Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Di Bawah Tangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi Kasus Di Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2704Keywords:
Perlindungan Hukum, Pembeli, Peralihan HakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis aspek perlindungan hukum bagi pembeli dalam transaksi jual beli hak atas tanah yang dilakukan secara tidak resmi (di bawah tangan), serta untuk mengevaluasi dampak hukum yang dihadapi oleh pembeli dalam konteks transaksi semacam itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yang fokus pada pencarian kebenaran berdasarkan aspek normatif hukum karena adanya kekosongan norma. Pendekatan penelitian ini adalah deskriptif analitis, dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan peraturan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui inventarisasi bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pembeli dalam transaksi jual beli hak atas tanah yang dilakukan secara tidak resmi tetap ada, baik dalam bentuk perlindungan hukum secara preventif maupun represif. Perlindungan hukum preventif diberikan berdasarkan Pasal 1491 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sementara perlindungan hukum secara represif mencakup sanksi seperti denda, ganti rugi, penjara, dan hukuman tambahan lainnya, serta metode penegakan hukum lainnya. Namun, akibat hukum dari transaksi jual beli tanah di bawah tangan adalah pembeli tidak dapat melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau mengajukan proses balik nama sertipikatnya ke Kantor Pertanahan Setempat. Selain itu, pembeli juga tidak memiliki alat pembuktian yang kuat jika muncul sengketa atau masalah hukum terkait tanah yang dibeli. Pembeli juga terbatas dalam melakukan jaminan sertipikat untuk mendapatkan kredit, karena harus melibatkan penjual tanah yang bersangkutan.
References
Ambuliling, Suyadi Bill Graham. “Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Juali Beli Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”. Lex Privatum V (3), 1.
Angreni, Ni Kadek Ditha dan I Gusti Ngurah Wairocana, Legalitas Jual Beli Tanah Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Arba, M. 2021. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Baharudin. 2014. “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Jual Beli Tanah. Jurnal Keadilan Progresif 5 (1), 89-101.
Effendie, Bachtiar. 1980. Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dan Peraturan-Peraturan Pelaksananya. Bandung: Alumni.
Ginting, S. 2020. “Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Bersertifikat Yang Dibuat Di Bawah Tangan (Studi Putusan Nomor 130/Pdt. G/2012/PN. Mlg)”. Ilmu Hukum Prima (IHP) 3 (1).
Harahap, Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Hartanto, J. Andy. 2014. Hukum Pertanahan. Surabaya: LaksBang Justitia.
Hayati, Nur. 2016, “Peralihan Hak Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah (Suatu Tinjauan terhadap Perjanjian Jual Beli Dalam Konsep Hukum Barat Dan Hukum Adat Dalam Kerangka Hukum Tanah Nasional)”. Lex Jurnalica 13 (3), 284.
https://journal.ubpkarawang.ac.id.
https://repository.metrouniv.ac.id.
Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum; Cet. I. Jakarta: Sinar Grafika.
Kurnia, Rahmat. 2014. Tinjauan Yuridis Tentang Pengalihan Hak Milik Atas Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor: 94/PDT/G/2007/PN. PBR). Riau: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim.
Mahkamah Agung RI. 2005. Himpunan Kaidah Hukum Putusan Perkara Dalam Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
Moleong, Lexy J. 1998. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Resdakarya.
Perangin, Effendi Perangin. 1991. Praktek Permohonan Hak Atas Tanah. Jakarta: Rajawali Press.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Pulungan, M. T & M. Muazzul. 2017. “Tinjauan Hukum Tentang Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Perjanjian Gadai Di Bawah Tangan”. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 4 (2), 60-71.
Rahmadhani, Febri. 2020. “Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan Waarmerking Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”. Recital Review 2 (2), 103.
Rondonuwu, Giovanni. 2017. “Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”. Lex Privatum V (4).
Sanjaya, Suyono dan Yuniar Rahmatiar. 2024. Dasar-Dasar Hukum Agraria. Yogyakarta: K-Media.
Supriyatin, Insan, Muhamad Abas, dan Farhan Asyhadi. 2023. “Efektivitas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Di Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Pada Perum PERURI Karawang)”. Jurnal Justisi Hukum 8 (1), 6.
Sutedi, Adrian, 2007. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutedi, Adrian. 2006. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Tehupelory, Aartje. 2012. Pentingnya Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1847 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Wardani, Widyarini Indriasti dkk. 2022. Hukum Pertanahan. Semarang: BP Fakultas Hukum UNTAG.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Kartika Zahra Alfianti, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas, Suyono Sanjaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.