Penerapan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2024/Pn Kwg)

Authors

  • Zulfiansyah Yusuf Suroso Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Sartika Dewi Universitas Buana Perjuangan, Karawang, Indonesia
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan, Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6246

Keywords:

Rehabilitasi, Penyalahgunaan Narkotika

Abstract

Artikel ini membahas penerapan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mengkaji Putusan Nomor 283/Pid.Sus/2024/PN Kwg sebagai objek penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pertimbangan hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum positif, khususnya terkait pemberian rehabilitasi sebagai bentuk pemidanaan alternatif bagi pecandu narkotika. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim dalam perkara tersebut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa meskipun jumlah barang bukti tergolong kecil dan tidak ditemukan indikasi sebagai pengedar. Padahal, Pasal 103 Undang-Undang Narkotika memberikan wewenang kepada hakim untuk menjatuhkan rehabilitasi, baik terhadap terdakwa yang terbukti bersalah maupun tidak. Ketidakhadiran hasil asesmen ketergantungan dari BNN dalam pertimbangan hakim menjadi faktor penghambat diterapkannya pendekatan rehabilitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian antara praktik pemidanaan dan tujuan humanis dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, sehingga diperlukan peningkatan pemahaman aparat hukum terhadap urgensi rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

References

Anang, I. (2021a). PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA (Rehabilitatif terhadap Penyalah Guna dan Pecandu, Represif terhadap Pengedar). Elex Media Komputindo.

Anang, I. (2021b). Politik Hukum Narkotika. Elex Media Komputindo.

Arifin, A. (2022). Upaya Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika oleh Direktorat Reserse Polda Lampung (studi kasus di direktorat reserse polda lampung). JUSTICE LAW: Jurnal Hukum, Vol.2 No.1(Vol. 2 No. 1 (2022): Justice Law : Jurnal Hukum). https://scholar.ummetro.ac.id/index.php/hukum/article/view/1852

Christine Natalia Lumban Batu. (2022). Analisis Kriminologi Terhadap Keterlibatan Wanita dalam Peredaran Narkotika (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan). Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(1), 17–20. https://www.acronymfinder.com/Pusat-Informasi-Masyarakat-Anti-Narkoba-Sumatera-

Daris Warsito, D. S. (2018). Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 31–42. https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2562

DataIndonesia.id. (2025). Kumpulan Data Seputar Kasus Narkoba di Indonesia pada 2024. DataIndonesia.id. https://assets.dataindonesia.id/2025/06/26/1750920889459-19-Laporan-Kumpulan-Data-Seputar-Kasus-Narkoba-di-Indonesia-pada-2024.pdf

Efendi Jonaedi, I. J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.

Harahap, F. H. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Sekaligus Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 673. https://doi.org/10.32493/rjih.v2i2.4424

Hidayataun, S., & Widowaty, Y. (2020). Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 1(2), 166–181. https://doi.org/10.18196/jphk.1209

Johnny, I. (2013). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media.

Kuncoro, V. A. (2018). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara atau Rehabilitasi Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta) [Universitas Muhammadiyah Surakarta]. [Unavailable online – accessed from user file]

Kunso, A. (2009). Diversi sebagai upaya alternatif penanggulangan tindak pidana narkotika oleh anak. UMM Pres.

Lukman, G. A., Alifah, A. P., Divarianti, A., & Humaedi, S. (2022). Kasus Narkoba Di Indonesia Dan Upaya Pencegahannya Di Kalangan Remaja. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(3), 405. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i3.36796

Partodiahardjo, S. (2004). Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunanya. Esensi.

Yuli W, Y., & Winanti, A. (2019). Upaya Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana. ADIL: Jurnal Hukum, 10(1). https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1069

Downloads

Published

2025-10-20

How to Cite

Suroso, Z. Y., Dewi, S., & Abas, M. (2025). Penerapan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2024/Pn Kwg). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 99–107. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6246

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>