Analisis Yuridis Terhadap Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah (BMT) dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat

Authors

  • Andrew Wijaya Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5108

Keywords:

Notaris, Akta Otentik, Buta Huruf, Pertanggungjawaban Hukum

Abstract

Penelitian ini menganalisis kerangka hukum dan efektivitas peran Baitul Maal wa Tamwil (BMT) sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam mendukung pemberdayaan ekonomi umat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan fatwa DSN-MUI. Hasil kajian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang mengatur BMT di Indonesia telah cukup komprehensif, meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, peraturan OJK, serta fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Kerangka hukum tersebut mewajibkan BMT berbadan hukum koperasi atau PT, berizin OJK, serta beroperasi sesuai prinsip syariah di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Dari sisi peran, BMT terbukti berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi umat melalui pembiayaan mikro berbasis prinsip bagi hasil, pengelolaan dana sosial, dan pendampingan usaha kecil. BMT mampu meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi masyarakat kecil, sejalan dengan tujuan maqasid al-shariah. Namun, efektivitas peran tersebut masih dihadapkan pada berbagai tantangan, antara lain keterbatasan permodalan, tumpang tindih regulasi (OJK dan Kementerian Koperasi), serta minimnya jaminan simpanan nasabah. Untuk itu diperlukan sinergi kebijakan antara regulator dan pemangku kepentingan agar BMT dapat berperan lebih optimal dalam memberdayakan ekonomi umat secara berkelanjutan

References

Abdul Rasyid. (2017, 31 Maret). Sekilas tentang Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia. Business Law BINUS Universitybusiness-law.binus.ac.idbusiness-law.binus.ac.id.

Andri Soemitra. (2010). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Deni Nuryadin. (2021). Penerapan Fatwa DSN-MUI No.17 tentang Sanksi Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran (Studi Kasus BMT Al Fath Pamulang). Misykat Al-Anwar: Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 4(1), 97-113jurnal.umj.ac.idjurnal.umj.ac.id.

Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. (2000a). Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Jakarta: DSN-MUIejournal.uin-suka.ac.id.

Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. (2000b). Fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran. Jakarta: DSN-MUIjurnal.umj.ac.id.

Fitri Raya & Jaka Sriyana. (2013). Peran BMT dalam Mengatasi Kemiskinan di Kabupaten Bantul. INFERENSI: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 7(1), 29-50inferensi.iainsalatiga.ac.idinferensi.iainsalatiga.ac.id.

Hussein ‘Azeemi Abdullah Thaidi, et al. (2022). The Prospects of Islamic Microfinance: Maqasid Shariah Perspective. Tazkia Islamic Finance and Business Review, 16(1), 14-34tifbr-tazkia.orgtifbr-tazkia.org.

Irwanuddin. (2017). Peranan BMT dalam Pemberdayaan Ekonomi bagi Perempuan (Studi Kasus BMT KUB Sejahtera 036 Makassar). Laa Maisyir: Jurnal Ekonomi Islam, 4(1), 65-82journal.uin-alauddin.ac.id.

Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). (2019). Strategi Pengembangan Keuangan Mikro Syariah di Indonesia (Rekomendasi Kebijakan)kneks.go.idkneks.go.id. Jakarta: KNKS.

Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Otoritas Jasa Keuangan. (2014a). Peraturan OJK No. 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikroojk.go.idojk.go.id. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2014b). Peraturan OJK No. 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro. Jakarta: OJK.

Syafi’atul Mir’ah Ma’shum. (2017). Perlindungan Hukum bagi Nasabah Baitul Maal wa Tamwil (BMT) yang Dilikuidasi di Indonesia. Al-Mazaahib: Jurnal Hukum Islam, 5(1), 151-167ejournal.uin-suka.ac.idejournal.uin-suka.ac.id.

Tita Novitasari. (2019). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Lembaga Baitul Maal wa Tamwil (BMT): Studi Kasus BMT Global Insani. Undang: Jurnal Hukum, 2(1), 119-145ujh.unja.ac.idujh.unja.ac.id.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikrobusiness-law.binus.ac.id. Lembaran Negara No.12 Tahun 2013, Tambahan LN No. 5394.

Downloads

Published

2025-09-10

How to Cite

Wijaya, A. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah (BMT) dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5006–5016. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5108

Most read articles by the same author(s)