Optimalisasi Dampak Keberadaan Bank Tanah terhadap Pengelolaan Tanah Terlantar di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5061Keywords:
tanah terlantar, bank tanah, optimalisasi lahanAbstract
Optimalisasi Bank Tanah sebagai instrumen pengelolaan tanah terlantar menghadapi tantangan struktural yang bersumber dari ketidaksinkronan regulasi dan kapasitas kelembagaan. Secara normatif, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah (PP No. 64/2021) menjadi dasar hukum utama, namun pengaturannya masih bersifat general dan minim pedoman teknis operasional. Hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mensyaratkan kejelasan kriteria dan prosedur pengelolaan tanah. Dalam konteks tanah terlantar, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 menegaskan bahwa tanah yang memiliki Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai yang dimiliki oleh badan hukum atau perusahaan yang diberikan di atas tanah negara menjadi fokus utama dalam penertiban tanah terlantar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis peran Bank Tanah dalam pengelolaan tanah terlantar serta tantangan implementasinya. Pendekatan ini dipilih untuk menggali aspek hukum dan kebijakan. Metode ini dirancang untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret, baik dari aspek reformasi regulasi maupun penguatan kelembagaan Bank Tanah. Bank Tanah sebagai instrumen hukum baru dalam pengelolaan tanah terlantar di Indonesia memiliki potensi strategis untuk mengatasi ketimpangan agraria dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Keberadaannya diamanatkan oleh UU Cipta Kerja dan PP No. 64/2021 sebagai entitas pengelola tanah terlantar melalui redistribusi, konsolidasi, dan alokasi untuk kepentingan publik. Badan Bank Tanah berusaha memberikan legalitas atas lahan yang dikelola masyarakat untuk memperoleh sertifikat.
References
Aartje Tehupeiory. (2020). Eksistensi Bank Tanah dalam Omnibus Law. OPINI, Media Indonesia; repository.uki.ac.id. http://repository.uki.ac.id/2923/1/EksistensiBankTanah.pdf
Agung Rojiun, M. (2022). Eksistensi Bank Tanah Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Demi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum. Jurnal Education and Development, 10(2), 738–748. https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/3904/2498
Aji Cakti. (2024). Kehadiran Badan Bank Tanah disebut jamin kepastian.
Attoillah, M. I., & Subekti, R. (2024). Analisis Pengaturan Bank Tanah Terhadap Kewenangan Pengelolaan Dan Pengadaan Tanah Di Indonesia. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan …. http://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/1239
Badan Bank Tanah. (2023). Perolehan Tanah Badan Bank Tanah. In Disampaikan dalam acara Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun 2022 (Issue September).
Badan Bank Tanah. (2024). Berikan Kepastian Hukum dan Manfaat Ekonomi, Petani di Poso Dukung Reforma Agraria di Atas HPL Badan Bank Tanah.
Bank Tanah. (2024). Dukung Pembangunan IKN Berkelanjutan, Badan Bank Tanah Teken Kerja Sama dengan Anak Usaha Otorita IKN.
Eka Muji Diliwiyana. (2022). Kepastian Hukum Pembentukan Badan Bank Tanah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. The Juris, 6(1). https://doi.org/10.56301/juris.v6i1.430
Eldi, E. (2021). Rekontruksi Hukum Pengaturan Bank Tanah Terhadap Kewenangan Kementerian Atr/Bpn Dalam Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara Untuk Kepentingan Umum Yang Berkeadilan Pasca Undang Undang Cipta Kerja 2020. Media Bina Ilmiah. http://ejurnal.binawakya.or.id/index.php/MBI/article/view/1403/0
Fatihah, A. (2023). Kajian Hukum Penertiban Tanah Terlantar Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Tanah Terlantar. Jurnal Notarius, 2(1), 22–31.
Ganindha, R. (2016). Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Penyediaan Tanah Bagi Masyarakat Untuk Kepentingan Umum. Arena Hukum, 9(3), 442–462. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00903.8
Husaini. (2024). Potensi Perolehan Tanah Badan Bank Tanah dari HGU dan HGB yang telah berakhir Haknya.
Ikhwanudin, I. (2024). Kementerian ATR / BPN Catat Ada 99 Ribu Hektare Tanah Telantar , Dirjen PPTR?: Kita Akan Tingkatkan Pengawasan dengan Artificial Intelligence. Https://Radarmalioboro.Jawapos.Com/.
Indriasari, E., & Pratama, E. A. (2022). Keterkaitan Bank Tanah Dengan Tanah Terlantar Pasca Berlakunya Undang Undang Cipta Kerja. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 203–218. https://doi.org/10.24905/diktum.v10i2.208
Limbong, D. (2017). Tanah Negara, Tanah Terlantar Dan Penertibannya. Jurnal Mercatoria, 10(1), 1. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v10i1.614
Maharani, A. S. A., & Alexande, H. B. (2025). Badan Bank Tanah Punya Lahan 33 . 115 Hektar , Bisa untuk 3 Juta Rumah. Https://Www.Kompas.Com.
Mahardika, R. V., & Suyanto, G. (2022). Kedudukan Hukum Badan Bank Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 3(2), 58. https://doi.org/10.19184/jik.v3i2.36432
Mujiburohman Aries Dian. (2019). Penegakan Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. In STPN Press.
Nurdin, M. (2022). Urgensi Pembentukan Bank Tanah Di Indonesia. Gorontalo Law Review, 5(2), 385–390. https://jurnal.unigo.ac.id/index.php/golrev/article/view/2383
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tentang Badan Bank Tanah (2021).
Perdananto Ariwibowo. (2023). Standar operasional prosedur penyusunan. In Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Fungsi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun 2023.
Permadi, I. (2023). Konstitusionalitas Keberadaan Bank Tanah dalam Pengelolaan dan Penguasaan atas Tanah oleh Negara. Jurnal Usm Law Review, 6(1), 291. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6678
Sanjaya, D., & Djaja, B. (2021). Pengaturan Bank Tanah Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Dan Implikasi Keberadaan Bank Tanah Terhadap Hukum Pertanahan Di Indonesia. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 5(2), 462. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v5i2.11387.2021
Setiyawan, W. B. M., & Dahani, N. C. (2020). Model Bank Tanah Pertanian Untuk Mewujudkan Indonesia Berdaulat Pangan. Qistie, 13(1), 78. https://doi.org/10.31942/jqi.v13i1.3427
Sibuea, H. Y. P. (2020). Efektifitas Pengaturan Penertiban Tanah Terlantar. Journal Kajian, 21(1), 48. https://doi.org/10.21143/jhp.vol21.no1.334
Sinjar, M. A., Yuli, Y., & Lewoleba, K. K. (2023). Pemanfaatan Tanah Terlantar Dan Problematika Hukumnya. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), NPPM2023SH-116.
Situngkir, R. T., & Adhim, N. (2023). Perbandingan Bank Tanah dengan Manajemen Aset Negara Terkait Pertanahan. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1471–1484. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3075
Trisna, N., & Sandela, I. (2021). Eksistensi Bank Tanah Dalam Hukum Agraria Di Indonesia. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 5(1). https://doi.org/10.35308/jic.v5i1.3564
Tyas Wijayanti, B., Rahman, A., & Wahyuningsih, W. (2023). Eksistensi Bank Tanah Sebagai Lembaga Pengelolaan Tanah Negara. Private Law, 3(2), 556–565. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2620
Undang Undang RI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (1999). http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-41-1999.pdf
Wahanisa, R., & Al Fikry, A. H. (2022). Ketidakpatuhan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan: Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Struktur Dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(1), 117. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i1.841
Widodo, M. F. S., & Musthofa, M. A. A. (2022). Politik Hukum Pembentukan Bank Tanah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(1), 69–84. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i1.163
Winanda, F. A., Yamin, M., & Kaban, M. (2024). Peran Bank Tanah dalam Penanganan dan Pengembangan Tanah Terlantar The Role of Land Banks in Handling and Development of Abandoned Land. 7(1), 43–52. https://doi.org/10.34007/jehss.v7i1.2246
Zarbiyani, F., & Sudiro, A. (2023). Penetapan Tanah Terlantar Sebagai Bentuk Perlindungan dan Kepastian Hukum dalam Penertiban Kawasan Tanah Terlantar. Unes Law Review, 6(2), 5195–5201.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anggraeni Puspitasari, Sadino Sadino, Anis Rifai

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.