Perlindungan Konsumen Terhadap Scam Di Era Digital : Studi Komparatif Efektivitas Indonesia Anti Scam Centre Dan Regulasi Singapura
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5684Keywords:
Perlindungan Konsumen, Anti Scam Centre, ScamAbstract
Perlindugan konsumen di era digital memberikan banyak manfaat kepada konsmen seperti kemudahan akses informasi, efisiensi, dan inovasi dalam berbagai bidang. Namun perkembangan ini menimbulkan risiko baru seperti scam yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang besar. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifiasi dan menganalisis bagaimana efektivitas perlindungan hukum terhadap konsumen korban scam digital di Indonesia dan Singapura, serta mengetahui perbandingan mekanisme penanganan Indonesia Anti Scam Centre dan Singapore Anti Scam Centre. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang dimana pendekatan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan studi perbandingan antara Indonesia dengan Singapura. Penelitian ini menyimpulakan bahwa perlindungan konsumen dan regulasi anti scam centre dalam menangani scam berperan penting untuk meminimalkan korban scam dan melindungi konsumen dari kerugian finansial.
References
Asriansyah, M. F. (2023). Bahaya Kejahatan Scam. Diambil dari DJKN Kemenkeu: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumut/baca- artikel/16202/Bahaya- Kejahatan-Scam.html
Dass, D. (2021). The Anti-Scam Centre : A Collaborative Approach Againts Scams. Diambil dari Singapore Police Force: https://www.police.gov.sg/Media- Room/Police-Life/2021/11/The- Anti-Scam-Centre---A-Collaborative-Approach- Against-Scams
Derry, L. (2025). Singapore’s Scam Surge Strategy: What Enterprises Must Do Now Under the New Shared Responsibility Framework. Diambil dari Memcyco: https://www.memcyco.com/singapore-shared- responsibility-framework/
Domnic Dass. (2021). Dedikasi Untuk Mengganggu Dan Mencegah Operasi Penipuan. Diambil dari Singapore Police Force: https://www.police.gov.sg/Media-Room/Police- Life/2021/11/The-Anti-Scam-Centre---A-Collaborative-Approach-Against- Scams#:~:text=The Anti-Scam Centre (ASC) was set up,Police’s nerve centre for investigating scam-related crimes
Dzuhriyan, A. R. (2024). Consumer Legal Protection in Online Transactions: Challenges and Opportunities in Indonesia’s Digital Economy. Justice Voice, Volume 3(1).
Force, S. P. (2024). Annual Scams and Cybercrime Brief 2024. Singapore Police Force.
Hudiyanto. (2024). Tingkat Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Sscam Centre. Diambil dari Satgas PASTI Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info- terkini/Documents/Pages/Tingkatkan-Pelindungan-Konsumen-Satgas-Pasti-Lakukan- Soft-Launching-IASC/SP Satgas Pasti Soft Launching IASC.pdf
Hudiyanto. (2025). Waspada Penipuan Website Mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Diambil dari Satgas PASTI Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Waspada-Penipuan- Website-Mengatasnamakan-Indonesia-Anti-Scam-Centre-IASC.aspx
Irfan Ridha. (2024). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Digital. Civilia : Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, Volume 3(2).
Jennifer Clarence. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Menjadi Korban Perusahaan Investasi Ilegal Berbasis Multi Level Marketing. Jurnal USM Law Rivew, Volume 7(3).
Kholid Rafsanjani. (2025). Satgas PASTI urges extra vigilance against fraud ahead of Eid. Diambil dari IDNFinancials: https://www.idnfinancials.com/news/53358/satgas-pasti- urges-extra-vigilance-against-fraud-ahead-of-eid
Luh Widiya Saraswati. (2022). Studi Komparatif Perlindungan Konsumen Di Indonesia Dan Singapura Terhadap Kenaikan Harga Yang Tidak Wajar. Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, Volume 8(1), hlm. 253.
Mandra. (2024). Kemenkominfo Terima Ratusan Ribu Aduan Penipuan Online. Diambil dari Radio Republik Indonesia: https://rri.co.id/nasional/951055/kemenkominfo-terima- ratusan-ribu-aduan-penipuan-online
Monetary Authority of Singapore. (2024). Combatting Scams. Diambil dari Monetary Authority of Singapore: https://www.mas.gov.sg/regulation/combatting-scams
Natalia Lorien and Tantimin. (2022). Investasi Bodong Dengan Sistem Skema Ponzi : Kajian Hukum Pidana. Jurnal Komunitas Yustisia, Volume 5(1).
OJK. (2022). Profil Satgas. Diambil dari Otoritas Jasa Keuangan: https://ojk.go.id/waspada- investasi/id/tentang/Pages/Profil-Satgas.aspx
Rachel Farahdiba. (2025). OJK Wajibkan Bank-Bank Gabung Dalam Satgas Anti-Scam Centre, Apa Alasannya. Ddiambil dari Tempo.Co: https://www.tempo.co/ekonomi/ojk-wajibkan-bank-bank-gabung-dalam-satgas-anti- scam-center-apa-alasannya--31302
Riana Pratiwi. (2024). Panduan Anti-Penipuan : Strategi Konsumen Untuk Menghindari Penipuan Dan Praktik Bisnis Yang Curang. Surabaya. CV. Garuda Mas Sejahtera.
Singapore, M. A. of. (2025). Joint Advisory on Scams Involving Digital Manipulation. Diambil dari Monetary Authority of Singapore: https://www.mas.gov.sg/news/media- releases/2025/joint-pnr-by-spf-mas-and-csa
Singapore Statutes Online. (2025). Consumer Protection (Fair Trading) Act 2003. Diambil dari Singapore Statutes Online.
Soerjono Soekanto and Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Syadid Jiddan Alharun. (2025). Perbandingan Hukum Tindak Pidana Siber Antara Indonesia Dengan Singapura. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, Volume 10, 11.
Tech for Good Instittue. (2025). Building Resilience against Scams and Fraud: Spotlight on Indonesia. Diambil dari Tech for Good Instittue https://techforgoodinstitute.org/blog/event-highlights/building-resilience-against- scams-and-fraud-spotlight-on-indonesia/
United Nation Office on Drugs and Crime. (2024). Transnational Organized Crime and the Convergence of Cyber-Enabled Fraud, Underground Banking and Technological Innovation in Southeast Asia: A Shifting Threat Landscape. Diambil dari United Nation Office on Drugs and Crime: https://www.unodc.org/roseap/uploads/documents/Publications/2024/TOC_Convergen ce_Report_2024.pdf
Vienna Verzo. (2025). Singapura membutuhkan strategi berlapis untuk melawan penipuan. Diambil dari Banking&Finance:. https://asianbankingandfinance.net/indonesian/exclusive/singapura-membutuhkan- strategi-berlapis-untuk-melawan-penipuan
Wallinda, M. F. (2025). Korban Penipuan di Singapura Meningkat Tiap Tahun. Diambil dari Radio Republik Indonesia: https://www.rri.co.id/internasional/1354277/korban- penipuan-di-singapura-meningkat-tiap-tahun
Wibowo, D. E. (2024). The Comparison of Indonesian and American Customer Protection Laws: What and How?. SASI, 30(4).
Wicaksono, S. R. (2020). Fraud dan Scam di Era Digital : Konsep dan Perkembangan. CV. Seribu Bintang.
Yap, A. (2024). Anti-Scam Centre of the Singapore Police Force: Fighting Scams is a Community Effort. Diambil dari Singapore Police Force: https://www.gasa.org/post/anti-scam-centre-of-the-singapore-police-force-fighting- scams-is-a-community-effort
Yuyut Prayuti. (2024). Dinamika Perlindungan Hukum Konsumen Di Era Digital: Analisis Hukum Terhadap Praktik E-Commerce dan Perlindungan Data Konsumen Di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, Volume 5 Nomor 1, 907.
Yuyut Prayuti. (2024). Perlindungan Konsumen Di Era Digital. Literasi Nusantara Abadi Grup.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kiki Anggraeni, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































