Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 452/Pid.Sus/2024/PN Byw)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5730Keywords:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penegakan Hukum, Pejabat PublikAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga sering kali diabaikan oleh penegak hukum, meskipun merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas dan sebagian besar berdampak pada perempuan. Penerapan tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia menjadi subjek penelitian ini, yang berfokus pada Erik Benediktus Mella, Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia didakwa pada tahun 2025 atas tuduhan melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian istrinya pada tahun 2013. Dengan menggunakan teknik deskriptif-kualitatif dan prosedur hukum normatif, penelitian ini menggunakan berita resmi, literatur ilmiah, dokumen hukum, dan peraturan perundang-undangan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun UU No. 23 Tahun 2004 telah menjamin landasan hukum bagi perlindungan korban KDRT dan pemidanaan pelaku, implementasinya seringkali terhambat oleh budaya patriarki, ketimpangan relasi kuasa, dan lemahnya respons aparat penegak hukum, terutama ketika pelaku adalah pejabat publik. Proses hukum yang lambat, seperti dalam kasus ini, mengindikasikan masih rendahnya akses keadilan substantif bagi korban. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan sistem hukum, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta perlindungan komprehensif terhadap korban KDRT yang mencakup aspek psikologis, ekonomi, dan sosial.
References
Adicipta, A Satya, Muliaty Pawennei, and Hamza Baharuddin, ‘Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga’, Journal of Lex Generalis (JLS), 1.7,(2020).
Area, Universitas Medan, ‘TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA (DP3APMP2KB) KOTA MEDAN SKRIPSI OLEH : GANDA SARI RAMBE FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK PENDUDUK DAN KELUARGA KOTA MEDAN Gelar Sarjan Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas’, 2024
Badriyah Khaleed, S H, and P Yustisia, Penyelesaian Hukum KDRT (MediaPressindo, 2018)
Detik Bali, ‘Plt Kabiro Umum Setda NTT Yang Aniaya Istri Hingga Tewas Mulai Disidang’.
Irianto, Sulistyowati, Perempuan & Hukum (Yayasan Obor Indonesia, 2006).
Kepolisian, Satreskrim, and Resor Kupang, ‘Polisi Kupang Tangkap Pejabat Pempov NTT , Tersangka KDRT Istri Hingga Tewas 12 Tahun Lalu’, 2025,
Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta. (2010). Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: LBH APIK
Mansur, D M A, and E Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma Dan Realita (RajaGrafindo Persada, 2007).
Martha, Aroma Elmina, Perempuan, Kekerasan, Dan Hukum (Uii Press, 2003).
News, Victory, ‘Erikh Benydikta Mella Segera Diadili’, 2025,
Nurfatmawati. (2020). “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban KDRT.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 8 No. 1.
Pokhrel, Sakinah, ‘Catatan Tahunan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2023’, , 15.1 (2024)
Sudarsono. (2012). Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Rineka Cipta. (2022).
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA, Abdimas Awang Long, 5.2
Warka, Made, and Dariati Dariati, ‘Penegakan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri’, Perspektif, 20.1 (2015),
Wulandari, S. (2019). “Implementasi Hak-Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Pidana dan HAM.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49 No. 2.
Yahya, Ahmad, Zein, Problematika Hak Asasi Manusia, Edisi Pertama. Cetakan Pertama, Liberty. Yoyakarta, 2012.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syahwa Maharani, Muhamad Gary Gagarin Akbar, Muhamad Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































