Legal Standing Perusahaan Alih Daya Dalam Kasus Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja PKWT (Studi Putusan Nomor 176/Pdt.Sus-Phi/2023/Pn.Jkt.Pst)

Authors

  • Karina Viyanda Universitas Buana Perjuangan, Karawang, Indonesia
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan, Karawang, Indonesia
  • Yuniar Rahmatiar Universitas Buana Perjuangan, Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5841

Keywords:

Legal Standing, Outsourcing, PKWT, PHK

Abstract

Sistem outsourcing di Indonesia awalnya dimaksudkan untuk mengurangi pengangguran, namun sering menimbulkan ketidakadilan, khususnya dalam PHK terhadap pekerja PKWT. Ketidakjelasan tanggung jawab antara perusahaan alih daya dan pengguna jasa kerap memicu sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum perusahaan alih daya dalam PHK pekerja PKWT berdasarkan peraturan yang berlaku serta menelaah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 176/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Jkt.Pst. Jenis penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan lemahnya kedudukan hukum perusahaan alih daya akibat regulasi yang belum tegas. Putusan hakim mempertimbangkan keadilan, tetapi perlindungan bagi pekerja PKWT belum optimal. Diperlukan regulasi yang lebih jelas guna memastikan adanya kepastian serta perlindungan secara hukum.

References

Harahap, Y. (2017). Hukum Acara Perdata (Ke-2). Jakarta: Sinar Grafika.

Ike Farida. (2020). PERJANJIAN PERBURUHAN: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing. (Edisi Kedua, Cet – 1, Jakarta: Sinar Grafika).

Mas Muanam dan Ronald Saija, Rekonstruksi Kontrak Kerja Outsourcing di Perusahaan, (Yogyakarta: Deepublish, 2019).

Rinto W. Samaloisa, (2016). Outsourcing: Kontradiksi Antara Konsep Hukum Politik dan Praktik, (Cet. I; Malang: Media Nusa Creative).

Rinto Wardana, (2022). Praktik Outsourcing Dan Persoalan Subjek Hukum Menjadi Objek Hukum (Yogyakarta: Jejak Pustaka).

Rai Khalirani, (2023). Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing Ditinjau dari Konsep Hubungan Kerja antara Pekerja dengan Pemberi Kerja (Disesuaikan dengan undang-undang no. 11 Tahun 2021 tentang cipta kerja/omnibus law), cet. 2, (Depok: PT RajaGrafindo Persada).

Undang-Undang Dasar 1945

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, “Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tentang Syarat Syarat Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain,” 2012.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Angga Christian, Ainun Nabilah, dan Sulthoni Ajie, “Teori Keadilan Menurut John Rawls,” Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern 7, no. 1 (Januari 2025): 1.

Rahmatullah, R., Effendi, R. R., & Santoso, I. B. (2023). Perlindungan Hak Pekerja Pkwt Terhadap Pemberian Kompensasi di Perusahaan. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 64-78.

Arifin, C., Soerodjo, I., Borman, M. S., & Sidarta, D. D. (2024). Kedudukan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Sebelum dan Sesudah Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(01).

Sugiyono, H., & Pardede, J. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Outsourcing Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 19(2).

Pratama, B., & Suryahartati, D. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Pada Rumah Potong Hewan Kota Jambi. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(3).

Permatasari, R. A., & Putri, A. (2018). Perlindungan hukum bagi pekerja kontrak yang di PHK saat masa kontrak sedang berlangsung. Mimbar Keadilan, 265551.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 176/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Jkt.Pst,.

Moh. Fadolik, Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh Alih Daya (Skripsi Sarjana, Universitas Jember, 2019), hlm. 1-2.

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Viyanda, K., Abas, M., & Rahmatiar, Y. (2025). Legal Standing Perusahaan Alih Daya Dalam Kasus Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja PKWT (Studi Putusan Nomor 176/Pdt.Sus-Phi/2023/Pn.Jkt.Pst). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5194–5205. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5841

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>