Tinjauan Yuridis Terhadap Zonasi Jarak Pasar Modern dan Pasar Rakyat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 20 Tahun 2016 (Studi Kasus Pasar di Kabupaten Karawang)

Authors

  • Muhamad Abas Faculty of Law, Buana Perjuangan University, Indonesia
  • Ade Yunas Setiawan Faculty of Law, Buana Perjuangan University, Indonesia
  • Farhan Asyhadi Faculty of Law, Buana Perjuangan University, Indonesia

Keywords:

Zoning, Conflict, Policy

Abstract

Di daerah pemukiman di Indonesia, pada dasarnya daerah tersebut telah memiliki pasar rakyat yang telah menyediakan bahan-bahan atau kebutuhan masyarakat setempat. Dengan masuknya pasar modern ke dalam kawasan pasar rakyat, hal ini menimbulkan konflik antara penjual di pasar rakyat dengan pengelola pasar modern. Saat ini hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Karawang terdapat ritel yang berformat pasar modern, bahkan terkadang terdapat lebih dari satu ritel yang berformat pasar modern. Metode Yuridis sosiologis yang sesuai dengan desain penelitian survei lapangan, studi kepustakaan dan studi hukum. Jumlah minimarket di Kabupaten Karawang menurut Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebanyak 525 buah, sedangkan jumlah pasar rakyat di Kabupaten Karawang dari 30 kecamatan terdiri dari 31 pasar. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi berfungsinya hukum dalam masyarakat atau efektifitas hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: faktor hukumnya; faktor penegak hukum; faktor masyarakat dan kebudayaan. Dari 31 pasar rakyat yang tersebar di setiap kecamatan, terdapat 20 pasar rakyat yang lokasinya berdekatan dengan minimarket di daerah tersebut, lebih dari 50% pasar rakyat di Kabupaten Karawang tidak terlindungi oleh penegak hukum. Menurut analisis penulis ada 3, diantaranya faktor hukum yang saling bertentangan, dengan kata lain pembuatan peraturan presiden dan peraturan daerah sinkronisasi antara keduanya.

References

Annisa, H., & Najicha, F. U. (2021). Konsekuensi Geopolitik Atas Perdagangan Internasional Indonesia. Jurnal Global Citizen: Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 10(2), 8–14.

Ardiyansyah, W. S., & Sigit, A. A. (2023). Analisis Pola Sebaran Lokasi Retail Modern Alfamart Dan Kesesuaiannya Terhadap Penataan Ruang Kawasan Strategis Di Kota Yogyakarta Tahun 2022 [PhD Thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta]. https://eprints.ums.ac.id/id/eprint/113776

Bintoro, R. W. (2010). Aspek hukum zonasi pasar tradisional dan pasar modern. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 349–363.

Ginting, S. Y. B. (2018). Keberadaan Mini Market Alfamart dan Indomaret Kaitannya dengan Tingkat Penghasilan Pedagang Tradisional di Wilayah Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Jurnal Swarnabhumi: Jurnal Geografi Dan Pembelajaran Geografi, 3(1), 67–75.

KHALIMATUSSA’DIYAH, A. (2022). PENGARUH REVITALISASI PASAR TRADISIONAL TERHADAP KESEJAHTERAAN PEDAGANG DI KECAMATAN SABBANG SELATAN KABUPATEN LUWU UTARA [PhD Thesis, Institut Agama Islam Negeri Palopo]. http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/5233/1/ANDI%20KHALIMATUSS.pdf

Lestari, D. A. A. (n.d.). Implementasi Kebijakan Revitalisasi Pasar Tradisional Terhadap Kesejahteraan Pedagang Pasar Besuki Kabupaten Situbondo Dimasa Pandemi Covid-19. Skripsi. Retrieved February 25, 2024, from http://repository.unmuhjember.ac.id/15000/10/J.%20ARTIKEL.pdf

Noor, A. (2013). Perlindungan terhadap Pasar Tradisional di Tengah Ekspansi Pasar Ritel Modern. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 4(2), 107–120.

Novianti, Y., Aini, N., & Fahrizal, E. (2023). Evaluasi Pasar Tradisional: Studi Kasus Pasar Rakyat Krueng Mane. Arsir, 7(1), 43–60.

Nurhadiyanti, F. (2012). Gurita Neoliberalisme: Pasar Modern dan Pasar Tradisional di Kota Surabaya. Jurnal Politik Muda, 2(1). http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-71-83%20Finta.pdf

Sukrina, A. (2022). Analisis Dampak Minimarket Alfamart Dan Indomaret Terhadap Usaha Warung Tradisional Di Kelurahan Delima Kota Pekanbaru Menurut Perspektif Ekonomi Syariah [PhD Thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU]. http://repository.uin-suska.ac.id/59862/

Triono, A., & Tisnanta, H. S. (2022). Pasar Rakyat Vs. Pasar Modern Ketimpangan Pengaturan Produk Hukum Daerah. https://ejurnalpancasila.bpip.go.id/index.php/PJK/article/view/80

US, K. A. (2021). Pengaruh Bekembangnya Waralaba Minimarket (Indomaret Dan Alfamart) Terhadap Pendapatan Pedagang Kecil Atau Toko Kelontong Di Kec. Telanaipura Kota Jambi. TRANSEKONOMIKA: AKUNTANSI, BISNIS DAN KEUANGAN, 1(3), 252–264.

Yuniarti, D. (2007). Analisis determinan perdagangan bilateral Indonesia pendekatan gravity model. Economic Journal of Emerging Markets. https://journal.uii.ac.id/JEP/article/view/509

Downloads

Published

2024-06-28

How to Cite

Abas, M. ., Setiawan, A. Y., & Farhan Asyhadi. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Zonasi Jarak Pasar Modern dan Pasar Rakyat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 20 Tahun 2016 (Studi Kasus Pasar di Kabupaten Karawang). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 1083–1092. Retrieved from https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/2137