Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Migran Indonesia Melalui Perjanjian Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran

Authors

  • Andi Muhamad Bintang S Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia
  • Yuniar Rahmatiar Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6235

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Pekerja Migran Indonesia, Perjanjian Kerja

Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan hak asasi manusia bagi Pekerja Migran Indonesia melalui perjanjian kerja, dengan fokus pada implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Fenomena migrasi tenaga kerja yang terus meningkat secara global mendorong kebutuhan akan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi Pekerja Migran Indonesia yang seringkali rentan dari segala macam bentuk eksploitasi serta pelanggaran pelanggaran hak. Perjanjian kerja seharusnya menjadi instrumen utama untuk menjamin keadilan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun, terdapat kesenjangan signifikan antara kerangka hukum ideal dan implementasi di lapangan. Penelitian ini mengidentifikasi dua masalah utama mengenai bagaimana prinsip keadilan dapat diwujudkan dalam perjanjian kerja melalui kerangka hukum yang ada, serta tantangan pengawasan terhadap pelanggaran perjanjian kerja lintas negara, termasuk aspek kesadaran Pekerja Migran Indonesia akan hak-hak mereka. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berpusat pada analisis bahan pustaka, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021, pembahasan menunjukkan bahwa meskipun hukum nasional telah meletakkan fondasi kuat, realitasnya terdapat hambatan seperti birokrasi kompleks, kurangnya koordinasi antarlembaga, konflik yurisdiksi, dan minimnya akses Pekerja Migran Indonesia terhadap keadilan.

References

Apriani, L. R., Budiarti, S., Wolters, M. M., Putri, A. E., & Dwipangestu, T. (2024). Perlindungan Hukum Sebagai Tanggung Jawab Negara Kepada Para Migran Indonesia Di Malaysia Dalam Perspektif Ham. Jurnal Legal Reasoning 7 (1), 26.

Efsari, H. N. (2023). Perlindungan Hukum Irregular Migran Worker Indonesia Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum & Pembangunan 53 (4), 588.

Harahap, A. M. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Melalui Perjanjian Kerja Bersama. Medan: Manhaji.

Hidayat, F. (2024). Perlindungan Hukum Bandan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram Terhadap Pekera Migran Indonesia Asal NTB Yang Mengalami Tindakan Kekerasan Di Luar Negeri. Jurnal Ilmiah Universitas Mataram, 9.

Kania, M. A., Putri, R. D., Rahma, S., & Anggraeni, H. Y. (2024). Perlindungan Hak Asasi Manusia Pekerja Migran Di Indonesia, Antara Norma Dan Realita Dalam Presepsi Hukum Internasional. Jurnal Hukum Progresif 7 (6), 32.

Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2023). Buku Saku Pekerja Migran Indonesia. Jakarta: Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Noviadana, H., Utami, T. K., & Mulyana, A. (2025). Peran Serikat Buruh Migran Indonesia Dalam Melindungi Hak-Hak Pekerja Migran Yang Menjadi Korban Eksploitasi dan Diskriminasi di Tempat Kerja. Journal Customary Law 2 (3), 8-9.

Putri, V., Mahesa, G., Fauzy, I. S., Sudagung, A. D., Pertiwi, A. N., Evan, J., . . . Anggraini, M. (2020). Perjalanan Panjang Perlindungan Pekerja Migran Di Asia Tenggara. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Rahayu, D., Nuswardani, N., & Ghadas, Z. A. (2021). Perlindungan Hak Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Pandemi: berbasis kebutuhan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Rahmawati, Immadudin, M. A., Bulqis, & Jufrin. (2024). Analisis Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Pekerja Migran Tidak Berdokumen: Tantangan, Kerangka Kuhuk dan Implikasi Kebijakan. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam 13 (2), 138.

Situmorang, S. (2021). Perlindungan Dan Pemenuhan Ham Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri. Seminar Nasioanl - Kota Ramah Hak Asasi Manusia 1, 530.

Soekanto, S., & Mamudja, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

Suryani, A. (2020). Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mataram: Sanabil.

Sutra, H., & Hadi, S. (2023). Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (Kajian Hukum). Yogyakarta: Jejak Pustaka.

Tohawi, A., myaskur, Fitria, D. U., Ambodo, T., & Iswanti, J. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia: Tantanfan dan Strategi Implikasinya. Indonesia Journal of Human and Social Sciences 5 (4), 2119.

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Utami, T. K. (2024). Dinamika Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Depok: Rajawali Buana Pusaka.

Downloads

Published

2025-10-29

How to Cite

Bintang S, A. M., Abas, M., & Rahmatiar, Y. (2025). Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Migran Indonesia Melalui Perjanjian Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 511–520. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6235

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>