftaran tanah, kelemahan administratif, kepastian hukumAbstract
Sertifikat merupakan bukti kuat atas hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya. Namun, dalam praktiknya, sertifikat sering diterbitkan dengan mengandung cacat administratif, sehingga menimbulkan sengketa agraria. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan implementasi proses pendaftaran tanah berdasarkan ketentuan hukum dan bagaimana pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Administrasi Negara Surabaya dalam memutuskan Perkara Nomor 81/G/2023/PTUN.SBY. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Pertanahan Nasional diharapkan dapat memeriksa dengan cermat dan teliti kegiatan pendaftaran tanah untuk menghindari cacat administratif. Serta penerbitan Sertifikat Hak Milik tidak sah secara hukum karena mengandung cacat hukum akibat kelalaian dalam melibatkan semua ahli waris yang berhak dalam proses pendaftaran tanah sistematis yang lengkap.
References
Alfons, Mujiburohman, D. A., & Sutaryono. (2021). Penerbitan Dan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 277–288.
Arie Sukanti Hutagalung, “Penerapan Lembaga Rechtsverwerking Untuk Mengatasi Kelemahan Sisten Publikasi Dalam Pendaftaran Tanah”. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.30, No. 4, (2000): 328-346
Delvia Sawita Lestari Br Hutagaol Dan Janpatar Simamora, “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Pangkalan Mansyur yang tidak berSertipikat”, Jurnal Rasio Emas Data dalam Ringkasan, vol 5, 2025, hlm 196
Gitleman, L. and Kleberger, J. (2022) ‘Cacat Aadministrasi Pada Sertifika Tanah Akibat Jual Beli Fiktif (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur).hlm 44-47
H. Ahli Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia), Prestasi Pustaakarya, Jakarta, 2005
Harsono Boedi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Jakarta: Djambatan, 2007),
Harsono Boedi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 2008),
Ita Juniarty Sitanggang, Janpatar Simamora, Hisar Siregar, “Penyelesaian Konflik Dalam Perspektif Penegasan Batas Wilayah Antar Desa (Studi Pada Perbatasan Wilayah Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat dengan Desa Sei Paham Keccamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan” Nommensen Journal of Constitutional and Administrative Law, Vol 2 No 1, 2023, hlm 82
Limbong Bernhard, Konflik Pertanahan, Cetakan Pertama, Margaretha Pustaka, Jakarta, 2012,
Lubis, M.A.M. (2022) ‘Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Akibat Kelalaian BPN dan sebagai Pelaksana Putusan Pengadilan’, Jurnal Smart Hukum (JSH), 1(1),
Maria S.W. Sumardjono Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta Kompas, 2008 hlm 87-89
Mauludin, N. A. (2022). Faktor Penyebab Dan Upaya Penyelesaian Kasus Pertanahan Di Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Jurnal Ganec Swara, 16(2), 1572–1577
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2002,
Mira Novana Ardani. “Penyelenggaraan Tertib Administrasi Bidang Pertanahan Untuk Menunjang Pelaksanaan Kewenangan, Tugas Dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional”, Journal Administrative law & Governance., Vol 2, 2019 hlm 152-154
Pasal 19 Ayat (1) huruf c UUPA, Pembatalan surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
Pasal 19 ayat (1) Undang undang Pokok Agraria
Pasal 19 ayat (2) Undang undang pokok Agraria
Pasal 1ayat (5) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2018
Pasal 1ayat (6) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2018
Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Pasal 31 Ayat (1) Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 6 Tahun 2018
Pasal 31 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 3 ayat (1) huruf c Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan
Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 Pasal 1 ayat (1) Tentang Pendaftaran Tanah
Putusan Peradilan Tata Usaha Negra Nomor 81/G/2023/PTUN.SBY)
Rekno, W. (2021) ‘Implikasi Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Terhadap Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan. hlm 62-64
Satrio J Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya, (Bandung: Alumni, 1999), (Yogyakarta:Pustaka Agraria, 2013)
Sutedi Adrian. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007,
Tehupeiory, Aartje, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2012,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait kewenangan Pejabat Pemerintahan (BPN) dalam menetapkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Simauli Margaretta Panjaitan, Janpatar Simamora, Jusnizar Sinaga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































