Akibat Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Kerusuhan dalam Ruang Siber Bukan Sebagai Tindak Pidana (Studi Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024)

Authors

  • Dimas Tatang Wiro Sukarta Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia
  • Muhammad Gary Gagarin Akbar Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6160

Keywords:

kebebasan berekspresi, UU ITE, Mahkamah Konstitusi

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap hukum dan komunikasi sosial, terutama terkait kebebasan berekspresi di ruang digital. Ruang siber kini menjadi arena baru bagi konflik sosial dan politik, termasuk penyebaran kebencian, pencorengan nama baik, dan juga mobilisasi opini publik. Untuk mengatur dinamika ini, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Namun, sejumlah ketentuan pidana dalam UU ITE, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2), dipandang problematik karena multitafsir dan berpotensi membatasi kebebasan berbicara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting dalam menegaskan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum dari putusan tersebut terhadap sistem hukum pidana siber di Indonesia. Dengan menerapkan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, studi ini menganalisis bagaimana tafsir konstitusional terhadap norma pidana dalam UU ITE dapat mendorong reformasi hukum yang adil, demokratis, serta sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

References

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Prenadamedia, 2020.

Cahyono, E. (2021). Hukum dan Regulasi Siber di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Hamid, A. F. Kebebasan Berekspresi dan Pembatasannya dalam Perspektif ICCPR. Mimbar Hukum, 32(1), 74–76, (2020).

Mahkamah Konstitusi RI. (2024). Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Manan, Bagir. Kebebasan Berekspresi dalam Negara Hukum Demokratis. Jurnal Konstitusi, 15(2), 253, (2018).

MKRI (2025), “Kerusuhan” dalam Ruang Siber Tidak Tergolong Tindak Pidana, diakses dari: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=23135

MKRI (2025). “MK Mempertegas Pemaknaan Unsur-Unsur Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE”. Diakses dari: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=23133

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2016.

Muladi, Hak Asasi Manusia: Politik, Hukum dan Implementasinya dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Refika Aditama, 2015.

Muladi. Hakim dan Kebebasan Berekspresi dalam Perspektif Konstitusional. Jurnal Konstitusi, 12(1), (2015).

Nasucha, C. (2023). Strategi Penanganan Delik Siber Berbasis Konstitusi. Jurnal Hukum & Teknologi, 14(2), (2023).

Nur Basuki Minarno, Implikasi Yuridis Ujaran Kebencian di Media Sosial: Antara Kebebasan Berekspresi dan Penegakan Hukum, Jurnal Hukum IUS, Vol. 9, No. 2 (2021).

Rukmini, D. Perlindungan Kebebasan Berekspresi di Era Siber. Jurnal Hukum & HAM, 12(2), hlm. 173–175, (2021).

Satjipto Raharjo, Hukum Progresif yang Mambebaskan, Jakarta: Kompas, 2009.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Wahyudi Djafar, Kebebasan Berekspresi di Internet dan Perkembangan Revisi UU ITE, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 17, No. 3 (2021).

Downloads

Published

2025-10-22

How to Cite

Sukarta, D. T. W., Akbar, M. G. G., & Abas, M. (2025). Akibat Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Kerusuhan dalam Ruang Siber Bukan Sebagai Tindak Pidana (Studi Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 306–315. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6160

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>