Perlindungan Hukum Pekerja Indonesia dalam Konteks Integrasi Budaya dan Norma Terhadap Tenaga Kerja Asing dari Perusahaan China di Indonesia

Authors

  • fedellysia agatha Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Suartini Suartini Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Sadino Sadino Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.5929

Keywords:

tenaga kerja asing, hukum ketenagakerjaan, perlindungan hukum, jaminan sosial

Abstract

Budaya perusahaan China, yang sering kali menekankan hierarki dan loyalitas, dapat memengaruhi penerapan perlindungan hak-hak pekerja. Sebagai contoh, dalam konteks hubungan industrial, norma budaya yang menekankan kepatuhan terhadap atasan dapat mengurangi keberanian pekerja untuk menyuarakan hak-hak mereka. Situasi ini berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam perlakuan terhadap pekerja lokal, yang seharusnya dilindungi oleh regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Di Indonesia, angkatan kerja Bukan hanya mencakup warga negara Indonesia, melainkan juga mencakup pekerja pendatang yang dirujuk sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA). Berdasarkan Pasal 1 angka (2) UU Ketenagakerjaan, tenaga kerja didefinisikan sebagai setiap pribadi yang kompeten dalam mengerjakan suatu tugas untuk memproduksi komoditas dan layanan, baik dalam rangka memenuhi kebutuhan pribadi juga untuk khalayak ramai. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Strategi ini ditetapkan demi memperoleh pemahaman yang mendalam sehubungan dengan fenomena  jaminan secara yuridis bagi pekerja Indonesia dalam konteks integrasi budaya dan norma terhadap Sumber daya manusia non-nasional, khususnya yang memiliki latar negara asal perusahaan China. Dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan, regulasi terkait pemanfaatan TKA dimaksudkan guna memastikan dan menyediakan kegiatan kerja yang pantas diberikan kepada WNI. Pasal 28 D ayat (2) UUD NRI 1945 menggarisbawahi bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk bekerja dan menerima imbalan serta dilindungi melalui perlakuan yang adil dan manusiawi dalam hubungan industrial. Selain itu, Pasal 28 I ayat (4) UUD NRI 1945 menekankan komitmen negara, khususnya aparatur negara, dalam menjamin perlindungan, pengembangan, pelaksanaan serta realisasi hak asasi setiap individu.

References

Abduh, R. (2020). Dampak Sosial Tenagakerja Asing (TKA) Di Indonesia. Sosek:Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 1(1), 25–28.

Achmad Bangsawan, Saprudin, S. (2023). Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(3), 1907–1914.

Agista, R. T., & Ngaisah, S. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Magang Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Tentang Ketenagakerjaan. (Journal of Police and Law Enforcement), 1(1), 48–60. https://jurnal.fhubhara.com/index.php/derecht/article/view/164

Anindita, S. N. (2019). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Lokal Atas Masuknya Tenaga Kerja Asing Pasca Berlakunya Perpres No. 20 Tahun 2018. Jurist-Diction, 2(3), 1127. https://doi.org/10.20473/jd.v2i3.14378

Ariani, N. V. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), 115. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.115-126

Badaruddin, M., & Octavia, S. (2018). Turnkey Project Dan Dinamika Pengaturan Ketenagakerjaan Asing Di Indonesia. Jurnal Asia Pacific Studies, 1(2), 137. https://doi.org/10.33541/japs.v1i2.617

Cahyati, W. (2018). Budaya Bisnis Etnik Cina (Studi Interaksi Simbolik). 1–6. http://repository.usbypkp.ac.id/473/

Christina, A. P. M. (2017). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA ASING ASAL TIONGKOK (Studi Di PT WHW Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang). Jurnal NESTOR Magister Hukum, 4(4), 1–13. http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/21024/17100

Fedellysia Agatha. (2025). Perlindungan Hukum Pekerja Indonesia Dalam Konteks Integrasi Budaya Dan Norma Terhadap Tenaga Kerja Asing Dari Perusahaan China Di Indonesia.

Fithri, F. S. (2021). Perubahan Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Indonesia Law Reform Journal, 1(3), 417–425. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.18339

Fransisca, K. D., Hukum, F., Sultan, U., Tirtayasa, A., Raya, J., Km, P., Serang, K., & Banten, P. (2024). Retribusi Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing Sebagai Pendapatan Daerah Kota Cilegon How to cite : Khusna Dewi Fransisca , “ Retribusi Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing Sebagai Pendapatan Daerah Kota Cilegon ”, BELEID : Journal Of Administrative. 2(2), 174–191.

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 158–173.

Hanipah, A., Dalimunthe, N., Pertiwi, S. I., & Sitompul, H. (2023). Kontrak Kerja dalam Hukum Bisnis Ketenagakerjaan: Analisis Perlindungan Hukum Hak dan Kewajiban Para Tenaga Kerja. Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(1), 110–132. https://doi.org/10.15642/maliyah.2023.13.1.110-132

Junaidi, M., & Khikmah, K. (2024). Perlindungan Hukum Dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri Legal Protection and Placement of Indonesian Migrant Workers Abroad. Jurnal USM Law Review, 7(1), 490–501.

Kunarti, S. (2009). Perjanjian pemborongan pekerjaan (outsourcing). Jurnal Dinamika Hukum, 9(1), 67–76.

Linggar Vandito, R., Syabita, E., Maula Pratiwi, H., Darmawan, M., & Fatkhuri, F. (2024). Gap Implementasi Dalam Kebijakan Publik: Studi Kasus Implementasi Kebijakan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Klaster Ketenagakerjaan Tentang Pemanfaatan Pekerja Asing. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 5(2), 149–170. https://doi.org/10.56552/jisipol.v5i2.143

Rani, Z., Pembangunan, U., & Veteran, N. (2024). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP. November.

San Mikael Sinambela, Ningsih, P. W., Aridho, A., Yanti, J. N., Lumbantobing, Simbolon, N. A., Sinaga, R. S., Nababan, R., & Ibrahim, M. (2024). Perkembangan Dan Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(1), 25–43.

Sarah Selfina Kuhaty, E. a. (2021). Hukum Ketenagakerjaan. In Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. Widina Bhakti Persada Bandung. https://repository.penerbitwidina.com/media/publications/332498-hukum-ketenagakerjaan-88d84ae1.pdf

Sayekti, N. W., & Sudarwati, Y. (2010). Analisis Terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): Transformasi Pada Bumn Penyelenggara Jaminan Sosial. Jurnal Ekonomi & Kebijakan …. https://dprexternal3.dpr.go.id/index.php/ekp/article/view/72

Sulaiman, A., & Walli, A. (2019). Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan. YPPSDM Jakarta, 425.

Suwandi, F. R., Wardana, D. J., & Gresik, U. M. (2022). Aspek Hukum Keberlakuan Bpjs Ketenagakerjaan. 2(1), 251–262.

Tobing, C. N. (2023). Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasca Uu Cipta Kerja. Sol Justicia, 5(2), 123–137. https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.559

Utami, P. N., & Rahmanto, T. Y. (2020). Peran Imigrasi Terhadap Fenomena Sosial Orang Asing Yang Bekerja Tidak Sesuai Aturan Di Indonesia. Jurnal Ketenagakerjaan, 15(1), 2722–8770. https://doi.org/10.47198/naker.v15i1.43

Zulaichah, S. (2019). Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Ditinjau dari Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Islam. Journal of Islamic Business Law, 3(4), 1–12. http://urj.uin-malang.ac.id

Zulyadi, R. (2019). Penyalahgunaan Kekuasaan Pemerintah Yang Merugikan Keuangan Negara Melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 1(2). https://doi.org/10.25105/hpph.v1i2.5553

Downloads

Published

2025-10-30

How to Cite

agatha, fedellysia, Suartini, S., & Sadino, S. (2025). Perlindungan Hukum Pekerja Indonesia dalam Konteks Integrasi Budaya dan Norma Terhadap Tenaga Kerja Asing dari Perusahaan China di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 527–541. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.5929

Most read articles by the same author(s)