Tinjauan Yuridis Pembatalan Sertipikat Hak Milik yang Terbit di Atas Sertipikat Hak Pakai ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 5/Pdt.G/2024/PN.PWK
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5750Keywords:
Sertipikat, Membatalkan, Yuridis NormatifAbstract
Sistem hukum pertanahan nasional Indonesia menganut asas kepastian hukum atas hak atas tanah, yang diwujudkan melewati penerbitan Sertipikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tetapi dalam praktiknya, sering terjadi persoalan yuridis akibat lemahnya sistem administrasi, salah satunya berupa penerbitan Tanda bukti kepemilikan ganda atas satu bidang tanah. Tujuan dari studi ini agar mencari tahu bagaimana sertipikat hak milik bisa di terbitkan oleh kantor pertanahan yang sebelumnya sudah ada sertipikat hak pakai dan pemikiran Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta No. 5/Pdt.G/2024/PN.PWK. Metode yang dimanfaatkan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisa dokumen hukum dan salinan putusan pengadilan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwasanya sertipikat hak milik terbit karena sertipikat hak pakai belum terpetakan pada sistem di Kantor Pertanahan sehingga terbit sertipikat hak milik tersebut. Pertimbangan Hakim dalam putusan ini menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, sertipikat hak milik atas nama pemohon cacat hukum dan batal demi hukum. Sehingga memerintahkan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat hak milik tersebut.
References
Evan, T. (2022). Pertanggungjawaban BPN dalam hal terjadinya hak atas tanah tumpang tindih. Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(9), 2.
Harsono, B. (1999). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Harsono, B. (2003). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya (Jilid 1). Jakarta: Djambatan.
Julia, M. (2019). Tinjauan yuridis karakteristik penggunaan hak pakai dalam kepemilikan apartemen oleh warga negara asing di Indonesia. Jurnal Gema Keadilan, 6(2), 186–187.
Julista, M. (2014). Pertanggungjawaban hukum pemerintah. Jurnal Sasi, 20(2).
Kurniati, N. (2016). Hukum agraria: Sengketa pertanahan dan penyelesaiannya melalui arbitrase dalam teori dan praktik. Bandung: PT Refika Aditama.
Liber, S. (2014). Metode penelitian hukum normatif dan empiris: Karakteristik khas dari metode meneliti hukum (Vol. 1), 25.
Oktaviani. (2024). Perlindungan hukum pemegang hak tanggungan yang tanahnya dinyatakan terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional. Jurnal Kertha Semaya, 12(2), 49.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Putri, S. (2023). Prinsip kehati-hatian dalam penerbitan sertipikat hak atas tanah yang sedang dalam sengketa pada program PTSL. Jurnal UNES Law Review, 6(1), 4.
Ramadhani, R. (2024). Hukum pertanahan. Medan: Umsu Press.
Sanjaya, S., & Rachmatiar, Y. (2024). Dasar-dasar hukum agraria. Yogyakarta: K-Media.
Sari, A., & Muslim. (2021). Pengaruh independensi komite audit terhadap kualitas pelaporan keuangan. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 9(1), xx–xx. (Catatan: Lengkapi volume & halaman jika tersedia)
Septiyanto, dkk. (2023). Penyelesaian konflik pertanahan tanah di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 5(2), 164.
Suharto, S. (2023). Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). The Indonesian Journal of Public, 9(1).
Sutarman. (2007). Kerjasama antar daerah dalam pelayanan perizinan dan penegakan hukum penangkapan ikan di wilayah laut (Disertasi, Universitas Airlangga), 110.
Syarief, E. (2012). Menuntaskan sengketa tanah melalui pengadilan khusus pertanahan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Yumardi, dkk. (2024). Keterbukaan informasi publik dalam perspektif hukum pertanahan di Indonesia. Jurnal Keterbukaan Informasi, 1(1), 65.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gynastiar Nugroho, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas, Suyono Sanjaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































