Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Akta Nomine Dalam Kepemilikan Tanah Berdasarkan (studi putusan nomor 259/Pdt.G/2020/PN.Gianyar)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7816Keywords:
Tinjauan Yuridis, Akta Nominee, Hak Milik atas Tanah, UUPA, Pertimbangan Hukum HakimAbstract
Penelitian ini menganalisis secara yuridis penggunaan akta nominee dalam kepemilikan tanah serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 259/Pdt.G/2020/PN.Gin. Penelitian ini Bertujuan “Untuk Menganalisis Pengaturan Penggunaan Akta Nomine Dalam Kepemilikan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, dan Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Nomor 259/Pdt.G/2020/PN.Gin.” Akta nominee merupakan perjanjian pinjam nama yang mencantumkan WNI menjadi pemilik formal hak milik atas tanah, dan penguasaan dan pembiayaan berasal dari WNA sebagai bentuk penyiasatan terhadap pembatasan kepemilikan. Studi ini menerapkan metode hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Temuan yang ada menjabarkan praktik tersebut bertentangan dengan asas nasionalitas pada UUPA, khususnya Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2), serta tidak memenuhi syarat causa yang halal menurut Pasal 1320 dan 1337 KUHPerdata. Majelis hakim menilai substansi dan tujuan perjanjian, bukan sekadar bentuk formalnya, sehingga menyatakan perjanjian nominee batal demi hukum dan tidak memperoleh perlindungan hukum.
References
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 2008).
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, dan Permasalahannya (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010), hlm. 136–140.
M. I. Arief, Pertimbangan Yuridis Putusan Bebas & Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana(Jakarta:Kencana,2021),hlm.45–47, https://books.google.com/books?id=9ohGEAAAQBAJ
Pasal 1320 dan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria.
Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peter Mahmud Marzuki, opsit., hlm. 133.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 181.
Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 259/Pdt.G/2020/PN.Gin
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, opsit., hlm. 33
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat,(Jakarta: Rajawali Pers, 2001), hlm. 13.
Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta:Intermasa, 2005).
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2003).
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty,2009).
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2009).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Doni Margipson Sitohang, Hisar Siregar, Roida Nababan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































