Urgensi Integrasi Pengaturan Gadai Emas Berdasarkan Fatwa DSN-MUI ke dalam Peraturan OJK
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5109Keywords:
Gadai Emas Syariah, Rahn, Fatwa DSN-MUI, POJK, Perbankan SyariahAbstract
Gadai emas syariah merupakan produk pembiayaan unggulan dalam sistem perbankan syariah di Indonesia, yang memberikan akses keuangan cepat kepada masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan kecil, dengan prinsip akad rahn. Meskipun telah ada fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mengatur mekanisme dan prinsip gadai emas, seperti Fatwa No. 25 dan 26 Tahun 2002, dalam praktiknya masih ditemukan perbedaan tafsir dan penyimpangan oleh lembaga keuangan syariah. Hal ini disebabkan belum adanya peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang secara khusus dan operasional mengatur pelaksanaan produk gadai emas syariah dalam ranah perbankan. Ketimpangan antara ketentuan normatif dalam fatwa dan aturan positif negara ini menyebabkan kesenjangan hukum, berpotensi merugikan nasabah, serta menciptakan ketidakpastian dalam implementasi produk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis isi hukum secara komparatif antara fatwa, peraturan BI, dan POJK. Hasil kajian menunjukkan bahwa transformasi fatwa DSN-MUI ke dalam POJK sangat mendesak dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan akuntabilitas lembaga keuangan syariah. Diperlukan regulasi formal berupa POJK khusus gadai emas syariah yang memuat batas pinjaman, formula biaya penyimpanan, mekanisme lelang syariah, serta hak dan kewajiban para pihak. Selain menjawab tantangan regulasi sektoral, integrasi ini juga memperkuat sistem pengawasan dan menjamin kesesuaian praktik dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Dengan demikian, artikel ini menegaskan bahwa sinergi antara DSN-MUI dan OJK menjadi kunci penguatan regulasi gadai emas dalam ekosistem perbankan syariah nasional.
References
Bank Indonesia. (2012). Surat Edaran No. 14/7/DPbS/2012 tentang Produk Qardh Beragun Emas. Jakarta: Bank Indonesia.
Danamon Syariah. (2020). Usulan Teknis Produk Rahn dalam Rapat Koordinasi KPJKS.
Delvirina, N. (2016). Perlindungan Hukum Nasabah dalam Transaksi Gadai Emas Syariah. Tesis, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
DSN-MUI. (2002a). Fatwa No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Jakarta: Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
DSN-MUI. (2002b). Fatwa No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas. Jakarta: Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Fawza, R. (2022). Perspektif Hukum Islam Tentang Produk Gadai Emas pada Perbankan Syari’ah. Aiconomia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 18–30.
Febriyanti, R., Handayani, L., & Rizki, D. (2024). Implementasi Lelang Syariah dalam Produk Gadai Emas. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 6(1), 25–34.
Husni, A. (2022). Implementasi Akad Rahn Emas pada Bank Syariah di Surabaya. Jurnal Ilmu Hukum Islam, 3(2), 112–124.
Karim, A. A. (2016). Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan (Edisi ke-6). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2018). Penelitian Hukum (Cetakan ke-13). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
OJK. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Jakarta: OJK.
OJK. (2020). Regulasi Produk Perbankan Syariah dan Perlindungan Konsumen. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan. Retrieved from https://www.ojk.go.id
Purba, A. S., Purba, H., Sembiring, R., & Barus, U. M. (2023). Aspek Hukum Pelaksanaan Gadai Emas pada Bank Syariah Indonesia Region II Medan. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(3), 305–314.
Subekti, R. (1987). Hukum Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Syahputra, A., & Armayani, R. (2020). Urgensi Pengaturan Fatwa dalam Peraturan OJK. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 79–87.
Umam, K. (2021). Harmonisasi Fatwa DSN-MUI dalam POJK: Kajian Kritis terhadap Fungsi KPJKS. Jurnal Hukum Islam Indonesia, 5(2), 973–981.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111.
Zuhaili, W. (2001). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Vol. 4). Beirut: Dar al-Fikr.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Christopher Hartono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































