Pelanggaran Konstitusional Warga Negara Terhadap Pengabaian Hak-Hak Masyarakat Pada Proses Sertipikasi Tanah

Authors

  • Anissa Permatasari Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Sadino Sadino Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Aris Machmud Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4334

Keywords:

sertipikasi kepemilikan tanah, hak konstitusional, aplikasi sentuh tanahku, kebijakan pertanahan

Abstract

Sertipikasi kepemilikan tanah memiliki peranan yang sangat penting, tidak hanya dalam memberikan kepastian hukum kepada pemiliknya, tetapi juga dalam melindungi hak-hak masyarakat secara luas. Pembuktian terhadap kepemilikan sertipikasi tanah sebagai perlindungan hukum terhadap hak konstitusional warga negara. Tanah, sebagai sumber daya alam yang terbatas dan bernilai ekonomi tinggi, memerlukan regulasi yang jelas untuk melindungi hak-hak masyarakat serta mencegah terjadinya konflik dan sengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang memungkinkan peneliti untuk menganalisis peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang berlaku, serta mengeksplorasi interaksinya dengan hak-hak konstitusional masyarakat. Dengan pendekatan ini, penelitian dapat memberikan wawasan mendalam mengenai pelanggaran konstitusi dan pengabaian hak masyarakat dalam pendaftaran tanah. Kurangnya akses masyarakat terhadap informasi tanah dapat dianggap sebagai pelanggaran konstitusi, terutama jika pemerintah tidak menyediakan sistem yang transparan dan akurat. Sehingga diharapkan peranan aplikasi sentuh tanahku diharapkan dapat menjadi sumber informasi dalam perihal informasi pertanahan. Sertipikasi tanah merupakan pemenuhan hak konstitusional warga terkait informasi kepemilikan tanah. Dengan meningkatkan akses informasi dan akurasi data tanah, pemerintah diharapkan mampu mengurangi potensi konflik, memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan yang efektif dan terpercaya.

References

Ambarwati, A., & Syahril, M. A. F. (2021). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Efektifkah? Jurnal Dinamika Hukum, 22(1), 1–10. https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fh1/article/view/8382

Amdar, R. (2023). Implementasi E- Government (Aplikasi Sentuh Tanahku) dalam Meningkatkan Kualitas Informasi Pelayanan Sertifikat Tanah Pada Kantor Pertanahan Kota Kendari. PAMARENDA?: Public Administration and Government Journal, 2(3), 285. https://doi.org/10.52423/pamarenda.v2i3.31260

Ardani, M. N. (2019). Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum. Gema Keadilan, 6(3), 268–286. https://doi.org/10.14710/gk.2019.6659

Ayu, I. K. (2020). Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(3), 338. https://doi.org/10.22146/jmh.41560

Evitasari, S., Syafira, A., & Saleh, R. D. D. (2024). Pendaftaran Tanah Masyarakat Adat Toraja. Widya Bhumi, 4(1), 35–54. https://doi.org/10.31292/wb.v4i1.54

INDONESIA.GO.ID. (2019). Sentuh Tanahku, Aplikasi Pengecekan Pengurusan Berkas dan Sertifikat Tanah. Indonesia.Go.Id. https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/sentuh-tanahku-aplikasi-pengecekan-pengurusan-berkas-dan-sertifikat-tanah

Linda Mariana Eka Dewi, N. P., & I.B Teddy Prianthar. (2023). Pemanfaatan Platform Sentuh Tanahku Dalam Perspektif Perilaku Sosial. Publikauma?: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 11(1), 17–23. https://doi.org/10.31289/publika.v11i1.9425

Manthovani, R., & Istiqomah, I. (2021). Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 2(2), 23. https://doi.org/10.36722/jmih.v2i2.744

Mulyana Darusman, Y. (2017). Kedudukan notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik dan sebagai pejabat pembuat akta tanah. ADIL: Jurnal Hukum, 7(1), 36–56. https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.331

Noer, R. T., & Nugroho, H. (2024). TRANSFORMASI DIGITAL PENDAFTARAN TANAH?: TANTANGAN DAN EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI APLIKASI SENTUH TANAHKU DALAM ERA SOCIETY 5 . 0. 1(6), 250–261. https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jinu/article/view/2806

Palenewen, J. Y., & Manengkey, V. T. (2022). Analisis Yuridis Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura. Jurnal Multidisiplin Ilmu, 01(5), 812–823. https://journal.mediapublikasi.id/index.php/bullet/article/view/1129

Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang No.5 Tahun 1960, 1, 1–5. https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, 086597, 1–99. https://peraturan.bpk.go.id/Details/161848/pp-no-18-tahun-2021

Putri, Y. A., Putera, R. E., & Rahayu, W. K. (2022). Inovasi Pelayanan Informasi melalui Aplikasi Sentuh Tanahku pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Journal of Social and Policy Issues, 2, 86–94. https://doi.org/10.58835/jspi.v2i2.45

Putusan Nomor: 126/G/TF/2022/PTUN.SBY (2022).

Putusan Nomor: 181/B/2020/PT.TUN.SBY (2020).

Putusan Nomor: 642/PDT/2020/PT.BDG.

Sarson, M. T. Z., & Junus, N. (2022). Penyuluhan Tentang Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap terhadap Peningkatan Data Kepemilikan Sertifikat Tanah. Jurnal Abdidas, 3(5), 848–852. https://doi.org/10.31004/abdidas.v3i5.643

Sasmito, Y. P., Lestari, L., & Effendi, W. R. (2022). Analisis Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Pada Kantor Pertanahan Kota Batam Tahun 2017-2019. Jurnal Trias Politika. https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/jurnaltriaspolitika/article/view/4014

Siahaan, T. (2021). Pemetaan (Plotting) Sertifikat Tanah BMN Secara Digital Memberikan Kepastian Hukum. Kementerian Keuangan. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15659/Pemetaan-Plotting-Sertipikat-Tanah-BMN-Secara-Digital-Memberikan-Kepastian-Hukum-Tanah-BMN.html#:~:text=Plotting itu sendiri adalah proses,dalam database peta pendaftaran BPN.

Sudiro, A. A., & Putra, A. P. (2021). Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Pendaftaran Tanah Dan Hak Kepemilikan Atas Tanah Yang Telah Didaftarkan. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 5(1), 22. https://doi.org/10.36722/jmih.v5i1.768

Tanggraeni, A. I., & Sitokdana, M. N. N. (2022). Analisis Sentimen Aplikasi E-Government pada Google Play Menggunakan Algoritma Naïve Bayes. JATISI (Jurnal Teknik Informatika Dan Sistem Informasi), 9(2), 785–795. https://doi.org/10.35957/jatisi.v9i2.1835

Thesia, E. H., Thesia, I. M., & Palenewen, J. Y. (2022). Penerapan IPTEKS Tentang Sistem Pendaftaran Tanah Hingga Terbitnya Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura. Jompa Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(4), 57–67. https://doi.org/10.57218/jompaabdi.v1i4.319

Ulvi Ratnaningshih Sa’adah, D. (2022). Aplikasi Sentuh Tanahku Sebagai Inovasi Pelayanan Publik Di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi D.K.I. Jakarta. Jurnal Administrasi Bisnis Terapan, 5(1). https://doi.org/10.7454/jabt.v5i1.1037

Yusuf, A. P., Haning, M. T., Ibrahim, M. A., & Adam, A. F. (2024). Sentuh Tanahku Application?: As Land Conflict Mitigation An Impact on Sustainable Environmental in Papua Selatan. 7(1), 1–13. https://ejournal.unmus.ac.id/index.php/fisip/article/view/6289

Downloads

Published

2025-03-25

How to Cite

Permatasari, A., Sadino, S., & Machmud, A. (2025). Pelanggaran Konstitusional Warga Negara Terhadap Pengabaian Hak-Hak Masyarakat Pada Proses Sertipikasi Tanah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3188–3198. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4334