Tinjauan Yuridis Penerapan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Kasus Penghentian Penuntutan Melalui Surat : Tap-6143/M.2.26/Eoh.2/12/2021 oleh Kejaksaan Negeri Karawang)

Authors

  • Didiek Kurnia Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Deny Guntara Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Gary Gagarin Akbar Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Muhamad Abas Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang, indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4530

Keywords:

Keadilan Restoratif, Kejaksaan, Penuntutan

Abstract

Pendekatan keadilan restoratif hadir sebagai terobosan alternatif dalam sistem penanganan kasus pidana di Indonesia dengan mengedepankan keterlibatan semua pemangku kepentingan: pelaku, korban, negara dan komponen masyarakat. Paradigma ini menawarkan jalur penyelesaian di luar mekanisme pengadilan konvensional melalui proses dialog yang menghasilkan kesepakatan berkeadilan bagi seluruh pihak. Implementasi konsep ini secara formal dimulai dengan diberlakukannya UU No. 11/2012 tentang SPPA yang memperkenalkan konsep diversi. Dalam pelaksanaannya, keadilan restoratif melibatkan koordinasi berbagai institusi penegak hukum. Studi ini melakukan analisis mendalam terhadap implementasi keadilan restoratif di lingkungan Kejaksaan Negeri Karawang berdasarkan regulasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, dengan mengambil studi kasus spesifik pada Surat PenghentianNo: TAP-6143/M.2.26/Eoh.2/12/2021 yang dikeluarkan pada 27 Desember 2021. Lingkup penelitian mencakup evaluasi mekanisme penerapan serta batasan penghentian penuntutan yang didasarkan pada prinsip keadilan restoratif dalam beragam jenis tindak pidana. Metodologi yang digunakan bersifat penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung di lokasi serta wawancara mendalam dengan jaksa penuntut umum yang bertugas di Kejaksaan Negeri Karawang.

Author Biographies

Deny Guntara, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Gary Gagarin Akbar, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Muhamad Abas, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang, indonesia

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

References

Dr. Irsyad Dahri, S.H., M.H., Ahmad Syahril, S.H., M.Pd., Pengantar Restorative Justice

Dr.Budi Suhariyanto, S.H., M.H., Dr. LilikMulyadi, S.H., M.H., Muh Ridha Hakim, S.H., M.H., Kajian Restorative Justice Dari Perspektif Filosofis, Normatif, Praktik dan Persepsi Hakim

https://karawang.inews.id/read/26617/restorative-justice-pertama-kali-jaksa-tutup-kasus-penganiayaan-di-karawang

https://kejati-jatim.go.id/jaksa-agung-st-burhanuddin-restorative-justice-menjadi-alternatif-dalam-penyelesaian-perkara/

https://ptsp.kejaksaan.go.id/kegiatan/jaksa-agung-sebagai-simbol-keadilan-restoratif

https://www.antaranews.com/berita/2666517/jaksa-agung-sebut-keadilan-restoratif-atasi-kekakuan-hukum-positif

Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung sebut Keadilan Restoratif Atasi Kekakuan Hukum Positif, Antaranews.con 26/1/2022

Jaksa Agung ST Burhanuddin, Siaran PERS Nomor: PR – 1911/187/K.3/Kph.3/11/2022, Restorative Justice Menjadi Alternatif Dalam Penyelesaian Perkara

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

PTSP Kejaksaan. Mendudukkan Jaksa Agung Sebagai Simbol Restorative Justice, 23/10/2022

Restorative Justice : Pertama Kali, Jaksa Tutup Kasus Penganiayaan di Karawang, iNews Karawang, 28/12/2021

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Downloads

Published

2025-04-05

How to Cite

Kurnia, D., Guntara, D., Akbar, G. G., & Abas, M. (2025). Tinjauan Yuridis Penerapan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Kasus Penghentian Penuntutan Melalui Surat : Tap-6143/M.2.26/Eoh.2/12/2021 oleh Kejaksaan Negeri Karawang). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3426–3432. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4530