Tinjauan Yuridis Penerapan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Kasus Penghentian Penuntutan Melalui Surat : Tap-6143/M.2.26/Eoh.2/12/2021 oleh Kejaksaan Negeri Karawang)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4530Keywords:
Keadilan Restoratif, Kejaksaan, PenuntutanAbstract
Pendekatan keadilan restoratif hadir sebagai terobosan alternatif dalam sistem penanganan kasus pidana di Indonesia dengan mengedepankan keterlibatan semua pemangku kepentingan: pelaku, korban, negara dan komponen masyarakat. Paradigma ini menawarkan jalur penyelesaian di luar mekanisme pengadilan konvensional melalui proses dialog yang menghasilkan kesepakatan berkeadilan bagi seluruh pihak. Implementasi konsep ini secara formal dimulai dengan diberlakukannya UU No. 11/2012 tentang SPPA yang memperkenalkan konsep diversi. Dalam pelaksanaannya, keadilan restoratif melibatkan koordinasi berbagai institusi penegak hukum. Studi ini melakukan analisis mendalam terhadap implementasi keadilan restoratif di lingkungan Kejaksaan Negeri Karawang berdasarkan regulasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, dengan mengambil studi kasus spesifik pada Surat PenghentianNo: TAP-6143/M.2.26/Eoh.2/12/2021 yang dikeluarkan pada 27 Desember 2021. Lingkup penelitian mencakup evaluasi mekanisme penerapan serta batasan penghentian penuntutan yang didasarkan pada prinsip keadilan restoratif dalam beragam jenis tindak pidana. Metodologi yang digunakan bersifat penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung di lokasi serta wawancara mendalam dengan jaksa penuntut umum yang bertugas di Kejaksaan Negeri Karawang.
References
Dr. Irsyad Dahri, S.H., M.H., Ahmad Syahril, S.H., M.Pd., Pengantar Restorative Justice
Dr.Budi Suhariyanto, S.H., M.H., Dr. LilikMulyadi, S.H., M.H., Muh Ridha Hakim, S.H., M.H., Kajian Restorative Justice Dari Perspektif Filosofis, Normatif, Praktik dan Persepsi Hakim
https://ptsp.kejaksaan.go.id/kegiatan/jaksa-agung-sebagai-simbol-keadilan-restoratif
Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung sebut Keadilan Restoratif Atasi Kekakuan Hukum Positif, Antaranews.con 26/1/2022
Jaksa Agung ST Burhanuddin, Siaran PERS Nomor: PR – 1911/187/K.3/Kph.3/11/2022, Restorative Justice Menjadi Alternatif Dalam Penyelesaian Perkara
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
PTSP Kejaksaan. Mendudukkan Jaksa Agung Sebagai Simbol Restorative Justice, 23/10/2022
Restorative Justice : Pertama Kali, Jaksa Tutup Kasus Penganiayaan di Karawang, iNews Karawang, 28/12/2021
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Didiek Kurnia, Deny Guntara, Gary Gagarin Akbar, Muhamad Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.