Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Perdata Perusahaan Atas Kegiatan Pertambangan Ilegal Ditinjau Dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

(Studi Kasus Pertambangan Ilegal Di Jawa Barat)

Authors

  • Safaat Nugraha Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Muhammad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Yuniar Rahmatiar Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5748

Keywords:

Pertanggungjawaban Perdata, Pertambangan Ilegal, Lingkungan Hidup, Strict Liability

Abstract

Aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di wilayah Jawa Barat menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan merugikan masyarakat sekitar. Perbuatan ini bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata perusahaan atas kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan ilegal ditinjau dari ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta mengevaluasi efektivitas strategi pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan pertambangan ilegal di Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, serta dianalisis berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya, pertanggungjawaban perdata perusahaan tambang ilegal belum dijalankan secara optimal. Sebagian besar penyelesaian kasus hanya berhenti pada penutupan tambang tanpa adanya kewajiban ganti rugi ataupun pemulihan lingkungan. Padahal, ketentuan hukum telah mewajibkan pelaku usaha melakukan kompensasi materiil maupun tindakan rehabilitatif. Selain itu, masyarakat belum memanfaatkan mekanisme gugatan kelompok (class action) sebagai sarana hukum yang sah untuk memperjuangkan keadilan. Strategi pemerintah seperti pembentukan Satgas Pertambangan Ilegal, perbaikan tata ruang wilayah, serta peningkatan koordinasi kelembagaan dinilai telah berjalan, namun implementasinya masih terbatas akibat kendala pengawasan, sumber daya, dan ketegasan hukum. Oleh karena itu, perlu penguatan penerapan prinsip strict liability dan dukungan struktural agar pemulihan ekologis dan perlindungan masyarakat dapat tercapai secara efektif.

References

Al Fikri, M. A. (2022). Implementation of Strict Liability by Companies in Cases of Environmental Damage in Indonesia: An Overview of State Administrative Law in Indonesia. Indonesian State Law Review (ISLRev), 5(2), 41–52. https://doi.org/10.15294/islrev.v5i2.47460

Bagaskara, B. (2025, Januari 23). Dinas ESDM Temukan 176 Lokasi Tambang Ilegal di Jawa Barat. detikJabar.

Soedarso, B. P. (2009). Potret Hukum Pertambangan di Indonesia Dalam Era UU No 4 Tahun 2009. 6, 411.

Damopoli, D. N. (2013). Tanggung Jawab Perusahaan Tambang Terhadap Kerusakan Lingkungan Pasca Pengelolaannya. 1(5), 7.

Firmansyah, D. (2025, Januari 17). Pemprov Jabar Tutup 5 Lokasi Tambang Ilegal di Subang. detikjabar.

Haeruman, A. (2025, April 9). Diduga Tercemar Limbah Tambang, Puluhan Hektare Sawah di Sukabumi Gagal Panen. metrotvnews.

Harahap, M. Y. (2004). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni.

Harahap, M. Y. (2016). Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.

Hukmana, S. Y. (2025, Februari 6). Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi. metrotvnews.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya paramita (2009).

M. Hadjon, P. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. PT. Bina Ilmu.

Maulana, I. (2023, November 20). Alam Karawang yang Terkikis Diduga Akibat Tambang Batu Ilegal. detikJabar.

Pardede, J. N., Wahyu, D., & Santoso, Y. (2022). Refleksi Kritis Terhadap Konsep Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Indonesia.

Prayogo, A. L. (2018). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pertambangan Rakyat dalam Reklamasi Gumuk Setelah Kegiatan Tambang. Lentera Hukum, 5(3), 424. https://doi.org/10.19184/ejlh.v5i3.8201

Rahmadi, T. (2015). Hukum Lingkungan Di Indonesia. PT. Raja Grafindo.

Saragih, B. R. (2015). Hukum Lingkungan dan Kebijakan Pengelolaan Ruang di Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S. S. M. (2011). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Pers.

Soerjani, Moh. (2008). Lingkungan Sumberdaya Alam dan Kependudukan Dalam Pembangunan. Universitas Indonesia.

Subekti. (2002). Hukum Perikatan. Intermasa.

Subekti. (2007). Hukum Pembuktian. PT. Pradnya Paramita.

Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Gadjah Mada University Press.

Supriadi, D. (2025). Hasil wawancara dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang.

Surya, A. (2019). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN GALIAN C TANPA IZIN DI KABUPATEN BENER MERIAH. 5(2), 126–140. https://doi.org/10.32661/resam.v5i2.30

Sutedi, A. (2012). Hukum Pertambangan. Sinar Grafika.

Taufiq, A., Oner, B., & Yamin, M. H. (2021). CLAVIA CLAVIA : JOURNAL OF LAW ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR LEGAL ANALYSIS OF THE CRIME OF CLEARING LAND BY BURN. Journal Of Law, 19(2), p-Clavia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pub. L. No. 3 (2020).

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pub. L. No. 32 (2009).

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Nugraha, S., Abas, M., & Rahmatiar, Y. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Perdata Perusahaan Atas Kegiatan Pertambangan Ilegal Ditinjau Dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: (Studi Kasus Pertambangan Ilegal Di Jawa Barat). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5295–5308. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5748

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>