Eksistensi Peranan Penilaian Reformasi Hukum Pada Penataan Regulasi Nasional

Authors

  • Aisyah Rahman Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Sadino Sadino Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Yusup Hidayat Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5564

Keywords:

indeks reformasi hukum, penataan regulasi, reformasi birokrasi

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi penataan peraturan-perundang yang berperan sentral dan strategis dalam kehidupan masyarakat. Beragam persoalan masih ditemukan seperti peraturan saling tumpang tindih dari segi substansi, multitafsir, dan tidak efektif sehingga perlu proses mekanisme dimulai dari proses pembentukan hingga evaluasi. Dalam konteks negara hukum, penataan peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Penelitian ini mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses pembentukan dan evaluasi regulasi, termasuk masalah hyper regulation, tumpang tindih peraturan, dan kurangnya pemahaman instansi pemerintah mengenai mekanisme penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengumpulkan data dari peraturan perundang-undangan dan dokumen terkait lainnya untuk menganalisis dampak kebijakan penilaian IRH terhadap efektivitas penataan regulasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi praktisi hukum dan pembuat kebijakan dalam upaya mewujudkan reformasi hukum yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, penataan regulasi yang baik dapat mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

References

Abdul Aziz Nasihuddin dkk. Teori Hukum Pancasila. Edited by Muhammad Fauzan and Oktaria Putri Nurharyani. Vol. 1. Tasikmalaya: CV. Elvaretta Buana , 2024.

Alan Bayu Aji. “Analisis Yuridis Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.” Journal of Law, Economics, and English 2, no. 1 (December 2020).

Alif Hidayat, Ahmad, and Ikhsan Fatah Yasin. “Mengurai Persoalan Hyper Regulation Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Dengan Formulasi Diet Regulasi.” Justitiable Universitas Bojonegoro 7, no. 2 (2025).

Anggita Yudanti, and Wicipto Setiadi. “Problematika Pembentukan Regulasi Indonesia Dalam Perencanaan Pembentukan Regulasi Dengan Perencanaan Pembangunan Daerah.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi V, no. 1 (2022). https://doi.org/10.24090/VOLKSGEIST.

Basuki, Udiyo, and Rudi Subiyakto. “25 Tahun Reformasi: Mengawal Upaya Mewujudkan Supremasi Hukum Dan Meningkatkan Kualitas Demokrasi Di Indonesia Rudi Subiyakto.” Staatsrecht Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam 3, no. 1 (June 2023).

Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Reformasi Regulasi Wujudkan Ekosistem Investasi Yang Lebih Kondusif.” September 24, 2021. https://ekon.go.id/publikasi/detail/3326/reformasi-regulasi-wujudkan-ekosistem-investasi-yang-lebih-kondusif.

Catatan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). “‘Overregulasi’ Hambat Bisnis Dan Investasi,” n.d. https://pshk.or.id/aktivitas/overregulasi-hambat-bisnis-dan-investasi/.

Davis, Kevin E. “The Limits Of Evidence-Based Regulation: The Case Of Anti-Bribery Law,” September 2020. https://law-economic-studies.law.columbia.edu/sites/default/files/content/2020%2010%2012%20L&E%20Workshop%20-%20Davis,%20Kevin%20-%20Limits%20of%20Evidence%20Based%20Regulation_Sept%202020.pdf.

Dworkin, R. Law’s Empire. Harvard University Press, 1986.

Faiz Muhlizi Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Jl Mayjen Sutoyo No, Arfan, and Cililitan Jakarta. “Penataan Regulasi Dalam Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional (Regulatory Reform to Support National Economic Development).” Penataan Regulasi Dalam Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional (Arfan Faiz Muhlizi. Vol. 6, 2017. http://www.bkpm.go.id/id/artikel/readmore/usaha-pemerintah-indonesia-dalam-meningkatkan-.

Farhan Arfandy, Muh. “Politik Hukum Dalam Program Legislasi Di Indonesia.” PUSKAPSI Law Review 4, no. 1 (June 2024): 36.

Ferdiana, Tutut, and Mahita Paksi. “Analysis of the Formation of Laws and Regulations in the Indonesian Legislation Hierarchy.” EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan 21, no. 2 (December 2022): 1451–59.

Fuqoha, Fuqoha, Lalu Farhan Nugraha, Dina Auliana Soleha, and Siti Kamila Khaerunnisa. “Harmonisasi Regulasi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Diantara Kesejahteraan Sosial Dan Kepentingan Nasional.” Jurnal Inovasi Dan Kreativitas (JIKa) 3, no. 1 (March 17, 2023). https://doi.org/10.30656/jika.v3i1.6289.

Kristiyanto, Eko Noer. “Urgensi Omnibus Law Dalam Percepatan Reformasi Regulasi Dalam Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 2 (June 12, 2020): 233. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.233-244.

Lilik Mulyadi. “Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar, S.H., LL.M *Sebuah Kajian Deskriftif Analitis.” Accessed July 27, 2024. https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_teori_hukum_pembangunan.pdf.

Luhukay, Roni Sulistyanto, and Abdul Kadir Jaelani. “Penataan Sistem Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mendukung Penguatan Konstitusi Ekonomi Indonesia.” Jatiswara 34, no. 2 (July 31, 2019): 155. https://doi.org/10.29303/jatiswara.v34i2.200.

Lumbantoruan, Gunardi SA, and Fitriani Ahlan Sjarif. “Evidence-Based Regulation: Pendekatan Ex-Post Review Dalam Perubahan Peraturan Perundang-Undangan (Evidence-Based Regulation: An Ex-Post Review Approach to Regulations Amendments).” Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional 13, no. 3 (December 2024).

Luthfi, Ahmad. “Tugas Perancang Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah(Studi Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015).” Indonesian State Law Review 1, no. 2 (April 2019).

Marcus, Peacock, C, Sofie E Miller, and Daniel R Pérez. “A Proposed Framework for Evidence-Based Regulation.” The George Washinton University Regulatory Studies Centre, February 22, 2018. https://www.fas.org/sgp/crs/misc/R44348.pdf.

Marzuki, Peter Mahmud. “Reformasi Hukum Dan Pendidikan Hukum Di Indonesia.” Perspektif 4, no. 1 (1999).

Mayasari, Ima. “Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law Di Indonesia.” Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 1 (April 2020).

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Vol. 1. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 - 2024 (2023).

Prabandani, Hendra Wahanu. “Rekonstruksi Mekanisme Perencanaan Pembentukan Peraturan Pemerintah Dan Peraturan Presiden Di Indonesia.” Undang: Jurnal Hukum 1, no. 1 (June 1, 2018): 85–108. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.85-108.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Kajian Reformasi Regulasi Di Indonesia: Pokok Permasalahan Dan Strategi Penanganannya. Pertama. Jakarta Selatan: Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), 2019.

Sholihah, Lilis. “Reformasi Birokrasi (Reposisi Dan Penerapan E-Government).” Jurnal Media Birokasi 5, no. 1 (2023). https://doi.org/10.33701/jmb.v5i1.3189.

Sugriady Simatupang, Delthy, Nur Syarifah, Lilly Widayati, Aswar Haoloan, Indra Sakti, Bimo Haryono, Reghi Perdana, et al. Pedoman Penerapan Regulatory Impact Assessement (RIA). Jakarta: Bappenas/ KPPN, 2009. www.bappenas.go.id.

Suparji. “Mewujudkan Pembaharuan KUHP.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 1, no. 1 (January 2016).

Syamsuddin, M Azis. “Proses & Teknik Penyusunan Undang-Undang,” 3rd Ed. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2021.

Tim Percepatan Reformasi Hukum, Laporan. “Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum: Laporan Tim Percepatan Reformasi Hukum,” September 2023.

Wierkara, Winda. “Eksistensi Undang-Undang Sebagai Produk Hukum Dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Rakyat (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012).” Jurnal Konstitusi 10, no. 1 (March 2013): 189.

Wijaya Viona. “Perubahan Paradigma Penataan Regulasi Di Indonesia.” Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional 10, no. 2 (2021).

Winda Wijayanti. “Eksistensi Undang-Undang Sebagai Produk Hukum Dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Rakyat (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012).” Jurnal Konstitusi 10, no. 1 (March 2013). www.parlemen.net,.

Zainal Arifin Hoesein. “Pembangunan Hukum Dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum (Development of Law in Order to Enhancement Supremacy of Law).” Jurnal Rechts Vinding 1, no. 3 (December 2012): 21.

Zuama, Ayuta Puspa Citra, Cut Mutia Dinda, and Djalu Pamungkas. “Telaah Regulasi Ojek Online Di Indonesia Dalam Perspektif Filsafat Fenomenologi Hukum.” Reformasi Hukum 25, no. 1 (May 18, 2021): 21–40. https://doi.org/10.46257/jrh.v25i1.182.

Downloads

Published

2025-09-25

How to Cite

Rahman, A., Sadino, S., & Hidayat, Y. (2025). Eksistensi Peranan Penilaian Reformasi Hukum Pada Penataan Regulasi Nasional. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5656–5667. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5564

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>