Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Pemalsuan Data Yang Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Authors

  • Desi Ayu Oktapianti Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Yuniar Rahmatiar Universitas Buana Perjuangan, Karawang, Indonesia
  • Muhammad Abas Universitas Buana Perjuangan, Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6107

Keywords:

PPAT/Notaris, Akta Otentik, pertanggungjawaban hukum, pemalsuan data, tanah

Abstract

Sebagai pejabat publik, Petugas Akta Tanah (PPAT) memiliki wewenang untuk menerbitkan akta otentik untuk bangunan dan tanah. Akta Notaris/PPAT, di sisi lain, adalah dokumen sah yang dibuat melalui prosedur hukum dan memainkan peran penting dalam semua interaksi hukum di masyarakat. Telah tercatat kasus-kasus operasi mafia tanah yang memanfaatkan posisi PPAT dan Notaris. Untuk menyelidiki situasi sebenarnya dan mencapai pemahaman yang akurat sesuai dengan hukum atau berdasarkan prinsip-prinsip hukum, penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum-analitis, dengan fokus pada suatu peristiwa (kegiatan). Ada indikasi bahwa terdapat masalah hukum dalam kasus ini karena hak atas    tanah    telah    dialihkan    tanpa    persetujuan    para    pihak.    Dalam    Putusan    No. 250/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt., pengadilan menemukan bahwa tindak pidana pemalsuan dokumen sah yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan orang lain telah terbukti secara meyakinkan.

References

Akta Tanah, Pub. L. No. 37 (1998).

Guntur, I. G. N., & Supriyanti, T. (2024). Pengantar Pendaftaran Tanah. STPN Press.

Nurhidayah, D., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2023). Analisis Yuridis Kepastian Hukum Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah dalam Jual Beli Dibawah Tangan (Studi Putusan Nomor 535/Pdt.G/2018/PN.Smg). Review Unes, 6(1).

PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBATALAN HAK ATAS TANAH NEGARA DAN HAK PENGELOLAAN, Pub. L. No. 9 (1999).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pub. L. No. 24 (1997).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat

Pugung, S. (2021). Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta yang Mengandung Cacat Perspektif Negara Hukum. Deepublish.

Putusan Nomor 250/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt, Pub. L. No. 250 (2022).

Salim, H. S. (2019). Uji Kompetensi Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sinar Grafika.

Santoso, U. (2016). Pejabat Pembuat Akta Tanah, Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta. Prenadamedia Group.

Soerjono, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. PT Rajagrafindo Persada.

Taufik, D. (2023). Tanggung Jawab Notaris dan PPAT Terhadap Autentisitas Akta. Damera Press.

Utomo, & Wahyu, H. I. (2020). Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penerbit Kencana.

Downloads

Published

2025-10-20

How to Cite

Oktapianti, D. A., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2025). Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Pemalsuan Data Yang Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 133–142. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6107

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2