Analisis Hukum Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi (Studi Putusan Nomor 81/G/2023/Ptun.Sby)

Authors

  • Simauli Margaretta Panjaitan Universitas HKBP Nommensen, medan, Indonesia
  • Janpatar Simamora Universitas HKBP Nommensen, medan, Indonesia
  • Jusnizar Sinaga Universitas HKBP Nommensen, medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7990

Keywords:

Pendaftaran tanah, kelemahan administratif, kepastian hukum

Abstract

Sertifikat merupakan bukti kuat atas hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya. Namun, dalam praktiknya, sertifikat sering diterbitkan dengan mengandung cacat administratif, sehingga menimbulkan sengketa agraria. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan implementasi proses pendaftaran tanah berdasarkan ketentuan hukum dan bagaimana pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Administrasi Negara Surabaya dalam memutuskan Perkara Nomor 81/G/2023/PTUN.SBY. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Pertanahan Nasional diharapkan dapat memeriksa dengan cermat dan teliti kegiatan pendaftaran tanah untuk menghindari cacat administratif. Serta penerbitan Sertifikat Hak Milik tidak sah secara hukum karena mengandung cacat hukum akibat kelalaian dalam melibatkan semua ahli waris yang berhak dalam proses pendaftaran tanah sistematis yang lengkap.

References

Alfons, Mujiburohman, D. A., & Sutaryono. (2021). Penerbitan Dan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 277–288.

Arie Sukanti Hutagalung, “Penerapan Lembaga Rechtsverwerking Untuk Mengatasi Kelemahan Sisten Publikasi Dalam Pendaftaran Tanah”. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.30, No. 4, (2000): 328-346

Delvia Sawita Lestari Br Hutagaol Dan Janpatar Simamora, “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Pangkalan Mansyur yang tidak berSertipikat”, Jurnal Rasio Emas Data dalam Ringkasan, vol 5, 2025, hlm 196

Gitleman, L. and Kleberger, J. (2022) ‘Cacat Aadministrasi Pada Sertifika Tanah Akibat Jual Beli Fiktif (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur).hlm 44-47

H. Ahli Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia), Prestasi Pustaakarya, Jakarta, 2005

Harsono Boedi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Jakarta: Djambatan, 2007),

Harsono Boedi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 2008),

Ita Juniarty Sitanggang, Janpatar Simamora, Hisar Siregar, “Penyelesaian Konflik Dalam Perspektif Penegasan Batas Wilayah Antar Desa (Studi Pada Perbatasan Wilayah Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat dengan Desa Sei Paham Keccamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan” Nommensen Journal of Constitutional and Administrative Law, Vol 2 No 1, 2023, hlm 82

Limbong Bernhard, Konflik Pertanahan, Cetakan Pertama, Margaretha Pustaka, Jakarta, 2012,

Lubis, M.A.M. (2022) ‘Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Akibat Kelalaian BPN dan sebagai Pelaksana Putusan Pengadilan’, Jurnal Smart Hukum (JSH), 1(1),

Maria S.W. Sumardjono Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta Kompas, 2008 hlm 87-89

Mauludin, N. A. (2022). Faktor Penyebab Dan Upaya Penyelesaian Kasus Pertanahan Di Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Jurnal Ganec Swara, 16(2), 1572–1577

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2002,

Mira Novana Ardani. “Penyelenggaraan Tertib Administrasi Bidang Pertanahan Untuk Menunjang Pelaksanaan Kewenangan, Tugas Dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional”, Journal Administrative law & Governance., Vol 2, 2019 hlm 152-154

Pasal 19 Ayat (1) huruf c UUPA, Pembatalan surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat

Pasal 19 ayat (1) Undang undang Pokok Agraria

Pasal 19 ayat (2) Undang undang pokok Agraria

Pasal 1ayat (5) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2018

Pasal 1ayat (6) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2018

Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

Pasal 31 Ayat (1) Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 6 Tahun 2018

Pasal 31 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 3 ayat (1) huruf c Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan

Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 Pasal 1 ayat (1) Tentang Pendaftaran Tanah

Putusan Peradilan Tata Usaha Negra Nomor 81/G/2023/PTUN.SBY)

Rekno, W. (2021) ‘Implikasi Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Terhadap Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan. hlm 62-64

Satrio J Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya, (Bandung: Alumni, 1999), (Yogyakarta:Pustaka Agraria, 2013)

Sutedi Adrian. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007,

Tehupeiory, Aartje, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2012,

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait kewenangan Pejabat Pemerintahan (BPN) dalam menetapkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Downloads

Published

2026-03-16

How to Cite

Panjaitan, S. M., Simamora, J., & Sinaga, J. (2026). Analisis Hukum Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi (Studi Putusan Nomor 81/G/2023/Ptun.Sby). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 1982–1993. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7990

Most read articles by the same author(s)