Tinjauan Yuridis Terhadap Siri’ dan Pesse Sebagai Asas Moral Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Adat Bugis
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6774Keywords:
siri’, pesse/pacce, sengketa waris, hukum adat Bugis, musyawarah, mediasi adat, keadilan restoratifAbstract
Penelitian ini menganalisis siri’ (harga diri/malu) dan pesse (empati/solidaritas) sebagai asas moral dalam penyelesaian sengketa waris pada masyarakat Bugis. Berangkat dari perspektif hukum adat dan pluralisme hukum, studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, historis, dan sosio-legal terhadap literatur primer–sekunder serta praktik penyelesaian konflik berbasis komunitas. Temuan menunjukkan bahwa siri’ na pacce beroperasi sebagai mekanisme preventif (mencegah perilaku curang/eskalasi konflik melalui kontrol sosial berbasis rasa malu) sekaligus kuratif (mengarahkan musyawarah kekeluargaan/tudang sipulung dan mediasi adat menuju mufakat yang memulihkan relasi). Integrasi kebiasaan adat dengan prinsip kewarisan Islam termasuk pembagian proporsional dan praktik hibah semasa hidup guna menghindari perselisihan meningkatkan penerimaan sosial sekaligus efektivitas penyelesaian. Pada tataran hukum nasional, nilai siri’ dan pesse diakui secara langsung melalui pengakuan hukum adat dalam konstitusi dan regulasi daerah serta tak langsung melalui asas musyawarah, keadilan sosial, dan skema alternatif penyelesaian sengketa (mediasi) yang disahkan peradilan. Kontribusi teoretik penelitian ini adalah pemetaan peran ganda siri’ na pacce sebagai kompas etis dan perekat sosial dalam resolusi waris, sedangkan kontribusi praktisnya menawarkan model hibrida adat agama negara yang berorientasi restorative justice bagi penguatan kebijakan penyelesaian sengketa keluarga di Indonesia.
References
Abdullah, Hamid, dkk. (2006). Siri’ (Kearifan Budaya Sulawesi Selatan). Makassar: Pustaka Refleksi.
Abdullah, Hamid. (1985). Manusia Bugis-Makassar: Suatu Tinjauan Historis Terhadap Tingkah Laku dan Pandangan Hidup Orang Bugis-Makassar. Jakarta: Inti Idayu Press.
Andaya, Leonard Y. (2004). Warisan Arung Palakka: Sejarah Sulawesi Selatan Abad ke-17. Makassar: Penerbit Ininnawa.
Anjana, F., Istidhamah, L., Delfi, M. A., & Kusuma, M. T. (2025). “Siri’na Pacce dalam Penyelesaian Konflik Hukum Adat dalam Masyarakat Bugis-Makassar.” Jurnal Humaniora dan Sosial Sains (Humaniorasains), Vol. 2, No. 2, 203-210.
Badewi, M. H. (2019). “Nilai Siri’ dan Pesse dalam Kebudayaan Bugis-Makassar dan Relevansinya terhadap Penguatan Nilai Kebangsaan.” JSW: Jurnal Sosiologi Walisongo, 3(1), 79-96.
Darwis, M. R., & Dilo, A. U. (2012). “Implikasi Falsafah Siri’ na Pacce pada Masyarakat Suku Makassar di Kabupaten Gowa.” El Harakah: Jurnal Budaya Islam, 14(2), 189-204.
Fuady, M. I. N. (2019). “Siri’ Na Pacce Culture in Judge’s Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province).” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.
Mattulada. (1995). Latoa: Satu Lukisan Analitis terhadap Antropologi Politik Orang Bugis. Ujung Pandang: Universitas Hasanuddin.
Pelras, Christian. (2006). Manusia Bugis (terj. Abd. Rahman Abu dari The Bugis, 1996). Jakarta: Nalar.
Rahim, R. (2013). Nilai-Nilai Utama Kebudayaan Bugis. Ujung Pandang: Hasanuddin University Press.
Rahmatiar, Y., Sanjaya, S., Guntara, D., & Suhaeri. (2021). “Hukum Adat Bugis.” Jurnal Dialektika Hukum, 3(1), 89-112.
Saragih, E. J. (2014). “Pemanfaatan Nilai Siri’ na Pacce sebagai Sarana Mengomunikasikan Identitas Sekolah di Makassar.” Jurnal Ilmu Pendidikan, 2(2), 123-130.
Soekanto, Soerjono. (1983). Hukum Adat Indonesia (cetakan ke-9). Jakarta: Rajawali Press.
Soepomo, R. (1986). Hukum Adat di Indonesia (cetakan ulang). Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Sumanto, D. (2018). “Hukum Adat di Indonesia: Perspektif Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam.” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 17(2), 181-191.
Tarmizi, T. (2020). “Inheritance System of Bugis Community in Bone (Perspective of Islamic Law).” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 4(2), 542-561.
Tarmizi, T., Amir, R., Syamsuddin, D., & Hasan, H. (2024). “Inheritance Distribution and Conflict Resolution in Bone Regency: Upholding Women’s Rights and Islamic Law Objectives.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, 16(1), 1-20
Taufiq, A. L. K., & Majid, J. (2020). “Budaya Siri’: Rejuvenating of The Creative Profession Menuju Peace Governance Framework.” Accounting Profession Journal Indonesia (APAJI), 2(1), 10-25.
Widiansyah, S., & Hamsah, H. (2018). “Dampak Perubahan Global terhadap Nilai-Nilai Budaya Lokal dan Nasional.” Hermeneutika: Jurnal Ilmu Sosial, 4(1), 39-48.
Yahya, Mustafa (Ed.). (2006). Siri’ dan Pesse: Harga Diri Manusia Bugis, Makassar, Mandar, Toraja. Makassar: Pustaka Refleksi.
Zubair, Asni. (2023). Resolusi Konflik Pembagian Harta Warisan Masyarakat Bugis Bone. Makassar: CV. Syahadah Creative Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Christopher Hartono, Andrew Wijaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































