Studi Komparatif Hak Asuh Anak Dibawah Umur Kepada Ayah Kandung Pasca Perceraian (Putusan Perkara Pengadilan Agama)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4361Keywords:
hukum positif, kompilasi hukum islam,, hukum perkawinan, perceraian, hak asuh anak, PerceraianAbstract
Perceraian telah menjadi fenomena sosial yang semakin lazim dalam masyarakat modern, termasuk di Indonesia, di mana pernikahan dan perceraian diatur oleh Kompilasi Hukum Islam serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Apabila terjadi pertentangan antara UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, prinsip lex specialis derogat legi generali dapat diterapkan, yang berarti hukum yang lebih spesifik (UU Perlindungan Anak) dapat mengesampingkan hukum yang lebih umum (UU Perkawinan). Namun, dalam praktiknya, keputusan hakim dapat bervariasi tergantung pada fakta dan konteks dari setiap kasus. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan analisis literatur dan pendekatan kasus untuk mengkaji norma hukum yang berkaitan dengan keputusan pengadilan. Berdasarkan Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam, hak asuh anak di bawah usia 12 tahun umumnya diberikan kepada ibu, tetapi Pasal 156 memungkinkan ayah untuk menjadi pengasuh jika ibu telah meninggal. Hukum positif di Indonesia, termasuk Pasal 41 UU Perkawinan, menegaskan tanggung jawab orang tua setelah perceraian dalam membesarkan anak. Keputusan pengadilan dalam Putusan Perkara No.2346/Pdt.G/2023/PA.JS, No.0830/Pdt.G/2019/PA.Dmk, No.3572/Pdt.G/2022/PA.Sda, No. 3300/Pdt.G/2022/PA.Sda, No.1812/Pdt.G/2022/PA.Sda, No. 1394/Pdt.G/2022/PA.Sda, No.572/Pdt.G/2022/PA.Sda, menunjukkan perubahan signifikan dalam norma sosial pengasuhan, di mana hak asuh tidak lagi otomatis diberikan kepada ibu. Keterlibatan ayah dalam pengasuhan semakin dihargai, mencerminkan komitmen pengadilan untuk mengutamakan kesejahteraan anak dalam setiap keputusan hak asuh.
References
Ajeng Widanengsih, & Yandi Maryandi. (2022). Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama mengenai Hak Asuh Anak kepada Ayah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 53–59. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.904
Anggit Wasesa Praja, Andy Apriansah, & Burhanuddin Susamto. (2023). Pemberian Hak Asuh Anak Kepada Ayah Antara Positivisme Hukum Dan Hukum Progresif. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 527–536. https://doi.org/10.34304/jf.v12i2.184
Arizal Sastra Tjandi, A., Kasim, A., & Heridah, A. (2022). Kedudukan Hak Asuh Anak Akibat Cerai Hidup. Jurnal Litigasi Amsir, 10, 163–171.
Fakhria, S. (2022). Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Anak: Telaah Ijtihad Hakim Pengadilan Agama Dalam Putusan Hak Asuh Anak. JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, 3(3), 363. https://doi.org/10.31958/jisrah.v3i3.7227
G Zulfahnur Rafni. (2024). HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR YANG DIBERIKAN KEPADA AYAH SETELAH PERCERAIAN ORANG TUA. 4(1), 1–23.
Hans, C. M. J., Chua, J., & Nadiaintanceria. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Atas Hak Asuh Anak Dalam Perceraian Menurut Hukum Perdata. Jurnal Kewarganegaraan, 8(2723–2328), 970–976.
Hidayatul Ulya, F., Hatul Lisaniyah, F., & Mu’amaroh, M. (2021). Penguasaan Hak Asuh Anak di bawah Umur kepada Bapak. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 2(1), 101–117. https://doi.org/10.51675/jaksya.v2i1.176
Hifni, M., & Asnawi, A. (2021). Problematika Hak Asuh Anak Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 39–57. https://doi.org/10.46306/rj.v1i1.4
Islami, I. (2019). Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(2), 181–194. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i2.10715
Ivana, R., & Tantri Cahyaningsih, D. (2020). Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Perceraian Dengan Pemberian Hak Asuh Anak Kepada Bapak. Jurnal Privat Law, 8(2), 295. https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.48423
Khair, U. (2020). Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah Terjadinya Perceraian. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(2), 291. https://doi.org/10.33760/jch.v5i2.231
Mahfudin, A., & Fitrotunnisa. (2019). Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Bapak Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 129-130file:///C:/Users/HP14s/Downloads/23-DasSoll.
Mandey, T. B. A., Umboh, K. Y., & Ringkuangan, D. R. (2021). Hak Pengasuhan Anak Akibat Terjadinya Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lex Privatum, Vol.IX(9), 63–72. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/36568
Muizzudin, A. H., & Anwar, M. W. (2023). Tinjauan Yuridis Relevansi Pasal 41 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Tentang Hak Asuh Anak Pasca Perceraian. Al-Akmal: Jurnal Studi Islam, 2(1), 50–62.
Prameswati Vinanda, dkk. (2024). Kepastian Hukum Permohonan Penetapan Hak Perwalian Anak oleh Orang Tua Kandung. 7(2), 281–306. https://doi.org/10.20473/ntr.v7i2.51234
Puspayoga, K., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2016). Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Orang Tua. Analogi Hukum, 11(1), 107–115. https://media.neliti.com/media/publications/160375-ID-hak-asuh-anak-akibat-perceraian-studi-pe.pdf
Putusan Mahkamah Agung Nomor. 1394/Pdt.G/2022/PA.Sda (2022).
Putusan Mahkamah Agung Nomor. 1812/Pdt.G/2022/PA.Sda (2022).
Putusan Mahkamah Agung Nomor. 3300/Pdt.G/2022/PA.Sda (2022).
Putusan Mahkamah Agung Nomor. 3572/Pdt.G/2022/PA.Sda (2022).
Putusan Mahkamah Agung Nomor. 572/Pdt.G/2022/PA.Sda (2022).
Putusan Mahkamah Agung Nomor.2346/Pdt.G/2023/PA.JS (2023).
Riadi, H. (2021). Sistem Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 2(1), 77–90. https://doi.org/10.52431/minhaj.v2i1.370
Sanjaya, U. H. (2017). Keadilan Hukum Pada Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Hak Asuh Anak. Yuridika, 30(2), 352. https://doi.org/10.20473/ydk.v30i2.4653
Septian Randy, D. (2022). STUDI KASUS TERHADAP HAK ASUH ANAK DALAM PUTUSAN NOMOR 1365/Pdt.G/2021/PA.BPP DI PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN. 4, 839–854.
Tanjung, D., Harahap, M. Y., & Fuadi, F. (2019). Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Melalui Putusan Pengadilan Agama Medan ( Studi Analisis Terhadap Kompilasi Hukum Islam ). Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 105, 581–600. https://doi.org/10.30868/am.v9i02.2060
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ervina Ervina, Yusup Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.