Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Acara Perdata dan Agama di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5110Keywords:
Mediasi, Penyelesaian Sengketa Alternatif, Perdata, Agama, Hukum AcaraAbstract
Mediasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa telah memperoleh pengakuan formal dalam sistem hukum acara perdata maupun agama Indonesia melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan PERMA No. 1 Tahun 2016. Mediasi menawarkan berbagai kelebihan dibanding litigasi, antara lain proses yang cepat, biaya rendah, menjaga hubungan antar pihak, serta menciptakan solusi win-win. Dalam konteks hukum acara, mediasi bersifat imperatif sebagai tahapan wajib dalam persidangan perkara perdata. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi kualitas mediator, kesadaran masyarakat, maupun dukungan struktural. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum mediasi dalam sistem peradilan perdata, tantangan implementasinya, dan strategi penguatan efektivitas mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan berorientasi pada perdamaian.
References
Abbas, Syarizal. (2013). Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Diantha, I. Made Pasek. (2014). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.
Freeman, Michael D.A. (2008). Lloyd's Introduction to Jurisprudence. London: Sweet & Maxwell.
Fuady, Munir. (2008). Alternatif Penyelesaian Sengketa: ADR dan Arbitrase. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Yahya. (2005). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Harron, Thomas J. (2011). Why Mediation Works. The Conflict Resolution Quarterly, 28(1), 69-84.
Kompilasi Hukum Islam. (1991). Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.
Kusumaatmadja, Mochtar. (2002). Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.
Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Hukum untuk Manusia. Jakarta: Kompas.
Soemartono, Andri. (2017). Mediasi di Pengadilan: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Harapan.
Supriadi. (2007). Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutiyoso, B. (2010). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Yogyakarta: UII Press.
Terok, K. I., Munawir, Z., & Lubis, A. A. (2021). "Pengaruh Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Waris." JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 12-23.
Usman, Rachmadi. (2012). Mediasi di Pengadilan: Teori dan Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Wijoyo, Suparto. (2020). "Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Indonesia." Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 123-145.
Yunus, R. (2016). "Peran Mahkamah Agung dalam Penguatan Mediasi." Jurnal Konstitusi, 13(1), 88-102.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Christopher Hartono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































