Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Secara Elektronik (Online) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Authors

  • Ani Wilianita Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Yuniar Rahmatiar Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2703

Keywords:

Pendaftaran, Jaminan Fidusia, Akibat Hukum

Abstract

Perjanjian fidusia dengan akta notaris saja tidak cukup, namun harus dilanjutkan dengan fidusia Pendaftar dilakukan secara online. Perjanjian fidusia yang dituangkan dalam akta notaris tanpa registrasi tidak dapat dikabulkan hak istimewa kepada penerima fidusia. Padahal tujuan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 adalah pada dasarnya untuk memberikan perlindungan hukum kepada kreditur dari kerugian akibat wanprestasi dari debitur. Adapun identifikasi masalah yang penulis bahas pertama yaitu Bagaimana Akibat Hukum Jaminan Fidusia yang tidak di daftarkan menurut Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan kedua, Bagaimana Proses Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (online). Metode penelitian yang penulis gunakan dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil Penelitian yang penulis simpulkan bahwa akibat hukum jaminan fidusia yang tidak di daftarkan menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mewajibkan jaminan fidusia harus dibuat dengan Akta Natariil (Akta Notaris) dan didaftarkan pada Kantor Kementerian Hukum dan HAM, agar memiliki kekuatan eksekutorial, di samping itu, kreditor akan memperoleh hak preferen. Apabila jaminan fidusia tidak dibuatkan dan tidak didaftarkan sesuai kekentuan perundang-undangan, maka tidak memiliki kekuatan eksekutorial, dan hak hak preferen serta dapat menjadi batal demi hukum (vernitigbarheid). Sistem administrasi    pendaftaran    jaminan    fidusia melalui online terimplementasi melalui proses atau prosedur pendaftaran jaminan fidusia serta  penerbitan  sertifikat  jaminan  fidusia  yang dapat dilakukan oleh pemohon pendaftaran jaminan fidusia melalui sistem elektronik  milik  Direktorat  Jendral  Administrasi  Hukum  Umum  (Ditjen AHU). Sumber hukum yang menjadi dasar pembentukkan  dan  pemberlakuan sistem  ini  adalah Surat  Edaran  Ditjen  AHU  Nomor.  AHU-06.OT.03.01 Tahun  2013 tentang  Pemberlakuan  Sistem  Administrasi  Pendaftaran  Jaminan  Fidusia  Secara Elektronik (online system).

References

Adnyaswari, N., & Putrawan, S. Kekuatan Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Vol.6 No 16, 2018.

Akhsin, M. H., & Mashdurohatun, A. Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Menurut UU Nomor 42 Tahun 1999. Jurnal Akta, 4(3), 485– 500. 2017. Retrieved from http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i3.1825

Budi, N., & Atu Dewi, A. Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Kendaraan Bermotor Pada Bank Perkreditan Rakyat Sewu Bali di Kabupaten Tabanan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 17 No. 9 2020.

Endi Suadnyani, N. Kecakapan Berdasarkan Batasan Usia Dalam Membuat Perjanjian Dihadapan Notaris. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Vol. 16 No. 6, 2016.

Firdaus Djaelani, Materi acara Sosialisasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Online di Hotel JW Marriot, Senin, 22 April 2013.

Gautama, K., & Suantra, I. Akibat Hukum dan Upaya Penyelesaian Atas Musnahnya Objek Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Kredit. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 2, 2018.

Girinatha, D, Marwanto, M., & Sukranatha, A. Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Oleh Notaris Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 01 No, 19, 2018.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis Jaminan Fidusia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Handini Ilfadilla Handoko, Implikasi Yuridis Pendaftaran Fidusia Online Terhadap Data Nasabah Sebagai Rahasia Bank, Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2017.

I Dewa Gede Mega Kresna Vevakananda, Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online), Jurnal Kertha Desa, Vol.10 No.12, hlm. 1278-1288, 2018, P-ISSN: 2302-528X, E-ISSN: 2303-0593.

Ignatius Ridwan Widyadharma, Hukum Jaminan Fidusia Pedoman Praktis, Cetakan ke-1, Semarang:Universitas Diponegoro, 1999.

Indraswari, K., & Suyatna, I. Akibat Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Secara Elektronik. Kertha Semaya: journal ilmu hukum, Vol.02, No.03, 2018.

J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

Kadek Cinthya Dwi Lestari, I Nyoman Putu Budiartha dan Ni Made Puspasutari Ujianti, Hilangnya Objek Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan, Jurnal Analogi Hukum, 2 (3) (2020), 383–387, https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Manurung, M. A. M., & Hafidz, J. Perlindungan Hukum terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Ternyata Hilang dan Debitor Wanprestasi (Studi Kasus di PT. Bank Perkreditan Rakyat Dinamika Bangun Arta Salatiga). Jurnal Akta, 4(1), 37– 40. 2017. Retrieved from http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i1.1554

Mariam Darus Badrulzaman, Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai dan Fiducia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1991.

Muhammad Hilmi Akhsin Dan Anis Mashdurohatun, Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Menurut Uu Nomor 42 Tahun 1999, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 3 September 2017.

Nusantara, N., & Wirasila, A. Eksekusi Dan Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Kertha Semaya Vol.02 No.02, 2018.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Putra, Fani Martiawan Kumara. Pendaftaran Online Jaminan Fidusia Sebagai Suatu Fasilitas Kredit Dengan Potensi Lemahnya Perlindungan Kreditor. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya . Volume 24 Nomor 2 Tahun 2019.

Rachmadi Usman, S.H., M.H., Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Rahardjo, S. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2000.

Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2003.

Sri Soedewi Masjchun Sofwan Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Fiducia Di Dalam Praktek Dan Pelaksanaannya Di Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1977.

Sundhari. Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online). Jurnal Morality. Volume 4 Nomor 2 Desember 2018. Palangkaraya: Universitas PGRI Palangkaraya, 2018.

Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Downloads

Published

2024-11-18

How to Cite

Wilianita, A., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2024). Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Secara Elektronik (Online) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2799–2811. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2703

Most read articles by the same author(s)