Penerapan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2024/Pn Kwg)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6246Keywords:
Rehabilitasi, Penyalahgunaan NarkotikaAbstract
Artikel ini membahas penerapan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mengkaji Putusan Nomor 283/Pid.Sus/2024/PN Kwg sebagai objek penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pertimbangan hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum positif, khususnya terkait pemberian rehabilitasi sebagai bentuk pemidanaan alternatif bagi pecandu narkotika. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim dalam perkara tersebut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa meskipun jumlah barang bukti tergolong kecil dan tidak ditemukan indikasi sebagai pengedar. Padahal, Pasal 103 Undang-Undang Narkotika memberikan wewenang kepada hakim untuk menjatuhkan rehabilitasi, baik terhadap terdakwa yang terbukti bersalah maupun tidak. Ketidakhadiran hasil asesmen ketergantungan dari BNN dalam pertimbangan hakim menjadi faktor penghambat diterapkannya pendekatan rehabilitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian antara praktik pemidanaan dan tujuan humanis dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, sehingga diperlukan peningkatan pemahaman aparat hukum terhadap urgensi rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
References
Anang, I. (2021a). PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA (Rehabilitatif terhadap Penyalah Guna dan Pecandu, Represif terhadap Pengedar). Elex Media Komputindo.
Anang, I. (2021b). Politik Hukum Narkotika. Elex Media Komputindo.
Arifin, A. (2022). Upaya Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika oleh Direktorat Reserse Polda Lampung (studi kasus di direktorat reserse polda lampung). JUSTICE LAW: Jurnal Hukum, Vol.2 No.1(Vol. 2 No. 1 (2022): Justice Law : Jurnal Hukum). https://scholar.ummetro.ac.id/index.php/hukum/article/view/1852
Christine Natalia Lumban Batu. (2022). Analisis Kriminologi Terhadap Keterlibatan Wanita dalam Peredaran Narkotika (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan). Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(1), 17–20. https://www.acronymfinder.com/Pusat-Informasi-Masyarakat-Anti-Narkoba-Sumatera-
Daris Warsito, D. S. (2018). Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 31–42. https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2562
DataIndonesia.id. (2025). Kumpulan Data Seputar Kasus Narkoba di Indonesia pada 2024. DataIndonesia.id. https://assets.dataindonesia.id/2025/06/26/1750920889459-19-Laporan-Kumpulan-Data-Seputar-Kasus-Narkoba-di-Indonesia-pada-2024.pdf
Efendi Jonaedi, I. J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.
Harahap, F. H. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Sekaligus Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 673. https://doi.org/10.32493/rjih.v2i2.4424
Hidayataun, S., & Widowaty, Y. (2020). Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 1(2), 166–181. https://doi.org/10.18196/jphk.1209
Johnny, I. (2013). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media.
Kuncoro, V. A. (2018). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara atau Rehabilitasi Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta) [Universitas Muhammadiyah Surakarta]. [Unavailable online – accessed from user file]
Kunso, A. (2009). Diversi sebagai upaya alternatif penanggulangan tindak pidana narkotika oleh anak. UMM Pres.
Lukman, G. A., Alifah, A. P., Divarianti, A., & Humaedi, S. (2022). Kasus Narkoba Di Indonesia Dan Upaya Pencegahannya Di Kalangan Remaja. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(3), 405. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i3.36796
Partodiahardjo, S. (2004). Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunanya. Esensi.
Yuli W, Y., & Winanti, A. (2019). Upaya Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana. ADIL: Jurnal Hukum, 10(1). https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1069
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zulfiansyah Yusuf Suroso, Sartika Dewi, Muhamad Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































