Analisis Yuridis Terhadap Persamaan Pada Pokoknya dalam Sengketa Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5213Keywords:
First to File, Merek, Perlindungan HukumAbstract
Artikel ini membahas secara yuridis mengenai pengaturan dan penerapan konsep “persamaan pada pokoknya” dalam sengketa merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam praktik hukum di Indonesia, persamaan pada pokoknya merupakan alasan hukum penting untuk menolak atau membatalkan permohonan pendaftaran merek apabila terdapat kemiripan substansial antara dua merek yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual untuk menganalisis norma hukum yang berlaku, asas-asas hukum, dan doktrin yang berkembang dalam praktik serta teori hukum merek. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU MIG 2016 secara eksplisit melarang pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar, baik untuk barang/jasa sejenis maupun tidak sejenis, jika merek yang ditiru adalah merek terkenal. Persamaan ini dinilai berdasarkan adanya unsur dominan yang menimbulkan kesan keseluruhan terhadap merek pembanding. Pengadilan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga menggunakan tolok ukur fonetik, visual, dan makna konseptual (triple identity test) dalam menentukan adanya kemiripan substantif. Selain itu, prinsip "first to file" memperkuat posisi pemilik merek yang mendaftarkan lebih awal, namun tidak mengesampingkan prinsip itikad baik dan perlindungan terhadap merek terkenal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap merek melalui konsep persamaan pada pokoknya menjadi sangat penting dalam menjaga eksklusivitas merek dan mencegah persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, konsep ini memainkan peranan sentral dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam sistem pendaftaran dan penyelesaian sengketa merek di Indonesia.
References
Ali, Z. (2012). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Djatmiko, A. (2022). Konsep Itikad Baik dalam Pendaftaran Merek. Jurnal RechtsVinding, 11(1), 66-79.
Gautama, S. (1993). Hukum Merek di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gultom, M. H. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Warta Dharmawangsa, 56.
Hartono, D., & Sari, N. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Persamaan pada Pokoknya dalam Sengketa Merek. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual (JIHHP), 3(4). https://doi.org/10.38035/jihhp
Jened, R. (2020). Hukum Merek: Trademark Law dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Surabaya: Airlangga University Press.
Labetubun, M. A. H. (2019). Penyelesaian Sengketa Hak Atas Logo. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 5(1), 151–166.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2007). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Miru, A. (2007). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Nugraha, F. D. (2021). Analisis Hukum Pidana atas Pelanggaran Merek Dagang. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 9(1), 1-11.
Pratiwi, M. (2014). Harmonisasi Perlindungan Merek dalam Hukum Internasional. Jurnal Hukum Internasional, 12(2), 45-56.
Rachmad, I. (2019). Persamaan Merek dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Mimbar Hukum, 31(2), 215-232.
Raharjo, S. (2010). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ramli, A. M., & Amirulloh, M. (2002). Hukum Merek dan Indikasi Geografis. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Saidin, O. (2004). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Salim, H. S., & Nurbani, N. (2016). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Subekti, R. (2009). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Sunarmi, S. (2020). Asas Kepastian Hukum dalam Sengketa Kekayaan Intelektual. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 8(1), 89–102.
Supramono, G. (2012). Hukum Merek. Jakarta: Rineka Cipta.
Thomas, E., Irawan, B., & Apriani, F. (2018). Pelayanan Pendaftaran Merek Dagang. eJournal Administrasi Negara, 6(4), 8117-8129.
Tjiptono, F. (2008). Brand Management & Strategy. Yogyakarta: Andi.
Usman, R. (2003). Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bandung: Alumni.
Utomo, T. S. (2009). Perlindungan Merek. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Vakilova, T., & Verzilin, D. (2021). Strategi Pendaftaran Merek bagi UMKM. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 123-130.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andrew Wijaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































