Perlindungan Hukum Nasabah Bank Digital Syariah di Indonesia yang Berkepastian Hukum

Authors

  • Andrew Wijaya Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Christopher Hartono Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Bambang Arwanto Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4087

Keywords:

Bank Syariah Digital, Kepastian Hukum, Nasabah, Perlindungan Hukum.

Abstract

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, khususnya POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, menjadi dasar hukum bagi operasional Bank Digital di Indonesia. Regulasi ini, yang berlandaskan pada UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, memungkinkan Bank Digital beroperasi tanpa kantor fisik, namun menimbulkan kekosongan hukum terkait pengaturannya terlebih apabila dibandingkan dengan Bank Syariah, Walaupun definisi Bank Digital tidak dijelaskan secara spesifik dalam regulasi tersebut, perlindungan nasabah Bank Digital tetap menjadi perhatian penting. POJK No. 12/POJK.03/2018 menegaskan bahwa Bank Digital, termasuk yang berbasis prinsip syariah, harus mematuhi ketentuan yang berlaku untuk Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI). Oleh karena itu, penting untuk mengadopsi peraturan khusus (Lex Specialis) yang mengatur Bank Digital Syariah agar perlindungan nasabah lebih terjamin. Penelitian ini mendorong perlunya peraturan yang lebih spesifik guna melindungi nasabah Bank Digital, khususnya Bank Digital Syariah, dalam menciptakan lingkungan perbankan digital yang lebih aman, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang melindungi kepentingan nasabah di Indonesia.

References

Berman, S. J., Digital transformation: opportunities to create new business models. Journal of Strategy & Leadership, 40(2), 2012

Chaerudin, et. al., Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, (Bandung: Refika Aditama, 2008).

CIMB NIAGA, Memahami Bank Digital beserta keunggulannya, Pengertian dan Keunggulan layanan https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/memahami-bank-digital-serta-keunggulannya.

Djumhana, Muhammad,2003, Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Fitri Wahyuni, dkk., 2021, “Rekonstruksi Paradigma dan Sistem Hukum Indonesia di Era Pandemi Covid-19”, Bandung: Forum Silaturahmi Doktor Indonesia (Forsiladi)

Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary with Pronunciation, Sixth Edition, (St. Paul, Minn, US: West Publishing Co., 1990)

Husni Syazali dan Heni Sri Imaniyati, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta; Mandar Maju.

Marlina, Asti., & Bimo, Widi Aryo. (2018). Digitalisasasi Bank Terhadap Peningkatan Pelayanan Dan Kepuasan Nasabah Bank . Jurnal Ilmiah Inovator, Edisi Maret

Mislah Hayati Nasution, Sutisna.2015. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Nasabah Terhadap Internet Banking. Jurnal Nisbah. Volume 1 Nomor 1.

Muhammad Akbar Suharbi & Hendro Margono, Kebutuhan transformasi bak digital Indonesia di era revolusi Industri 4.0, Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 7(10)

Muhammad Urfi A., 2020, Urgensi Pembentukan Undang-Undang Digital Banking bagi Perbankan Syariah di Indonesia, Lex Renaissance, Vol. 5, No. 4.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021. Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum.

Peter Mahmud Marzuki (I), “Pengantar Ilmu Hukum”, (Jakarta: Kencana Prenanda Media Group, 2013).

Peter Mahmud Marzuki, 2022, Penelitian Hukum : Edisi Revisi, (Kencana, Jakarta), hlm. 55

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran negara Republik Indonesia Nomor Tahun 1998 Nomor 182

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Lembaran Negara Nomor 94 Tahun 2008

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22

Downloads

Published

2025-02-21

How to Cite

Andrew Wijaya, Christopher Hartono, & Bambang Arwanto. (2025). Perlindungan Hukum Nasabah Bank Digital Syariah di Indonesia yang Berkepastian Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2234–2245. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4087