Jaminan Goverment Guarantee Dalam Kredit Sindikasi (Sebagai Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Jalan Tol)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i1.1809Keywords:
Syndicated Loans, Government Guarantees, Infrastructure DevelopmentAbstract
The development of an area that has an impact on the community's economy and the fulfillment of the community's basic needs requires the development of road infrastructure that supports the distribution process to run quickly and efficiently. This development is to fulfill the mobility of the community so that they become mutually connected with other regions in order to create acceleration of regional development. The state in meeting the infrastructure needs for the development of the region is expected to be able to improve the surrounding economy and other areas that are connected to the construction of the road infrastructure. Based on the provisions of Law Number 38 of 2004 concerning Roads in Article 43 it states that toll roads are built to facilitate traffic in developing areas, to increase mobility and distribution of basic needs and industrial commodities. Toll roads are one of the infrastructures that are considered effective in meeting the mobility needs of the community. The construction of the toll road is a development project that requires a large amount of money. The government provides funding concessions for Business Entities appointed to carry out the construction of toll roads. One of the financing instruments that can be used by Business Entities in meeting the funding needs for Toll Road development is syndicated bank loans. Syndicated bank loans can be used with a guarantee, one of which is a Government Guarantee or Government Guarantee. The aim of this research is to know and understand the legal standing of government guarantees in syndicated bank loans. The legal theory used is Normative Law Theory to find the truth based on the applicable positive law. This legal research method is empirical juridical based on the school of sociological jurisprudence based on normative law by observing laws and regulations. The results of the study found that syndicated loans are different from single loans in circulation in general. Syndicated credit begins with the stages of offering credit to syndicated participants (participants), giving mandates, memorandum information, meeting prospective debtors to obtain syndicated credit approval, signing the credit agreement and ending with publication. Guarantees on syndicated loans are preferred creditors who have the right to pay off credit first.
References
Badriyah Harun. 2010. Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah. Yogyakarta: Pustaka Yustitia.
Kuncoro, Mudrajad. 2003. Ekonomi Pembangunan : Teori, Masalah, Kebijakan. Yogyakarta: UPP APM YKPN.
Muhammad Basan. 2002. Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: CV. Rejeki Agung.
Mukti Fajar ND & Yulianto Achmad. 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 1979. Peran Penggunaan Perpustakaan di Dalam Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. 2001. Hukum Perdata : Hak Jaminan Atas Tanah. Yogyakarta: Rabitah Alam Islami.
Sukirno, Sadono. 2011. Makro Ekonomi Teori Pengantar Edisi Ketiga. Rajawali Pers, Jakarta.
Oktavianus Yesnat & Putri Bintusy Syahti. "Analisis Model Pembiayaan Infrastruktur di Indonesia". Jurnal Ilmial Mahasiswa Ekonomi Pembangunan - Universitas Syariah Kuala Banda Aceh Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Volume 7. Edisi 2. 2022.
Rosalina Tineke Kusumawardhani. 2021. "Potensi dan Tantangan Pembiayaan Infrastruktur Melalui Surat Berharga Syariah Negara". Buletin APBN. Volume VI. Edisi 2. 2021.
Xavier Nugraha, Ave Maria Frisa Katherina, Patricia Inge Felancy, Faizal Kurniawan. 2021. "Analisis Pemberian Pinjaman Langsung Sebagai Upaya Untuk Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Darat di Indonesia". Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau. Volume 10. Edisi 1. 2021.
Ibnu Syabri, Ade Sjafruddin, Biemo W. Soemardi, Syahril B. Kusuma. Prosiding Seminar Nasional: "Pembangunan Infrastruktur Untuk Semua". Kelompok Keahlian Sistem Infrastruktur Wilayah dan Kota: Bandung. 20 Oktober 2009.
Silvya Candra Kusuma. 2017. Analisis Dampak Keterlambatan Pengadaan Tanah dan Pelaksanaan Konstruksi Terhadap Masa Konsesi Pada Pembangunan Jalan Tol Kertosono - Mojokerto. Thesis. Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Sepuluh November. Surabaya.
Nastantio W Hadi. PT SMI dan PT IIF Sampaikan Komitmen Dukungan Pembangunan Berkelanjutan dalam Presidensi G20. https://iif.co.id/id/siaran-pers/pt-smi-dan-pt-iif-sampaikan-komitmen-dukungan-pembangunan-berkelanjutan-dalam-presidensi-g20/ dipublikasi pada 13 Juli 2022, diakses pada 19 Juli 2023 pukul 23.00.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjamin Infrastruktur.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana diubah terakhir pada Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 260/PMK.011/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.08/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.08/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Imanunggal Adhi Saputro, Anas Lutfi, Sadino Sadino
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.