Perlunya Peradilan Agraria di Indonesia: Mekanisme Sertifikasi Khusus Hakim di Sengketa Lahan Strategis
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5082Keywords:
pengadilan agraria, sertifikasi khusus, hakim pertanahanAbstract
Pengadilan khusus di Indonesia diakui dalam hukum melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 27, yang menyatakan bahwa pengadilan khusus dapat dibentuk dalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dengan regulasi lebih lanjut yang diatur dalam undang-undang. Sertifikasi khusus bagi hakim dalam bidang pertanahan tidak hanya akan meningkatkan pengetahuan hukum mereka, tetapi juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Dengan hakim yang lebih kompeten, diharapkan proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung lebih cepat dan adil. Selain itu, sertifikasi ini juga dapat menjadi sarana untuk memperkenalkan praktik terbaik dalam penyelesaian sengketa pertanahan, baik melalui litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa. "Quo Vadis Independensi Hakim Pertanahan?" mengkritik mekanisme sertifikasi khusus. Untuk memenuhi asas integritas UU Kekuasaan Kehakiman, diperlukan reformasi struktural yang mengintegrasikan sertifikasi dengan pengawasan eksternal, partisipasi publik, dan penegakan sanksi tegas. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal yang menggabungkan analisis normatif dan empiris untuk menguji independensi peradilan agraria dalam konteks mekanisme sertifikasi khusus hakim pertanahan. Pendekatan normatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait sengketa lahan, kebijakan sertifikasi hakim, serta instrumen antikorupsi seperti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kode Etik Hakim. Sementara itu, pendekatan empiris difokuskan pada studi kasus sengketa lahan strategis yang melibatkan indikasi korupsi, serta wawancara mendalam dengan hakim, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan di sektor agraria. Kasus-kasus krusial, seperti penggusuran tanah adat atau sengketa proyek strategis nasional, sering menguji integritas hakim dalam menjaga prinsip keadilan substantif, sebagaimana tercermin dalam Putusan MA No. 99 PK/Pdt/2016 yang membatalkan sertifikat tanah korporasi atas nama masyarakat adat. Di sisi lain, lemahnya pemahaman sosiologis hakim, tekanan pemilik modal, dan inkonsistensi kebijakan pro-investasi berpotensi menggerus kemandirian peradilan.
References
A. Wowor, F. (2014). Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah. Lex Privatum, 2(2), 95–104.
Ahmada, N. (2023). Analisis Satuan Kemampuan Lahan Pada Penggunaan Kawasan Strategis Pendidikan Gunungpati. Perwira Journal of Science & Engineering, 3(1), 30–37. https://doi.org/10.54199/pjse.v3i1.164
Anggita, A. (2024). Penyelesaian Sengketa Konflik Kepemilikan Tanah dengan Pendekatan Litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara. Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law, 1(01), 24–38. https://doi.org/10.25134/savana.v1i01.30
Anggraeni, D., Widjajaatmadja, D. A., & Koto, Z. (2023). Kepastian Hukum Penerbitan Sertipikat Ganda Bagi Pemegang Hak Milik Atas Tanah Oleh Kantor Pertanahan. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(8), 2017–2031. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i8.412
Audrye, R., Rizqila, S., & Taupiqqurrahman, T. (2024a). Optimalisasi Reforma Agraria Melalui Pembentukan Pengadilan Khusus Pertanahan Optimizing Agrarian Reform Through the Establishment of Special Land Courts. Jurnal USM Law Review, 7(1), 84–99. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/7904
Audrye, R., Rizqila, S., & Taupiqqurrahman, T. (2024b). Optimalisasi Reforma Agraria Melalui Pembentukan Pengadilan Khusus Pertanahan Optimizing Agrarian Reform Through the Establishment of Special Land Courts. 7(1), 84–99.
Azizah, R., Gilalo, J. J., & Ma’arif, R. S. (2024). Efektivitas Pelatihan Sertifikasi Online Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Balitbang Diklat Kumdil MA RI. Karimah Tauhid. https://ojs.unida.ac.id/karimahtauhid/article/view/14208
Bari, M. (2023). Eksistensi Pengadilan Khusus Pertanahan Guna Mewujudkan Pengarusutamaan Land Rights Sebagai Hak Asasi Manusia. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 3(1), 37–55. https://doi.org/10.23920/litra.v3i1.1478
Fahmi, G. I., & Musyarri, F. A. (2020). Reformasi Pengadaan Lahan Pembangunan Infrastruktur Melalui SPAT sebagai Upaya Meminimalisir Kesenjangan Pembangunan Infrastruktur Antar Wilayah di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(6), 1–23. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i6.252
Fahrurroz. (2025). Implikasi Hukum Dan Kewenangan Basyarnas Pasca Pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Ojk. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA.
Fiddin, F. (2022). Peran Hakim Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Jurnal Magister Hukum Perspektif, 13(1), 50–59. https://doi.org/10.37303/magister.v13i1.62
Mangare, S. S., Sondakh, J., & Pangkerego, O. (2021). PROSES PENYELESAIAN KONFLIK PERTANAHAN DAN PERAN BPN MENURUT PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN. 15(1).
Marbun, R. (2014). Grand Design Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 1(3), 558–577. https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a8
Mirah, E. M., Mononimbar, W., & Tilaar, S. (2017). Perubahan Pemanfaatan Lahan di Kawasan Strategis Tumbuh Cepat Kapitu-Teep Kabupaten Minahasa Selatan. Spasial, 4(1), 159–170.
Muh. Fajri Nurahmin, Maisa, & Muh. Rizki Syafaat. (2021). Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Milik Bersertifikat melalui Mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Palu. Jurnal Kolaboratif Sains, 4(6), 330–336. https://doi.org/10.56338/jks.v4i6.1919
Oktavira Bernadetha. (2021). Begini Tahapan Penanganan Sengketa dan Kon?ik Pertanahan. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/waspada-kenali-macam-macam-kejahatan-di-internet-cl294
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, 1 (2020).
Presiden Republik Indonesia. (1945). Perubahan Keempat Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1, 1–6. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/uud1945-perubahan-keempat/detail
PUTRA, T. H. (2022). PENANGANAN MASALAH TUMPANG TINDIH PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH HAK GUNA USAHA PERSEROAN TERBATAS SINAR KARTASURA DENGAN PERSEROAN TERBATAS KERETA API INDONESIA DAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SEMARANG. SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL YOGYAKARTA.
Rafizis, R. (2022). Urgensi Sertifikasi Kompetensi Hakim Dalam Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama (Studi Kasus Perkara Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah Di …. repository.unilak.ac.id. https://repository.unilak.ac.id/3780/
Rahman, T. A. (2019). Analisis Terhadap Kompetensi Pengadilan Negeri Terhadap Pencabutan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah. Dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 189/Pdt/2014/PN …. https://repository.uir.ac.id/8113/
Rizaldi, M., Mujiburohman, D. A., & Pujiriyani, D. W. (2023). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Tanah Antara Hak Guna Usaha dan Hak Milik. Widya Bhumi, 3(2), 137–151. https://doi.org/10.31292/wb.v3i2.62
Sahnan, Arba, M., & Wira Pria Suhartana, L. (2019). Authority of the National Land Agency in Settlement of Land Disputes. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(3), 436–450. https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.714
Saleh, I. N. S. (2021). Urgensi Dan Konsep Ideal Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Bagi Perwujudan Efektivitas Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. https://doi.org/10.1088/1751-8113/44/8/085201
Saleh, I. N. shanty. (2021). Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Dan Implikasinya Bagi Efektivitas Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 6(02), 110–139. https://doi.org/10.25170/paradigma.v6i02.2588
Saputra, R. A., Silvana, S., & Marino, E. F. (2021). Penyelesaian Sengketa Sertitikat Tanah Ganda Serta Bentuk Kepastian Hukumnya. Jentera: Jurnal Hukum, 4(2), 555–573.
STPN, T. P., & Penataan. (2015). Penataan Dan Pengelolaan Pertanahan Yang Mensejahterakan Masyarakat (Vol. 4, Issue 1). Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Sekolah tinggi Pertanahan nasiona.
Subyakto, K. (2015). Azas Ultimum Remedium Ataukah Azas Primum Remedium Yang Dianut Dalam Penegakan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pada Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(2), 4–6. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/1431
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rinny Purnamasari Gartiwa, Sadino Sadino, Arina Shebubakar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































