Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Adanya Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.G/2024/Pn Mjl)

Authors

  • M. Ibnu Febrian Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Yuniar Rahmatiar Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Suyono Sanjaya Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5256

Keywords:

Peralihan Hak, Sertifikat Tanah, Putusan Pengadilan, KUHPerdata

Abstract

Permasalahan terkait perpindahan hak atas tanah tanpa kehadiran langsung pemilik sertifikat sering kali menjadi persoalan hukum yang banyak ditemui di masyarakat, terutama dalam transaksi jual beli yang bersifat informal atau yang tidak mengikuti prosedur resmi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana mekanisme perpindahan hak atas tanah dalam kondisi di mana pemilik sertifikat tidak dapat hadir secara langsung, serta menganalisis dasar pertimbangan hukum dari majelis hakim dalam kasus Nomor 11/Pdt.G/2024/PN Mjl di Pengadilan Negeri Majalengka. Pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan gugatan ke pengadilan adalah langkah hukum yang sah untuk memperoleh pengakuan atas perpindahan hak tanah, terutama jika pihak penjual tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat hadir. Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa transaksi jual beli antara penggugat dan tergugat telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hakim juga memerintahkan Kantor ATR/BPN untuk mencatat perubahan nama pemilik sertifikat atas nama penggugat. Keputusan ini sejalan dengan prinsip perlindungan hukum bagi pembeli dan didukung oleh yurisprudensi Mahkamah Agung. Penelitian ini menekankan pentingnya penerapan prosedur hukum yang benar dalam setiap transaksi tanah agar memberikan kepastian hukum serta melindungi hak kepemilikan.

References

Abdur Rohim, Rosyidi Bahar,2022. Peralihan Hak Atas Tanah Waris Kepada Hak Ahli Waris Saat Akan Dilakukan Jual Beli. Jurnal Hukum Politik dan Agama. Vol, 2. No. 02.

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya (Jakarta : Sinar Grafika, 2023), hal. 2.

Agus Taumba, M. Alpi Syahrin. Tinjauan Hukum Keabsahan Jual Beli Tanah Dibawah Tangan Tanpa Melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah Perspektif KUH Perdata (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Nomor449/Pdt/2020/PT SMG), Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol. 3. No. 1. 2024.

Ahmad Sopian Sauril, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas,2023. Analisis Perlindungan Konsumen Terhadap Tanggung Jawab Pelaku Usaha Memproduksi Obat Sirup Cair yang Menimbulkan gagal Ginjal Akut Pada Anak, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.7 No 1.

Ahmadianto Saputro. Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Akta Jual Beli yang dibuat dihadapannya tanpa Pengecekan Sertipikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Kenotariatan. 2024. hlm.5.

Anwar susanto, Zaenal Arifin. Tinjauan Yuridis Jual Beli Tanah tanpa melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT: Studi Kasus Putusan Nomor 101/PDT.G/2020/PN TIM Vol. 23. No. 3.Anwar susanto, Zaenal Arifin. Tinjauan Yuridis Jual Beli Tanah tanpa melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT: Studi Kasus Putusan Nomor 101/PDT.G/2020/PN TIM Vol. 23. No. 3.

Arief Budiono,Praktik Profesional Hukum Gagasan Pemikiran tentang Penegakan Hukum.(Surakarta:Muhammadiyah University Press, 2022) hal 227.

Aswari, A. W., Makkawaru, Z., & Tira, A. (2021). Akibat Hukum Akta Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat Hak Milik. Clavia, Vol.21, No. 1.

B.F. Sihombing, Sistem Hukum PPAT dalam Hukum Tanah Indonesia (Jakarta: Kencana, 2019), hal.26.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Jakarta: Djambatan, 2003), hlm. 256.

Christiana Sri Murni, Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 2 2018, hal 681.

Desyifa Nurhidayah, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas,2023. Analisis Yuridis Kepastian Hukum Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah dalam Jual Beli Dibawah Tangan (Studi Putusan Nomor 535/Pdt.G/2018/PN.Smg) Unes Law Review, Vol.6 No.1.

Fadhlullah, Nuzul Rahmayani, 2025, Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah, Jurnal Sakata Law Journal, Vol. 3. No.1

Ina Malia Putri, Yuniar Rahmatiar,Muhamad Abas, 2023. Kebijakan Pemberian Vonis Mati Atau Pidana Mati Yang Ada di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Ditinjau Dari Formulasi Perspektif Pembaharuan Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Wajah Hukum. Vol. 7 No. 2.

James Yoseph Palenewen, Daniel Tanati, Marthinus Solossa. Keabsahan Jual Beli Tanah Tanpa Melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Kota Jayapura, Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2024. Vol.2. No. 4.

Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat

Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Yogyakarta: Kompas & Lembaga Kajian Agraria UGM, 2008), hlm. 118.

Masnida Malau, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas, 2023. Perbuatan Melawan Hukum atas Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain Dihubungkan Dengan Pasal 1365 KUH Perdata, Binamulia Hukum, Vol. 12 No. 2.

Merliana Dewi, Yuniar Rahmatiar dan Muhamad Abas, 2024. Perlindungan Hukum Dalam Pejanjian Jual Beli Take Over Kredit Perumahan Dibawah Tangan (Studi Putusan Nomor107/Pdt.G/2021/PN.Kwg), Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 5, No. 9

Ni Luh Aliningsih Sari, 2021. Konsep Hak Menguasai Negara Terhadap tanah UUPA dan Konstitusi, Vol. 15, No. 1.

R. Subekti, Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermasa, 2004), hlm. 14–15.

SARI, Riezky Purnama, et al. Prediksi Jumlah Penerbitan Sertifikat Tanah Pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022. JURNAL ILMIAH MATEMATIKA DAN TERAPAN, 2023, 189-198.

Selfi Ayuniska, 2024. Analisis Hukum Tentang Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Tanpa Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro. Vol.1. No. 1 hal. 65.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 2013), hlm. 57–60.

Suyono Sanjaya, Yuniar Rahmatiar, Dasar-Dasar Hukum Agraria (Yogyakarta:K-Media, 2024) hal 31.

Undang-Undang ) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

William H Sianipar, (2021) Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Ditinjau Berdasarkan Pasal 1338 Kuhperdata.Jurnal Rectum. Vol.3, No. 2.

Downloads

Published

2025-09-04

How to Cite

Febrian, M. I., Rahmatiar, Y., Abas, M., & Sanjaya, S. (2025). Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Adanya Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.G/2024/Pn Mjl). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 4773–4786. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5256

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>