Efektifitas Perlindungan Rahasia Dagang Dalam Perjanjian Franchise (Waralaba):Analisis Penyalahgunaan Resep Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 (Studi Kasus: PT Chicken Holic Indonesia)

Authors

  • Berliana Feronika Manurung Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen, Medan, Indonesia
  • Martono Anggusti Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen, Medan, Indonesia
  • Ria Juliana Siregar Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7974

Keywords:

rahasia dagang, perjanjian franchise, perlindungan hukum

Abstract

Perkembangan sistem waralaba (franchise) sebagai salah satu model kerja sama bisnis modern menempatkan rahasia dagang, khususnya resep dan sistem operasional, sebagai aset strategis memiliki nilai ekonomi tinggi. Hubungan hukum antara franchisor dan franchise didasarkan pada perjanjian franchise yang bersifat innominaat dan tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sekaligus berada dalam rezim perlindungan Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Permasalahan muncul ketika terjadi penyalahgunaan resep oleh franchise, yang tidak hanya menimbulkan wanprestasi kontraktual, tetapi juga berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran rahasia dagang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap franchisor dan franchise dalam perjanjian franchise PT Chicken Holic Indonesia serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa atas penyalahgunaan resep berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000. Mekanisme penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur perdata, arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa, serta jalur pidana, yang masing-masing memiliki fungsi perlindungan hukum yang saling melengkapi

References

Arfan Kaimudin, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Jurnal Yurispruden, Volume 2, Nomor 1, Januari 2019

Arifin, Zainal. 2019. “Perlindungan Hukum Rahasia Dagang dalam Sistem Waralaba di Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 26, No. 2.

Asuan, 2017, Eksistensi Waralaba (Franchise) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Sebagai Perjanjian Innominat, Jurnal Volume 13, Nomor III, Bulan September, Universitas Palembang.

Basarah, Moch. dan Mufidin, Faiz H.M, (2008), Bisnis Franchise dan Aspek-Aspek Hukumnya, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Budiono, Herlin, (2012), Hukum Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum, Bandung:Mandar Maju.

Fauzi, Ahmad. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Rahasia Dagang dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 9, No. 1.

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hidayat, Rachmat. 2018. “Tinjauan Yuridis Perjanjian Waralaba dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.” Jurnal Yuridika, Vol. 33, No. 3.

HS, Salim, (2003), Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.

Hutagalung, Sophar Maru, (2013), Kontrak Bisnis di Asean: Pengaruh Sistem Hukum Common Law dan Civil Law, Jakarta:Sinar Grafika.

Isdian Anggraeny, 2018, Peran Pengadilan Niaga Akibat Adanya Kreditur Fiktif Dalam kepailitan, Jurnal Yurispruden, Volume 1, Nomor 2, Juni 2018

Karamoy, Amir, (2013), Peraturan Waralaba Indonesia, Jakarta: Foresight Asia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kogin, Kevin, (2014), Aspek Hukum Kontrak Waralaba, Kegiatan Usaha Jasa Makanan dan Minuman, Jakarta: Tatanusa.

Komariyah, (2002), Hukum Perdata, Malang: UMM Press.

Lembaran Negara No 49 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara No. 3689.

Marzuki, Pieter Mahmud, (2016), Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kharisma Putra Utama.

Miru, Ahmad, (2014), Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Muhammad, Abdul Kadir, (1982), Hukum Perikatan, Jakarta: Alumni.

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2001

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Patrik, Purwahid, (1994), Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang lahir dari perjanjian dan dari Undang-Undang), Bandung: Mandar Maju.

Peni Rinda Listyawati, 2006, Perjanjian Franchise sebagai Perjanjian Innominaat dalam Pandangan Hukum Perdata, Jurnal Hukum Vol. XVII No. 2, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba Indonesia.

Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 1197 Tentang Franchise.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba, Pasal 5

Prasetyo, Teguh. 2017. “Efektivitas Perlindungan Rahasia Dagang dalam Praktik Bisnis Franchise.” Jurnal Media Hukum, Vol. 24, No. 2.

Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rijan, Yunirman, Ira Koesoemawati, (2009), Cara Mudah Membuat Surat Perjanjian Kontrak dan Surat Penting Lainnya, Jakarta: Raih Asa Sukses.

Salim, Abdullah, (2007), Perancangan kontrak dan Memorandum of Understanding, Jakarta: Sinar Grafika.

Sari, Dian Puspita. 2021. “Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang dalam Hubungan Waralaba.” Jurnal Arena Hukum, Vol. 14, No. 1.

Siti Malikhatun Badriyah, Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Adherent Dalam Perjanjian Baku, Majalah Ilmiah, Vol. XXX No. 1, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2001

Srijanti, (2007), Etika Berwarga Negara, Jakarta:Kartika Pustaka.

Subekti, R., (1979), Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.

Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Suharnoko, (2004), Sejarah dan Pengertian Franchise, Jakarta Timur: Prenada Media.

Sumardi, Juanjir, (1995), Aspek-Aspek Hukum Franchise dan Perusahaan Tradisional, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sutedi, Adrian. 2008. Hukum Waralaba. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, Pasal 11 ayat (1).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 17 ayat (1).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 11

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, Pasal 12.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 4.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Utomo, Budi Agus. 2019. “Perlindungan Hukum terhadap Franchisor dalam Perjanjian Waralaba.” Jurnal Perspektif Hukum, Vol. 19, No. 2.

Wibowo, Adi Nugroho. 2022. “Implementasi Klausul Kerahasiaan dalam Perjanjian Franchise sebagai Upaya Perlindungan Rahasia Dagang.” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 6, No. 1

Widjaja, Gunawan. 2003. Waralaba (Franchise) di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2026-03-15

How to Cite

Manurung, B. F., Anggusti, M., & Siregar, R. J. (2026). Efektifitas Perlindungan Rahasia Dagang Dalam Perjanjian Franchise (Waralaba):Analisis Penyalahgunaan Resep Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 (Studi Kasus: PT Chicken Holic Indonesia) . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 1955–1968. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7974