Pelanggaran Konstitusional Warga Negara Terhadap Pengabaian Hak-Hak Masyarakat Pada Proses Sertipikasi Tanah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4334Keywords:
sertipikasi kepemilikan tanah, hak konstitusional, aplikasi sentuh tanahku, kebijakan pertanahanAbstract
Sertipikasi kepemilikan tanah memiliki peranan yang sangat penting, tidak hanya dalam memberikan kepastian hukum kepada pemiliknya, tetapi juga dalam melindungi hak-hak masyarakat secara luas. Pembuktian terhadap kepemilikan sertipikasi tanah sebagai perlindungan hukum terhadap hak konstitusional warga negara. Tanah, sebagai sumber daya alam yang terbatas dan bernilai ekonomi tinggi, memerlukan regulasi yang jelas untuk melindungi hak-hak masyarakat serta mencegah terjadinya konflik dan sengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang memungkinkan peneliti untuk menganalisis peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang berlaku, serta mengeksplorasi interaksinya dengan hak-hak konstitusional masyarakat. Dengan pendekatan ini, penelitian dapat memberikan wawasan mendalam mengenai pelanggaran konstitusi dan pengabaian hak masyarakat dalam pendaftaran tanah. Kurangnya akses masyarakat terhadap informasi tanah dapat dianggap sebagai pelanggaran konstitusi, terutama jika pemerintah tidak menyediakan sistem yang transparan dan akurat. Sehingga diharapkan peranan aplikasi sentuh tanahku diharapkan dapat menjadi sumber informasi dalam perihal informasi pertanahan. Sertipikasi tanah merupakan pemenuhan hak konstitusional warga terkait informasi kepemilikan tanah. Dengan meningkatkan akses informasi dan akurasi data tanah, pemerintah diharapkan mampu mengurangi potensi konflik, memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan yang efektif dan terpercaya.
References
Ambarwati, A., & Syahril, M. A. F. (2021). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Efektifkah? Jurnal Dinamika Hukum, 22(1), 1–10. https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fh1/article/view/8382
Amdar, R. (2023). Implementasi E- Government (Aplikasi Sentuh Tanahku) dalam Meningkatkan Kualitas Informasi Pelayanan Sertifikat Tanah Pada Kantor Pertanahan Kota Kendari. PAMARENDA?: Public Administration and Government Journal, 2(3), 285. https://doi.org/10.52423/pamarenda.v2i3.31260
Ardani, M. N. (2019). Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum. Gema Keadilan, 6(3), 268–286. https://doi.org/10.14710/gk.2019.6659
Ayu, I. K. (2020). Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(3), 338. https://doi.org/10.22146/jmh.41560
Evitasari, S., Syafira, A., & Saleh, R. D. D. (2024). Pendaftaran Tanah Masyarakat Adat Toraja. Widya Bhumi, 4(1), 35–54. https://doi.org/10.31292/wb.v4i1.54
INDONESIA.GO.ID. (2019). Sentuh Tanahku, Aplikasi Pengecekan Pengurusan Berkas dan Sertifikat Tanah. Indonesia.Go.Id. https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/sentuh-tanahku-aplikasi-pengecekan-pengurusan-berkas-dan-sertifikat-tanah
Linda Mariana Eka Dewi, N. P., & I.B Teddy Prianthar. (2023). Pemanfaatan Platform Sentuh Tanahku Dalam Perspektif Perilaku Sosial. Publikauma?: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 11(1), 17–23. https://doi.org/10.31289/publika.v11i1.9425
Manthovani, R., & Istiqomah, I. (2021). Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 2(2), 23. https://doi.org/10.36722/jmih.v2i2.744
Mulyana Darusman, Y. (2017). Kedudukan notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik dan sebagai pejabat pembuat akta tanah. ADIL: Jurnal Hukum, 7(1), 36–56. https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.331
Noer, R. T., & Nugroho, H. (2024). TRANSFORMASI DIGITAL PENDAFTARAN TANAH?: TANTANGAN DAN EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI APLIKASI SENTUH TANAHKU DALAM ERA SOCIETY 5 . 0. 1(6), 250–261. https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jinu/article/view/2806
Palenewen, J. Y., & Manengkey, V. T. (2022). Analisis Yuridis Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura. Jurnal Multidisiplin Ilmu, 01(5), 812–823. https://journal.mediapublikasi.id/index.php/bullet/article/view/1129
Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang No.5 Tahun 1960, 1, 1–5. https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, 086597, 1–99. https://peraturan.bpk.go.id/Details/161848/pp-no-18-tahun-2021
Putri, Y. A., Putera, R. E., & Rahayu, W. K. (2022). Inovasi Pelayanan Informasi melalui Aplikasi Sentuh Tanahku pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Journal of Social and Policy Issues, 2, 86–94. https://doi.org/10.58835/jspi.v2i2.45
Putusan Nomor: 126/G/TF/2022/PTUN.SBY (2022).
Putusan Nomor: 181/B/2020/PT.TUN.SBY (2020).
Putusan Nomor: 642/PDT/2020/PT.BDG.
Sarson, M. T. Z., & Junus, N. (2022). Penyuluhan Tentang Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap terhadap Peningkatan Data Kepemilikan Sertifikat Tanah. Jurnal Abdidas, 3(5), 848–852. https://doi.org/10.31004/abdidas.v3i5.643
Sasmito, Y. P., Lestari, L., & Effendi, W. R. (2022). Analisis Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Pada Kantor Pertanahan Kota Batam Tahun 2017-2019. Jurnal Trias Politika. https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/jurnaltriaspolitika/article/view/4014
Siahaan, T. (2021). Pemetaan (Plotting) Sertifikat Tanah BMN Secara Digital Memberikan Kepastian Hukum. Kementerian Keuangan. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15659/Pemetaan-Plotting-Sertipikat-Tanah-BMN-Secara-Digital-Memberikan-Kepastian-Hukum-Tanah-BMN.html#:~:text=Plotting itu sendiri adalah proses,dalam database peta pendaftaran BPN.
Sudiro, A. A., & Putra, A. P. (2021). Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Pendaftaran Tanah Dan Hak Kepemilikan Atas Tanah Yang Telah Didaftarkan. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 5(1), 22. https://doi.org/10.36722/jmih.v5i1.768
Tanggraeni, A. I., & Sitokdana, M. N. N. (2022). Analisis Sentimen Aplikasi E-Government pada Google Play Menggunakan Algoritma Naïve Bayes. JATISI (Jurnal Teknik Informatika Dan Sistem Informasi), 9(2), 785–795. https://doi.org/10.35957/jatisi.v9i2.1835
Thesia, E. H., Thesia, I. M., & Palenewen, J. Y. (2022). Penerapan IPTEKS Tentang Sistem Pendaftaran Tanah Hingga Terbitnya Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura. Jompa Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(4), 57–67. https://doi.org/10.57218/jompaabdi.v1i4.319
Ulvi Ratnaningshih Sa’adah, D. (2022). Aplikasi Sentuh Tanahku Sebagai Inovasi Pelayanan Publik Di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi D.K.I. Jakarta. Jurnal Administrasi Bisnis Terapan, 5(1). https://doi.org/10.7454/jabt.v5i1.1037
Yusuf, A. P., Haning, M. T., Ibrahim, M. A., & Adam, A. F. (2024). Sentuh Tanahku Application?: As Land Conflict Mitigation An Impact on Sustainable Environmental in Papua Selatan. 7(1), 1–13. https://ejournal.unmus.ac.id/index.php/fisip/article/view/6289
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anissa Permatasari, Sadino Sadino, Aris Machmud

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.