Konsep Sistem Hukum Pada Perlindungan Terhadap Hak Cipta dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Authors

  • Christopher Hartono Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5214

Keywords:

Hak Cipta, Sistem Hukum, Digitalisasi, Undang-Undang 28 Tahun 2014, Perlindungan Hukum

Abstract

Perlindungan hak cipta di Indonesia mengalami dinamika yang kompleks, khususnya dalam merespons tantangan era digital. Artikel ini membahas konsep sistem hukum perlindungan hak cipta menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan pendekatan yuridis normatif. Fokus utama diarahkan pada bagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan turunannya menyediakan perlindungan hukum terhadap pencipta, serta sejauh mana sistem hukum nasional mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, seperti konten digital dan kecerdasan buatan (AI). Penelitian ini juga menelaah berbagai kelemahan dalam implementasi hukum, termasuk lemahnya penegakan hukum, ketidakefisienan kelembagaan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta ketiadaan pengaturan yang komprehensif terkait tanggung jawab platform digital dan kerja sama lintas batas. Temuan menunjukkan bahwa meskipun struktur hukum Indonesia telah mengadopsi standar internasional seperti Konvensi Bern dan TRIPS Agreement, penerapannya belum maksimal karena kendala institusional dan teknis. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi dan kelembagaan yang meliputi penyusunan peraturan pelaksana, penguatan kapasitas lembaga, serta integrasi lintas sektor. Dengan demikian, sistem hukum hak cipta Indonesia dapat lebih adaptif dan menjamin perlindungan efektif di tengah kemajuan teknologi digital global.

References

Firdaus, R. (2022). Perlindungan Hak Cipta dalam Perspektif Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Goldstein, P., & Hugenholtz, B. (2013). International Copyright: Principles, Law, and Practice. Oxford University Press.

Handayani, L. (2021). Evaluasi Pelayanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 8(2), 112–124.

Hilman, A. (2023). Creative Commons dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual. Jurnal Ilmu Hukum dan HAM, 5(1), 78–89.

Lessig, L. (2004). Free Culture: How Big Media Uses Technology and the Law to Lock Down Culture and Control Creativity. Penguin Press.

Lubis, M. (2021). Transparansi dan Akuntabilitas LMK dalam Distribusi Royalti. Jurnal Hukum dan Keadilan, 9(3), 203–215.

Mulyana, H. (2020). Penegakan Hukum terhadap Pembajakan Digital. Jurnal Hukum Indonesia, 7(1), 45–58.

Netanel, N. (2008). Copyright's Paradox. Oxford University Press.

Putra, R. (2019). Sistem Hukum Civil Law dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 14(2), 134–148.

Rahmi, N. (2020). Reformasi Undang-Undang Hak Cipta dalam Menjawab Era Digital. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 212–226.

Saragih, Y. (2018). Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Perlindungan Hak Cipta. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 5(1), 96–105.

Siregar, D. (2022). Legal Tech dalam Perlindungan Hak Cipta Digital: Studi Penerapan Blockchain. Jurnal Teknologi dan Hukum, 6(2), 65–78.

Subekti. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Sudikno Mertokusumo. (2014). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Wa Ode, N., & Faisal, H. (2025). Harmonisasi TRIPS dan Implementasi Perlindungan HKI di Indonesia. Dialnet: Jurnal Hukum Internasional, 12(1), 33–47.

WIPO. (2020). Understanding Copyright and Related Rights (2nd ed.). World Intellectual Property Organization.

Yuliana, N. (2021). Pelanggaran Hak Cipta Digital dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Unsrat, 4(2), 187–201.

Downloads

Published

2025-09-10

How to Cite

Hartono, C. (2025). Konsep Sistem Hukum Pada Perlindungan Terhadap Hak Cipta dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 4893–4903. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5214