Perlindungan Hukum bagi Pekerja Harian Lepas dengan Perjanjian Kerja secara Lisan Berdasarkan “PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja”

Authors

  • Donna Yulianita Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Yuniar Rahmatiar Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Adyan Lubis Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2528

Keywords:

perlindungan hukum, pekerja harian lepas, perjanjian kerja secara lisan

Abstract

Penting untuk membahas perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas dengan mendiskusikan hak-hak mereka dan bagaimana menegakkannya setelah tugas mereka selesai. Mempelajari bagaimana pekerja PT XYZ yang mengandalkan pengalaman kerja verbal dalam interaksinya di tempat kerja menjadi tujuan utama penelitian ini. Metode yuridis normatif yang mendasarkan kerjanya pada penerapan peraturan perundang-undangan digunakan dalam penelitian ini. Karena itu, sistem biasa memperhitungkannya. Salah satu jenis pengumpulan data yakni pengumpulan data empiris, yang memanfaatkan informasi yang dikumpulkan melalui wawancara dengan orang-orang yang sudah bekerja di organisasi tersebut. Penelitian menunjukkan bahwasanya PT XYZ kurang baik dalam berkomunikasi dan menyelesaikan tugas. Cuti pribadi bagi PT XYZ Khusus di dunia usaha konstruksi, pekerja yang bekerja dalam waktu lama memerlukan perlindungan hukum yang dituangkan dalam standar yang adil dan rinci.

References

Buku:

Abdul Khakim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, PT Citra Aditya Bakti

Abdul Khakim, 2020, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti

Subekti, 1987, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT Intermasa

Ahmad Rahmat, 2020, Problematika Hukum Perburuhan di Indoneaia, Batangkaluhu, Jariah Publishing Intermedia

Tim Visi Yustisia, 2016, Hak dan Kewajiban Pekerja Kontrak, Jakarta, Transmedia Pusaka

Hidayat Muharam, 2006, Panduan Ketenagakerjaan Serta Pelaksanaannya di Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti

Devi Rahayu, 2019, Hukum Ketenagakerjaan, Surabaya, Scopindo Media Pustaka

Asikin, Zainal, 1993, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Bambang, Joni, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Bandung, Pustaka Setia

Djumialdji, F.X, 2006, Perjanjian Kerja Edisi Revisi, Jakarta, Sinar Grafika

Husni, Lalu, 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers

Salim, 2019, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika

Peraturan:

Undang Undang Dasar NRI Th. 1945

Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Permenaker No 5 Tahun 2021 Pasal 1 angka 17

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320

Republik Indonesia, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembar NRI Th. 2003 Nomor 39, Tambahan Lembar Negara RI No. 4279)

Republik Indonesia. UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (Lembar NRI Th. 2011 Nomor 116, Tambahan Lembar Negara RI No. 5256)

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (Lembar NRI Th. 2012 Nomor 100, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia 5309)

Republik Indonesia. Peraturan MenakertransNomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum

Republik Indonesia. Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Republik Indonesia. Keputusan MenakertransNomor Kep.100/Men/VI/2004 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menata tentang pekerja harian terlepas

UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Angka 15

Jurnal:

Puja Rahayu, Asri Wijayanti, Perlindungan Hukum Pekerja Lepas di Kabupaten Bondowoso, Bondowoso Jawa Timur, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, 2020

Irna Rahmawati, Arianto Nugroho, Perlindungan Hukum Pekerja Harian Lepas Yang Bekerja Berlandaskan Perjanjian Kerja Secara Lisan Bidang Jasa Konstruksi (Studi Kasus Pekerja Harian Lepas PT. Pillar Permata), Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum

Riki, Abdul Ahad, Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Harian Lepas Studi pada CV Dwijaya Bhakti Rayon Kabupaten Penajam Paser Utara

Wijayanti, A, 2012, Menuju Sistem Hukum Perburuhan Indonesia Yang Berkeadilan, Arena Hukum.

Satria, I. W. S. W. G., Ariayani, N. N. M., & Mudana, I. N. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Harian Lepas Ditinjau Dari Peraturan Perundang- Undangan Di Indonesia. Journal Kertha Semaya.

Hanifan, A.A., & Sudahman, S. (2014). Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya Di Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja Pailit. Perspektif.

Muhamad Abas, Sartika Dewi, Yusuf Rizki, 2021, ANALISISPELAKSANAANPERJANJIANJAMKERJAANTARAPERUSAHAANDENGANPEKERJADIPT.PLASINDOLESTARIDIHUBUNGKANDENGANPASAL77UNDANG-UNDANGNOMOR13TAHUN2003TENTANGKETENAGAKERJAAN

Yudhi Priyo Amboro, Fendy, 2016, PERLINDUNGAN HUKUM HAK PEKERJA HARIAN LEPAS (STUDI PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DAN HUKUM SINGAPURA)

Internet:

https://money.kompas.com/read/2023/10/27/104300326/tantangan-yang-dihadapi-pekerja-lepas-di-indonesia-apa-saja-

https://kliklegal.com/perlindungan-hukum-pekerja-lepas-di-indonesia-analisis-terhadap-hak-dan-kewajiban-dalam-regulasi-ketenagakerjaan/

Downloads

Published

2024-09-09

How to Cite

Yulianita, D., Abas, M., Rahmatiar, Y., & Lubis, A. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Harian Lepas dengan Perjanjian Kerja secara Lisan Berdasarkan “PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja”. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2134–2145. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2528