Kebijakan Hukum Perlindungan Lahan Pertanian Pangan : Studi Kasus Alih Fungsi Sawah di Kabupaten Karawang
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5211Keywords:
analisis kebijakan, sawah, reforma agraria, pemanfaatan lahanAbstract
Pemerintah Kabupaten Karawang telah menetapkan dalam Peraturan Daerah tentang LP2B bahwa 87.000 hektare lahan sawah akan dialokasikan dan tidak boleh dialihfungsikan. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) memiliki tujuan untuk memperkuat ketersediaan serta menjaga ketahanan pangan di wilayah Jawa Barat. Upaya ini dilakukan dengan cara mengendalikan alih fungsi lahan sawah serta memperluas areal persawahan. Dalam Pasal 3 Peraturan Daerah tersebut, ditekankan pentingnya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap perubahan fungsi lahan, disertai dengan pemberian insentif kepada petani yang mempertahankan lahan sawah dan disinsentif bagi pihak yang mengalihfungsikan lahan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode studi kasus untuk mengkaji dinamika kebijakan perlindungan lahan sawah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pemilihan lokasi didasarkan pada status Karawang sebagai kawasan persawahan strategis yang tengah menghadapi tekanan kuat akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan industri dan pemukiman. Dengan memberikan dukungan finansial dan sumber daya, petani akan lebih termotivasi untuk mempertahankan lahan sawah mereka daripada menjualnya untuk kepentingan industri. Di sisi lain, penerapan pajak progresif bagi pemilik lahan yang mengalihfungsikan sawah secara ilegal dapat menjadi disinsentif yang efektif, mendorong pemilik lahan untuk mematuhi peraturan yang ada. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi yang berkaitan dengan perlindungan lahan sawah. Dengan melakukan analisis secara menyeluruh, penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi yang berarti dalam mendukung upaya pelestarian ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
References
Andari, M. T., Pravitasari, A. E., & Anwar, S. (2022). Analisis Urban Sprawl sebagai Rekomendasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk Pengembangan Lahan Pertanian di Kabupaten Karawang. Journal of Regional and Rural Development Planning, 6(1), 74–88. https://doi.org/10.29244/jp2wd.2022.6.1.74-88
Angga, I. M. P. (2024). Collaborative Governance Perlindungan Lahan Pertanian Dalam Implementasi Undang- Undang Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Plp2b). 4(2).
Anggrainy, Y. I., & Isharyanto, J. E. (2021). Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Sebagai Upaya Untuk Pengendalian Laju Alih Fungsi Lahan Pertanian Di Kota Semarang. 03(1).
Arief, Y. (2022). Analisis Terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Sidenreng Rappang. http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/16906/%0Ahttp://repository.unhas.ac.id/id/eprint/16906/2/B011171405_skripsi_08-06-2022 1-2.pdf
Aulia, A., Mujio, & Hidayat, J. T. (2024). Perubahan Lahan Pertanian di Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang. 52–63.
Darmawan, D. A. (2024). Album Peta Neraca Penatagunaan Tanah Pertanian Pangan Tahun 2024.
Fattah, A. N., & Purnomo, E. P. (2018). Analisis kebijakan alif fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di Kabupaten Klaten tahun 2012-2016 (Studi kasus Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten). Jispo, 8(1), 113–140.
Frahmana, B. (2018). Optimasi Penggunaan Lahan Pertanian Dengan Program Linier Studi Kasus: Jaringan Irigasi Saluran Sekunder Majalaya Bendung Walahar Kabupaten Karawang. Jurnal Ilmiah Desain & Konstruksi, 17(2), 142–150. https://doi.org/10.35760/dk.2018.v17i2.1952
Gandhi, P., Nindyantoro, N., & Darmawan, I. (2022). Analisis Multidimensi Kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Bogor, Jawa Barat, Indonesia. Cakrawala, 16(1), 1–28. https://doi.org/10.32781/cakrawala.v16i1.411
Hudaya, D. S., Rusli, B., & Ismanto, S. U. (2023). Faktor–Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Karawang. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 99(2), 909–922.
Irawan, A., Noor, T. I., & Karyani, T. (2023). Faktor-Faktor Yang Berkaitan Dengan Alih Fungsi Lahan Provinsi Jawa Barat. Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis, 9(1), 277–290.
Irawan, B., & Ariningsih, E. (2015). Dinamika Kebijakan dan Ketersediaan Lahan Pertanian. Ketersediaan Dan Penguasaan Lahan Pertanian, 9–25.
Irawan, B., & Friyatno, S. (2002). Dampak Konversi Lahan Sawah Di Jawa Terhadap Produksi Beras Dan Kebijakan Pengendaliannya. SOCA: Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian, 2(2), 1–33.
Jamal, E. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembentukan Harga Lahan Sawah Pada Proses Alih Fungsi Lahan Sawah Ke Penggunaan Non Pertanian: Studi Kasus di Beberapa Desa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Jurnal Agro Ekonomi, 19(1), 45. https://doi.org/10.21082/jae.v19n1.2001.45-63
M Ali Khumaini. (2025). Wamentan apresiasi Karawang jaga areal sawah dari alih fungsi. Https://Jabar.Antaranews.Com.
Manajemen, J., Publik, D. K., Dzakiyati, F., Nugroho, R. W., & Warsono, H. (2018). Gema Publica. Ejournal.Undip.Ac.Id, 3(1), 64–75. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/gp/article/view/21290
Mariadi, N. N., & Surata, I. G. (2023). Serangan Alih Fungsi Lahan Pertanian Terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Sains Dan Humaniora, 7(1), 143–149. https://doi.org/10.23887/jppsh.v7i1.59211
Masrukhin. (2019). Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Perspektif Alih Fungsi Lahan Di Kabupaten Cirebon. Hermeneutika?: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2).
Moechtar, W. P., & Warlina, L. (2019). Identifikasi Alih Fungsi Lahan Dari Sektor Pertanian Ke Sektor Jasa Dan Perdagangan Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang. Jurnal Wilayah Dan Kota, 6(01), 1–13. https://doi.org/10.34010/jwk.v6i01.2451
Nasional, B. H. M. K. A. dan T. R. B. P. (2025). Pemerintah Tetapkan 87 % Lahan Baku Sawah sebagai LP2B , Menteri Nusron?: Tidak Boleh Diubah Fungsi. 3–5.
Nurzaman, R. A., Adharani, Y., & Padjadjaran, U. (2024). Alih fungsi lahan pertanian di kecamatan klari kabupaten karawang berdasarkan penerapan hak fungsi sosial hak atas tanah. 114–122.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, ????????? ??????? (2012).
Permenko. (2022). Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
R.P Santun Sitorus. (2017). Perencanaan Penggunaan Lahan. IPB Press, Bogor, Indonesia.
Saraswati, R. K. A. (2025). Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Kementerian ATR/BPN Dorong Revisi Perpres 59/2019 dan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 Provinsi. Https://Djpa.Atrbpn.Go.Id.
Sihombing, E. N. A. M., Andryan, & Astuti, M. (2020). Analisis Kebijakan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Republik Indonesia (2009). ???
W.P.Moechtar, & L.Warlina. (2020). Identifikasi Alih Fungsi Lahan Dari Sektor Pertanian Ke Sektor Jasa Dan Perdagangan Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang. Jurnal Wilayah Dan Kota, 07(01), 27–34. https://ojs.unikom.ac.id/index.php/wilayahkota/article/view/4747
Wicaksono, A. (2020). Implementasi Program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Karawang: Studi Kasus Penetapan Luas Baku Sawah. Jejaring Administrasi Publik, 12(1), 89–107. https://doi.org/10.20473/jap.v12i1.23315
Witjaksono, A., Kustamar, & Sunaryo, D. K. (2015). Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Seminar Naional Teknik Sipil V Tahun 2015 - UMS, 1–4. http://distanprovinsibali.com/lahan-pertanian-pangan-berkelanjutan/
Yunus, A. (2023). Ahli Fungsi Lahan Pertanian di Kabupaten Karawang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 1 Nomor 1, 277–288.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Reagy Muzqufa, Sadino Sadino, Arina Novizas Shebubakar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































