Peran dan Tantangan Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 di Indonesia.
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.5609Keywords:
bawaslu, penyelesaian sengketa, pemilu 2024Abstract
Peranan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu tahun 2024 dan Penyelenggara Pemilu diatur dalam Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu, yang menetapkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus menyelesaikan sengketa proses pemilu dalam waktu paling lama 12 (dua belas) hari setelah menerima permohonan. Pengaturan ini penting agar setiap langkah dalam proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan baik, meskipun dalam waktu yang terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Menggunakan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta bahan sekunder dari literatur kepemiluan, penelitian ini menemukan bahwa Bawaslu memiliki fungsi strategis dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Kewenangan Bawaslu mencakup mediasi dan ajudikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Selain menangani pelanggaran administratif dan politik uang, Bawaslu juga berperan dalam mencegah pelanggaran melalui edukasi masyarakat. Proses penyelesaian sengketa dilakukan secara cepat, efisien, dan tanpa biaya, baik secara langsung maupun daring. Tahapan penyelesaian mencakup pemeriksaan permohonan, mediasi, dan ajudikasi. Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, dengan mekanisme koreksi bagi pihak yang dirugikan. Eksistensi Bawaslu mencerminkan prinsip checks and balances dalam demokrasi konstitusional untuk menjamin integritas dan keadilan pemilu. Namun, Bawaslu menghadapi tantangan seperti meningkatnya volume sengketa, penafsiran ganda norma hukum, kendala teknis, dan keterbatasan sumber daya manusia dalam pelaksanaan Pemilu 2024
References
Alcika, Y. S. (2023). Penundaan Pelaksanaan Pemilu 2024 Dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dalam Mahkamah Konstitusi. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 23. https://doi.org/10.29103/reusam.v11i1.10165
Alwi Husain. (2025). Wawancara Tentang Data Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024.
Amal, B. (2019). Kewenangan Mengadili Oleh Bawaslu Atas Sengketa Proses Pemilu Yang Diatur Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Studi Atas Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi Dki Jakarta Nomor 004/Reg.Lg/Dprd/12.00/Viii/2018). Masalah-Masalah Hukum, 48(3), 306. https://doi.org/10.14710/mmh.48.3.2019.306-311
Amri, F. (2024). Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Di Kpu Kabupaten Kerinci Tahun 2024. Jurnal Administrasi Nusantara (JAN), 6(0), 1–23.
Asnawi, E., & Libra, R. (2024). Analisis Yuridis Mengenai Pembuktian Informasi Dan Dokumen Elektronik Pada Sengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara. HUKMY : Jurnal Hukum, 4(1), 590–603.
Bachri, S. (2022). Peran Badan Pengawas Pemilu Dalam Upaya Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Administrasi Dan Kebijakan Publik-Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik-Universitas Islam, 12(2), 192–216.
Dinaka, B. R. (2023). Pengembalian Fungsi Pengawasan Pemilu Kepada Masyarakat Sebagai Wujud Penyelenggaraan Pemilu Yang Demokratis. Jurnal Konstitusi Dan Demokrasi, 3(1). https://doi.org/10.7454/jkd.v3i1.1304
Erick, B., & Ikhwan, M. (2022). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 5(2), 203–219. https://doi.org/10.38043/jah.v5i2.3763
Fadhilah, O. S. (2024). Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum ( BAWASLU ) Dalam Mengatasi dan Menindak Pelanggaran Pemilihan Umum : Tinjauan Hukum dan Praktik. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 06(1), 53–64.
Husen, R. (2019). Eksistensi Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Bawaslu.Go.Id, 1, 5. https://sulteng.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2019/09/Eksistensi-Bawaslu-Dalam-Penyelesaian-Sengketa-Proses-Pemilu.pdf
Karyono, H. (2024). Partai Politik, Demokrasi, Pemilihan Umum, Mencari Sosok Pemimpin Negarawan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. MAGISTRA Law Review, 5(01), 11–19.
KPU. (2024). Menjawab Tantangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan 2024 Berita Lainnya. Https://Www.Kpu.Go.Id.
Kuntag, R. C. F., Palilingan, T. N., & Paseki, D. J. (2023). UPAYA PENGAWAS BAWASLU (BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM) DALAM MEMBERANTAS POLITIK UANG (MONEY POLITIC) DI KOTA MANADO. Lex Administratum, 3.
Lamabelawa, M. K. D. pores, Hage, Y., M., Udju3, & Ratu, H. (2024). Penyelesaian Sengketa Pemilu oleh Badan Pengawasan Pemilih Umum Kabupaten Flores Timur. Jurnal Hukum Bisnis, 1–9.
Maulana, A., Rahman, A., Firmansyah, M., & Paratama, F. (2024). Peran Bawaslu Dalam Pengawasan Dan Penindakan Pelanggaran Administrasi Pemilu Melalui Media Sosial : Analisis Yuridis Normatif Di Kabupaten Pinrang. Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 4(1), 176–189.
Nugraha, W. (2023). Efektivitas Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Dalam Proses Pendaftaran Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor: 003/PS.REG/BAWASLU/X/2022. Unes Law Review, 5(4), 3897–3916.
Pradana, J. (2024). Bagja Ungkapkan Tiga Tantangan Bawaslu Hadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Putri, H. N. A. M., & Agustina, I. F. (2024). Peran Bawaslu Dalam Mencegah Praktik Money politic Pada Pemilu di Kota Surabaya. Journal of Governance and Local Politics (JGLP), 06(1), 37–50.
Ridwan, Ismansyah, & Khairul Fahmi. (2024). Pengajuan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di Kota Solok Tahun 2019. Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1181–1201. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.429
Rifay. (2025). Ini Tantangan yang Dihadapi Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu. Https://Media.Alkhairaat.Id.
Rikardo, O., Ikhwan, V. N., & Larasati, F. (2023). Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Hasil Pemilu Dan Pilkada Serentak. Jurnal Hukum Sasana, 9(1), 1–30.
Rosidin, A., & Sarif, A. (2025). Problematika Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Problems in Resolving Disputes in the 2024 Presidential Election Process of the Republic of Indonesia at the Constitu. 9(1), 27–41.
Rundengan, S. (2024). Problematika Pemilu Serentak 2024 dan Rekonstruksi Regulasi. JDIH KPU Sulut, 6.
Sensu, L. (2022). Analisis Kewenangan Adjudikasi Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. 4(2), 308–321.
Tampubolon, P. M., & Siregar, H. (2024). Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 (Studi Di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara). 199–213.
Tobing, R. D., Nugraha, S., & Putra, R. K. (2024). Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 Yang Berkeadilan. Jurnal Dinamika Hukum Vol, 25(2).
Udampo, D. A., Pondaag, A. H., & Mamahit, C. E. M. (2024). Kajian Yuridis Terhadap Pelanggaran Pemilihan Umum Yang Mengakibatkan Calon Atau Pasangan Calon Dibatalkan. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Administratum, 1(April).
Yulianto. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU: DARI KEWENANGAN SISA MENJADI KEWENANGAN MAHKOTA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH HUKUM. Jurnal Keadilan Pemilu, 14(5), 1–23.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alwi Husain, Suparji Suparji, Sadino Sadino

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































