Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Acara Perdata dan Agama di Indonesia

Authors

  • Christopher Hartono Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5110

Keywords:

Mediasi, Penyelesaian Sengketa Alternatif, Perdata, Agama, Hukum Acara

Abstract

Mediasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa telah memperoleh pengakuan formal dalam sistem hukum acara perdata maupun agama Indonesia melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan PERMA No. 1 Tahun 2016. Mediasi menawarkan berbagai kelebihan dibanding litigasi, antara lain proses yang cepat, biaya rendah, menjaga hubungan antar pihak, serta menciptakan solusi win-win. Dalam konteks hukum acara, mediasi bersifat imperatif sebagai tahapan wajib dalam persidangan perkara perdata. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi kualitas mediator, kesadaran masyarakat, maupun dukungan struktural. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum mediasi dalam sistem peradilan perdata, tantangan implementasinya, dan strategi penguatan efektivitas mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan berorientasi pada perdamaian.

References

Abbas, Syarizal. (2013). Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Diantha, I. Made Pasek. (2014). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.

Freeman, Michael D.A. (2008). Lloyd's Introduction to Jurisprudence. London: Sweet & Maxwell.

Fuady, Munir. (2008). Alternatif Penyelesaian Sengketa: ADR dan Arbitrase. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Yahya. (2005). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Harron, Thomas J. (2011). Why Mediation Works. The Conflict Resolution Quarterly, 28(1), 69-84.

Kompilasi Hukum Islam. (1991). Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.

Kusumaatmadja, Mochtar. (2002). Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.

Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Hukum untuk Manusia. Jakarta: Kompas.

Soemartono, Andri. (2017). Mediasi di Pengadilan: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Harapan.

Supriadi. (2007). Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Sutiyoso, B. (2010). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Yogyakarta: UII Press.

Terok, K. I., Munawir, Z., & Lubis, A. A. (2021). "Pengaruh Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Waris." JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 12-23.

Usman, Rachmadi. (2012). Mediasi di Pengadilan: Teori dan Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Wijoyo, Suparto. (2020). "Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Indonesia." Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 123-145.

Yunus, R. (2016). "Peran Mahkamah Agung dalam Penguatan Mediasi." Jurnal Konstitusi, 13(1), 88-102.

Downloads

Published

2025-09-10

How to Cite

Hartono, C. (2025). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Acara Perdata dan Agama di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5017–5029. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5110

Most read articles by the same author(s)