Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Kejahatan Ekonomi yang Merugikan Keuangan Negara

Authors

  • Andrew Wijaya Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Widyawati Boediningsih Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4088

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kejahatan Ekonomi, Kerugian Keuangan Negara.

Abstract

Korporasi sebagai entitas hukum memainkan peran signifikan dalam mendukung pembangunan ekonomi, namun di sisi lain dapat menjadi aktor utama dalam kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara. Penelitian ini mengkaji konsep pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana ekonomi di Indonesia, termasuk dampaknya terhadap stabilitas keuangan negara. Studi ini menggunakan pendekatan konseptual dengan menganalisis teori-teori hukum pidana korporasi serta praktik penerapannya di berbagai negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksinkronan regulasi dan hambatan pembuktian dalam kasus korporasi menjadi kendala utama dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, restrukturisasi peraturan yang lebih komprehensif dan eksplisit diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kejahatan ekonomi, termasuk melalui penerapan doktrin strict liability, vicarious liability, dan identification.

References

Anwar. (2010). Hukum Pidana di Bidang Ekonomi. Citra Aditya Bakti.

Diwidja, M. P. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana.

E, U. (1962). Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Ichtiar.

Fadri, I. (2018). Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi. Spektrum Hukum, 15(2), 195. https://doi.org/10.35973/sh.v15i2.1117

Fuady Munir. (2009). Teori Negara Hukum Modern (Rechstaat). Refika Aditama.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu Surabaya.

Kristian. (2013). Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Hukum Dan Pembangunan, 44(4), 585–586.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. prenada media.

Moeljatno. (1955). Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Djawab Dalam Hukum Pidana. Jajasan Badan Penerbit Gadjah Mada.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Muladi. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Prenada Media.

Mulyati, Y. dan N. (2017). Hukum Pidana Ekonomi. Raja Grafindo.

Pranoto, E. (2018). Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi. Jurnal Spektrum Hukum, 15(1), 89–111.

Purwoleksono, D. E. (2014). Hukum Pidana (1st ed.). Airlangga University Press.

Reksodiputro, M. (1989). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korporasi. FH UNDIP.

Suartha, I. D. M. (2017). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 5(4), 766. https://doi.org/10.24843/jmhu.2016.v05.i04.p10

Yusuf. (2008). Merampas Aset Koruptor. In Kompas. Kompas

Downloads

Published

2025-02-21

How to Cite

Andrew Wijaya, & Widyawati Boediningsih. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Kejahatan Ekonomi yang Merugikan Keuangan Negara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2246–2256. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4088