Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Pemalsuan Data Yang Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6107Keywords:
PPAT/Notaris, Akta Otentik, pertanggungjawaban hukum, pemalsuan data, tanahAbstract
Sebagai pejabat publik, Petugas Akta Tanah (PPAT) memiliki wewenang untuk menerbitkan akta otentik untuk bangunan dan tanah. Akta Notaris/PPAT, di sisi lain, adalah dokumen sah yang dibuat melalui prosedur hukum dan memainkan peran penting dalam semua interaksi hukum di masyarakat. Telah tercatat kasus-kasus operasi mafia tanah yang memanfaatkan posisi PPAT dan Notaris. Untuk menyelidiki situasi sebenarnya dan mencapai pemahaman yang akurat sesuai dengan hukum atau berdasarkan prinsip-prinsip hukum, penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum-analitis, dengan fokus pada suatu peristiwa (kegiatan). Ada indikasi bahwa terdapat masalah hukum dalam kasus ini karena hak atas tanah telah dialihkan tanpa persetujuan para pihak. Dalam Putusan No. 250/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt., pengadilan menemukan bahwa tindak pidana pemalsuan dokumen sah yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan orang lain telah terbukti secara meyakinkan.
References
Akta Tanah, Pub. L. No. 37 (1998).
Guntur, I. G. N., & Supriyanti, T. (2024). Pengantar Pendaftaran Tanah. STPN Press.
Nurhidayah, D., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2023). Analisis Yuridis Kepastian Hukum Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah dalam Jual Beli Dibawah Tangan (Studi Putusan Nomor 535/Pdt.G/2018/PN.Smg). Review Unes, 6(1).
PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBATALAN HAK ATAS TANAH NEGARA DAN HAK PENGELOLAAN, Pub. L. No. 9 (1999).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pub. L. No. 24 (1997).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat
Pugung, S. (2021). Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta yang Mengandung Cacat Perspektif Negara Hukum. Deepublish.
Putusan Nomor 250/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt, Pub. L. No. 250 (2022).
Salim, H. S. (2019). Uji Kompetensi Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sinar Grafika.
Santoso, U. (2016). Pejabat Pembuat Akta Tanah, Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta. Prenadamedia Group.
Soerjono, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. PT Rajagrafindo Persada.
Taufik, D. (2023). Tanggung Jawab Notaris dan PPAT Terhadap Autentisitas Akta. Damera Press.
Utomo, & Wahyu, H. I. (2020). Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penerbit Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Desi Ayu Oktapianti, Yuniar Rahmatiar, Muhammad Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































