Aspek Hukum Yang Mengatur Tanggung Jawab Owner Skincare Terhadap Retur Produk Atas Overclaim Produk Daviena Skincare di Tangerang Selatan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5537Keywords:
pertanggungjawaban hukum, perawatan kulit, klaim berlebihanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum owner skincare terhadap overclaim pada produk kecantikan. Praktik overclaim tidak hanya menjadi permasalahan etika bisnis, tetapi juga menyangkut aspek hukum yang fundamental. Melalui pendekatan Kualitatif ini menggabungkan analisis yuridis empiris dengan mengambil dari merek daviena skincare yang klaimnya terbukti tidak konsisten dengan hasil uji laboratorium. Data dianalisis melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hukum perlindungan konsumen serta regulasi kesehatan di Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik overclaim masih marak terjadi di kalangan pemilik produk skincare, di mana pernyataan pemasaran sering kali melebih-lebihkan keberadaan dan efektivitas bahan aktif. Hingga saat ini, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur periklanan, terutama yang berkaitan dengan iklan yang dapat menyesatkan dan merugikan konsumen. Tindakan ini menyesatkan konsumen dan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, khususnya yang diatur dalam UUPK dan peraturan periklanan produk kesehatan. Pemilik produk skincare dapat dimintai pertanggungjawaban hukum melalui sanksi administratif, tanggung jawab perdata, atau pidana, tergantung pada sifat dan tingkat pelanggarannya.
References
Akbar, S. S., Safitri, N., Mutaqin, F., & Sakti, M. (2025). Pertanggungjawaban Hukum Owner Skincare terkait Overclaim pada Produk Kecantikan Legal Liability of Skincare Owners Regarding Overclaim on Beauty Products. 2(1), 81–95.
Andini, R. I., Ginting, P. T. K., Nabila, A., Mardalena, P., & Natasya, E. S. (2025). Pengaruh Brand Trust Dan Kualitas Produk Terhadap Keputusan Pembelian Pada Produk Daviena Skincare Di Kota Palembang. 3, 40–53.
Anugrah, R., Gustiani, E., Fudiani, Z., & Hutapea, S. A. (2025). Analisis Tanggungjawab Pelaku Usaha Bisnis Kosmetik Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Pengedaran Produk Skincare yang Terbukti Overclaim dengan Entitas Tanpa Izin Edar yang Jelas Universitas Bangka Belitung , Indonesia.
Christi, S. A. (2025). Pengaruh Persepsi Konsumen dan Kepuasan Konsumen Terhadap Keputusan Pembelian Ulang DAVIENA Skincare. 561–568.
Deftaning, A., Adi, R., & Wahyudi, E. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Kecurangan Oknum Pelaku Usaha di E - Commerce. Journal of Social Community, 9(1), 414–423.
Dewi, E. W. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen. Graha Ilmu.
Dian, M. (2024). Ask The Expert: Bagaimana Sebaiknya Menyikapi Kasus Skincare Overclaim yang Tengah Viral? Beauty Journal.
Faizin, M. (2024). Implikasi Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Positif Terhadap Praktik Overclaim Industri Skincare: Analisis Hukum Dan Perlindungan Konsumen. Al Bay’ Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 2(1).
Fery Bernando Sebayang, I. N. W. (2013). Dalam Aspek-Aspek Hukum Perjanjian Jual Beli. Journal of Islamic Law and Business Studies, 2, 1–6.
Fitri, N., Zakiyah, & Budi, H. I. S. (2020). PANDANGAN EKONOMI ISLAM TERHADAP RETUR BARANG PADA SALES (PENJUALAN) DI KOPERASI SYARIAH ANTASARI MART UIN ANTASARI BANJARMASIN.
Hidayat, B. (2023). Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Terkait Pengembalian Barang (Retur) Pada Transaksi E-Commerce Shopee. In AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam (Vol. 5, Issue I). https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK558907/
Hidayati. (2024). Consumer Protection Against Skincare Trade Not Yet Licensed By Bpom Through E-Commerce. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 3(11).
Ilham, M. (2021). Pelaksanaan Fungsi BPOM Terhadap Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar Di Kota Jambi. Repository Unja.
Information, A. (2024). Kepuasan Konsumen dan Reputasi Merek Terhadap Brand Loyalty Daviena Skincare Amienah Atthahirah , Prima Mulyasari Agustini Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial , Universitas Bakrie , Indonesia Kata Kunci : Behaviorisme , Kepuasan Konsumen , Reputasi Merek , B. 5(4).
Isabella, D. A. (2025). Pengaruh Dokter Detektif (Doktif) Dalam Bisnis Skincare: Antara Kepercayaan Konsumen Dan Kepatuhan Hukum. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(3).
Kamal, W. W. (2021). Analisis Sentimen Ulasan Produk Skincare Menggunakan Metode Support Vector Machine (Studi Kasus: Forum Female Daily). 65.
Kompasiana. (2024). Heboh ! Tanggapan Doktif Terkait Klarifikasi Produk Baru Daviena Skincare. Https://Www.Kompasiana.Com.
Kuncoro, A. A. P. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Kata Overclaim Pada Iklan Produk Skincare. Jurnal Ilmu Hukum, 4(2).
Kuncoro, A. A. P., & Syamsudin, M. (2024). Perlindungan Konsumen terhadap Overclaim Produk Skincare. Prosiding Seminar Hukum Aktua, Vol. 2 No.(September), 82.
Kusdharmadi, M. (2024). Menindaklanjuti Laporan Masyarakat , DPRD Palembang Sidak Gudang Daviena Skincare. Https://Www.Jpnn.Com.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Nabilla Dhinggar Arumbi, Sapto Hermawan, & Asianto Nugroho. (2024). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Overclaim Sun Protection Factor (SPF) Pada Produk Tabir Surya X. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(2), 25–34. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i2.127
Ngabito, R. I. P. (2024). Analisis Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pengedaran Produk Skincare yang Terbukti Overclaim. Law, Development & Justice Review, 7(3).
Pakaila, J. R. (2024). Tren Overclaim Dalam Iklan Industri Kecantikan: Analisis Etika Terapan Pada Produk Skincare Di Indonesia. Kabilah: Journal of Social Community, 9(2).
Prameswari, P. C., & Purwanti, N. P. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Atas Overclaim Kandungan Pada Produk Water Gel Moisturizer the Originote. Jurnal Kertha Desa, 11(9), 3254–3265.
Rahmaniah, B., & Salim, A. (2024). Keputusan Pembelian Produk Daviena Skincare ( Studi Kasus Daviena Skincare Store Palembang ). 4, 1–10. https://pdfs.semanticscholar.org/eaea/0a001a0ffe330bc410ca1cb4ecc2d9d4e962.pdf
Rika Widianita, D. (2023). Praktik Retur Barang Pada Jual Beli Online Di Tiktok Shop. AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, 9(I), 356–363.
Sadili, M. (2024). Tanggapan Owner DAVIENA Skincare atas Klaim Dokter. 1–6.
Sari, B. P. S. K. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT OVERCLAIM PELAKU USAHA DALAM LABEL OBAT DITINJAU DARI PASAL 8 AYAT (1) HURUF d UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 2(2), 89–100.
Sari, R. T. N. (2024). Perlindungan Konsumen Terkait Praktik Pemasaran Yang Menyesatkan Melalui Media Digital Di Indonesia (Studi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). Jurnal Interpretasi Hukum, 5(3).
Setiyawati, D. (2025). Data Wawancara Penelitian Reseller Daviena Skincare.
Sinaga, R., Oppusunggu, T., & Telaumbanua, N. (2025). Pengawasan Hukum terhadap Konsumen Atas Produk dalam Hukum Bisnis. 2020.
Sitorus, G. (2023). Entrepreunership Mindset Bagi Pelaku Usaha Pemula Di Lingkungan Suku Dinas Koperasi Dan Ukm Jakarta Selatan. Jurnal Sinergi, 5(1).
Yapputro, P. A., & Gunadi, A. (2022). ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAKAN OVERCLAIM PRODUK KOSMETIKA SEDIAAN SUNSCREEN JURIDICAL ANALYSIS OF OVERCLAIM ACTIONS IN SUNSCREEN COSMETIC PRODUCTS. 3(12), 1000–1010.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Della Setiyawati, Yusup Hidayat, Arina Novizas Shebubakar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































