Analisis Yudiris Terhadap Penguasaan Tanah Negara Oleh Masyarakat Adat (Studi Putusan 55/Pdt.G/2022/PN Pmn)

Authors

  • Rudianto Sihaloho Fakultas Hukum,Universitas HKBP Nommensen, Medan, Indonesia
  • Hisar Siregar Fakultas Hukum,Universitas HKBP Nommensen, Medan, Indonesia
  • Sovia Simamora Fakultas Hukum,Universitas HKBP Nommensen, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8036

Keywords:

Tanah Negara, Masyarakat Hukum Adat, Hak Ulayat, Pertimbangan Hakim

Abstract

Tanah memiliki kedudukan penting bagi masyarakat hukum adat yang secara turun-temurun menguasai dan memanfaatkannya berdasarkan hukum adat. Permasalahan muncul ketika tanah yang secara faktual dikuasai masyarakat adat dikategorikan sebagai tanah negara menurut hukum positif dan menimbulkan sengketa hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum tanah negara yang dikuasai oleh masyarakat adat berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia serta mengkaji penerapan hukum positif dalam pertimbangan hakim pada Putusan Nomor Pn. 55/Pdt.G/2022/PN Pmn di Pengadilan Negeri Pariaman Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sepanjang hak tersebut masih hidup dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Dalam putusan tersebut, hakim tidak semata-mata berpegang pada bukti formal , tetapi juga mempertimbangkan fakta penguasaan tanah secara turun-temurun dan keberadaan hak ulayat, sehingga mencerminkan penerapan hukum positif yang berorientasi pada keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa agraria.

References

Badan Pembinaan Hukum Nasional, RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, https://rechtsvinding.bphn.go.id, diakses 6 Februari 2026

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: BPHN, 2015.

Bernhard Limbong, Konflik Pertanahan, Jakarta: Margaretha Pustaka, 2012, hlm. 23

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2008, hlm. 476.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Universitas Trisakti, 2008), hlm. 181.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2008, hlm. 232.

Herlambang P. Wiratraman, “Konflik Agraria dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 21 No. 1, 2014, hlm. 45–47.

Herlambang P. Wiratraman, “Konflik Agraria dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat,” Jurnal IUS QUIA IUSTUM, Vol. 21 No. 1, 2014.

Ibid., Pasal 3.

Internet Mohammad Bakri, “Hak Menguasai Negara atas Tanah dalam Sistem Hukum Agraria Nasional,” Jurnal Konstitusi, Vol. 7 No. 4, 2010, hlm. 78–82.

Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: Kompas, 2008, hlm. 76.

Mohammad Bakri, “Hak Menguasai Negara atas Tanah dalam Sistem Hukum Agraria Nasional,” Jurnal Konstitusi, Vol. 7 No. 4, 2010, hlm. 78–82.

Nurhasan Ismail, “Eksistensi Hak Ulayat dalam Sistem Hukum Pertanahan Nasional,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 2 No. 1 (2013), hlm. 27–30.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Lbt, bagian Pertimbangan Hukum.

Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Pmn

Sri Mamudji, Penelitian Hukum Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2006), hlm. 125.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2009, hlm. 37.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2009, hlm. 89.

Sulistyowati Irianto, “Pluralisme Hukum dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 40 No. 2, 2010, hlm. 160–163.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 2.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 3 dan 18

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 3 dan 18

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 3.

Yance Arizona, “Pengakuan Bersyarat Masyarakat Hukum Adat dalam Hukum Nasional,” Jurnal Konstitusi, Vol. 8 No. 5 (2011), hlm. 640–642.

Downloads

Published

2026-03-26

How to Cite

Sihaloho, R., Siregar, H., & Simamora, S. (2026). Analisis Yudiris Terhadap Penguasaan Tanah Negara Oleh Masyarakat Adat (Studi Putusan 55/Pdt.G/2022/PN Pmn). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 2164–2174. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8036