Analisis Yuridis Terhadap Penyelamatan Kredit Macet Pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Authors

  • Nuzul Adnin Tasry Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Farhan Asyhadi Universitas Buana Perjuangan, Karawang, Indonesia
  • Yuniar Rahmatiar Universitas Buana Perjuangan, Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5805

Keywords:

Kredit macet, BPR, restrukturisasi, penyelesaian hukum, Karawang

Abstract

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mempunyai peran strategis untuk mendukung perekonomian masyarakat kecil dan menengah. Namun, dalam pelaksanaannya, BPR kerap menghadapi persoalan kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) yang dapat mengganggu kinerja keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Contoh yang terjadi di BPR Kabupaten Karawang wilayah industri padat penduduk, kasus kredit macet pada BPR PT. Karawang Jabar menjadi perhatian khusus, salah satu kredit macetnya yaitu peminjaman modal usaha. Latar belakang di atas di temukan permasalahan yang menjadi bahan krusial peneliti diantaranya dua rumusan, yaitu: (1) Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kredit macet di BPR Karawang Jabar? dan (2) Bagaimana proses penyelamatan serta penyelesaian kredit macet di BPR Karawang Jabar. Penelitian ini menggunakan pendekatan legislatif, studi kasus, dan metodologi penelitian hukum normatif. Untuk memahami bagaimana hukum digunakan dalam menyelesaikan kredit bermasalah, data dikumpulkan melalui tinjauan pustaka undang-undang dan peraturan, literatur ilmiah, dan dokumen terkait. Data kemudian dievaluasi secara deskriptif dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kredit macet di BPR Karawang Jabar disebabkan oleh kombinasi faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi lemahnya sistem pengawasan dan kurangnya analisis kelayakan kredit. Faktor eksternal mencakup kondisi ekonomi yang tidak stabil, penurunan pendapatan debitur, dan kebutuhan sosial mendesak. Penyelesaian dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu restrukturisasi kredit dan penyelesaian hukum berupa eksekusi jaminan atau gugatan ke pengadilan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan BPR.

References

Joko, Donni, dan Fajra, 2022, Perbankan, Bandung: Alfabeta.

Kasmir, Manajemen Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kuncoro, M., & Suhardjono. (2002). Manajemen Perbankan Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.

Manurung, M., & Rahardja, P. (2004). Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Statistik Perbankan Indonesia – September 2023. Diakses dari https://www.ojk.go.id

Savero Aristia Wienanto, OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR, 2024, https://www.tempo.co/ekonomi/ojk-ungkap-alasan-kredit-macet-di-bpr-57728 (diakses padatanggal 24 April 2025pukul 15:57)

Sigit, R. (2020). Penyelesaian Kredit Macet dan Regulasi Perbankan Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Universitas Gadjah Mada.

Sjahdeni, 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Totok Budisantoso dan Nuritomo, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2015.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Tasry, N. A., Asyhadi, F., & Rahmatiar, Y. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Penyelamatan Kredit Macet Pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5235–5243. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5805

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>